Monday, November 30, 2020

Syarah al-Hikam Pasal 5: Tanda Tercabutnya Bashirah (Mata Hati)

 


"Kerja kerasmu pada hal-hal yang Allah telah jamin untukmu, dan pengabaianmu terhadap apa yang dituntut kepadamu, merupakan tanda tercabutnya bashirah dari dirimu"

Maksudnya, ketika seseorang sibuk, mati-matian mengejar hal yang (sebenarnya) sudah Allah jamin, yaitu rezeki, sesuai dengan surah hud: 6,

 ۞ وَمَا مِن دَآبَّةٍۢ فِى ٱلْأَرْضِ إِلَّا عَلَى ٱللَّهِ رِزْقُهَا وَيَعْلَمُ مُسْتَقَرَّهَا وَمُسْتَوْدَعَهَا ۚ كُلٌّۭ فِى كِتَـٰبٍۢ مُّبِينٍۢ

"Tidak ada ciptaan yang berjalan di atas bumi kecuali telah Allah jamin rezekinya, Ia mengetahui tempat berdiam, dan berbaringnya. Semuanya tertulis dalam kitab yang nyata"

lalu kemudian melupakan apa yang (sebenarnya) Allah tuntut bagi kita, yaitu ibadah, sesuai dengan al-baqarah: 21, "Wahai manusia sekalian! Sembahlah Tuhan kalian yang menciptakan kalian dan orang sebelum kalian agar kalian bertakwa"

Maka, itulah tanda dicabutnya basirah dari kita. Apa yang dimaksud bashirah? Ia adalah mata yang ada di hati kita yang dengan mata tersebut, kita mampu memahami hal-hal yang lebih bersifat maknawi, tak nampak, yang tidak bisa kita lihat menggunakan organ mata kita.

Adapun, jika kita bekerja keras pada pekerjaan yang halal, tanpa melupakan ibadah, maka hal itu masuk ke dalam hadits, "Barangsiapa yang terjaga dalam rangka mencari rezeki halal, maka ia terjaga dalam keadaan terampuni."

Artinya, sebenarnya keliru jika orang memisahkan kerja, dan ibadah. Hakikatnya kerja adalah ibadah. Namun, ketika kita tidak meluruskan niat kita dalam kerja (niat untuk mencari ridha Allah), lupa pada Allah dalam kerja kita, kewajiban-kewajiban ritual tertinggalkan, tidak peduli mana yang halal, dan haram, maka itulah kelalaian yang dimaksud.

Sumber: syarh al-hikam al-'athaiyyah


Thursday, November 26, 2020

Syarah al-Hikam Pasal 12: 'Uzlah Bermanfaat bagi Hati dan Pikiran

 


"Tidak ada yang lebih bermanfaat bagi hati seperti menyendiri untuk masuk ke medan tafakkur"

'Uzlah kita bisa maknai sebagai menyendiri, menepi dari keramaian. Dalam kesendirian kita, hendaknya kita mulai berpikir mengenai ciptaan Allah di langit dan bumi, berpikir mengenai hakikat penciptaan kita, mengenai nikmat-nikmat yang telah Allah berikan pada kita. Kesendirian mengantarkan kita pada proses tafakkur (berpikir, merenungi).

Dalam sebuah hadits,

تفكر ساعة خير من عبادة سبعين سنة

Bertafakkur satu jam lebih baik daripada beribadah tujuh puluh tahun

Mengapa? Karena tafakkur mengantarkan kita pada pengenalan atas hakikat segala hal, dan dengannya, bertambah lagi pengenalan akan Allah. Dari sini, akan timbul rasa takut pada penyakit-penyakit hati, serta tipuan-tipuan dunia.

Imam Ahmad bin Sahl mengatakan, "Musuhmu ada empat: dunia, yang senjatanya adalah makhluk, sedang penjaranya adalah menyendiri,  syaithan, yang senjatanya adalah rasa kenyang, sedang penjaranya adalah rasa lapar, jiwa, yang senjatanya adalah tidur, sedang penjaranya adalah terjaga di mala hari, hawa nafsu, yang senjatanya adalah banyak bicara, sedang penjaranya adalah diam.

Realitas dunia kadang mengaburkan kejernihan hati kita, membuat pikiran kita sibuk membandingkan satu sama lain, itulah yang sekiranya dimaksud oleh Imam Ahmad bin Sahl. Kita mesti memenjarakan keduniawian itu dengan menyendiri, merenungi lagi hakikat kehidupan.

'Uzlah mungkin dilakukan dengan menyendiri secara hakiki, alias secara keberadaan, kita memang menyendiri dari orang lain, atau terkadang, dengan hati saja, alias secara keberadaan, kita masih bersama orang lain.

Sumber: syarah al-hikam al-'athaiyyah

Wednesday, November 25, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Syirkah

 Syirkah secara bahasa bermakna percampuran satu hal dengan yang lainnya sehingga tidak bisa dibedakan lagi. Sedang secara istilah, ia bermakna akad antara dua atau lebih orang yang berserikat pada modal, dan keuntungan, atau dalam kerja, dan keuntungan.

Terdapat empat jenis syirkah yang dikenal:

1. Syirkah 'inan

Bentuknya: Setiap orang yang ingin bekerja sama mengeluarkan modal, mencampurnya, kemudian setiap orang bisa mengembangkannya/mengelolanya atas izin partnernya. Keuntungan dibagi berdasarkan modal yang disetor. Bentuk syirkah ini dibolehkan 'ulama secara ittifaq.

2. Syirkah wujuh

Bentuknya: Dua orang atau lebih berserikat, membeli sebuah barang tanpa modal (berdasar asas kepercayaan), menjualnya, kemudian untungnya dibagi di antara mereka. 

3. Syirkah abdan

Bentuknya: Dua orang atau lebih yang berserikat atas dasar keahlian (tanpa modal). Keahlian bisa berbeda, atau sama. Misalnya: tukang jahit berserikat dengan tukang sablon, atau perserikatan dua tukang jahit. asy-Syafi'i dan Abu Tsaur melarang syirkah ini, karena potensi perselisihan yang bisa terjadi. Mengapa? Tidak ada ukuran pasti untuk pembagian keuntungan. Bisa jadi satu orang merasa bahwa partnernya bekerja malas-malasan, namun misalnya, mendapat pembagian keuntungan yang sama. Namun, Sufyan ats-Tsauri, dan Imam Ahmad membolehkan.

4. Syirkah mufawadhah

Bentuknya: Sedikit mirip dengan syirkah 'inan. Dua orang atau lebih berserikat, menyetor modal yang sama, mendapat pembagian laba yang sama, dan kemampuan mengelola yang sama. Harta mereka tercampur, dan tindakan satu orang seakan mewakili partnernya, begitu juga konsekuensinya tanpa perlu izin dahulu. Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Ishaq, dan Abu Tsaur melarangnya, sedangkan Imam al-Auza'i, Ibnu Abi Lail, ats-Tsauri. Abu Hanifah, dan Abu Yusuf mensyaratkan: modal masing-masing harus sama, kemudian, apa yang dimiliki masing-masing yang bisa dijadikan modal (hasil dari beli), menjadi modal perserikatan (adapun yang didapat dari warisan, hibah, tidak), kemudian jika salah satu melakukan kecurangan/membuat kerugian, maka ia mendapat hukuman.

Pandangan Imam an-Nawawi dan asy-Syaukani terhadap jenis-jenis syirkah

Bahwasanya, semua jenis syirkah di atas dibolehkan, selama tidak bertentangan dengan hal-hal yang diharamkan secara jelas (misal: berbisnis barang haram), dan saling ridha satu sama lain.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam


Syarah al-Hikam Pasal 6: Jangan Putus Asa Karena Lambatnya Allah Mengabulkan Doa

 

"Jangan jadikan terlambatnya pemberian Allah walau sudah berdoa dengan keras alasan untuk berputus asa. Sungguh Allah telah menjamin untukmu pengabulan sesuai dengan yang Allah pilihkan untukmu, bukan yang engkau pilih atas dirimu sendiri, dan pada waktu yang Ia inginkan, bukan pada waktu yang engkau inginkan."

Mungkin kita pernah merasakan. Berdoa setiap waktu, namun apa yang kita harapkan tidak kunjung datang. Pertama, ketahuilah, bahwa Allah telah menjamin pengabulan doa. Allah yang telah berfirman dalam surah Ghafir ayat 60,

ادعوني أستجب لكم

Berdoalah kepadaKu, Aku akan kabulkan untuk kalian

Allah mengabulkan dengan apa yang Ia pilihkan untuk kita, bukan apa yang telah kita pilih, karena Ia yang lebih tahu mana yang baik bagi kita. Allah berfirman dalam al-Baqarah ayat 216,

وَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْ ۚ وَعَسٰٓى اَنْ تُحِبُّوْا شَيْـًٔا وَّهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ ۗ وَاللّٰهُ يَعْلَمُ وَاَنْتُمْ لَا تَعْلَمُوْنَ

Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.

Termasuk waktu. Allah telah memilih waktu sesuai yang Ia inginkan. Maka bagi seorang hamba, hendaknya ia bersabar, dan tidak tergesa-gesa. Musa 'alaihissalam membutuhkan waktu empat puluh tahun ketika ia berdoa agar Allah binasakan harta Fir'aun dan Harun.

Dalam satu riwayat, jika seorang hamba berdoa kepada Allah, maka Jibril berkata, "Wahai Tuhan, penuhilah hajat Fulan, hambaMu", maka Allah berkata, "Biarkanlah hambaKu. Sungguh Aku mencintai untuk mendengar suaranya.", maka yakinlah, jika kita telah berdoa dan ikhtiar, Allah telah menyimpan kebaikan yang lebih untuk kita.

Sumber: syarh al-hikam al-'athaiyyah


Saturday, November 21, 2020

Politik Islami: Mendelegasikan Kepemimpinan pada yang Berhak

Dalam konsep politik islami, setiap tugas yang berkenaan dengan urusan publik haruslah dipegang oleh orang yang paling kompeten, paling berhak. Dasar dari poin ini adalah hadits Nabi ﷺ mengenai kunci Ka'bah. Saat Nabi ﷺ membebaskan Makkah, masuk ke Ka'bah, lalu keluar, Abbas bin Abdul Muthalib meminta kunci Ka'bah ke Nabi ﷺ agar ia lah yang menjaga kunci Ka'bah. Selama ini, kunci Ka'bah dijaga oleh Utsman bin Thalhah dari Bani Syaibah. Kemudian, Nabi ﷺ memilih untuk memberi kuncinya kepada Utsman bin Thalhah, memintanya Bani Syaibah untuk menjaganya. Sampai sekarang kunci Ka'bah dijaga oleh keturunan dari Bani Syaibah. Inilah sebab turunnya ayat An-Nisa:58, "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menunaikan amanat kepada yang berhak menerimanya."

Terdapat banyak hadits, dan atsar yang membahas kerasnya peringatan Islam terhadap nepotisme. Bahwa tanggung jawab harus diberikan kepada orang yang paling kompeten.

من ولى من أمر المسلمين فولى رجلا و هو يجد من هو أصلح للمسلمين منه فقد خان الله و رسوله

Barangsiapa yang memberi tanggung jawab kepada seseorang untuk urusan umat sedang ia (sebenarnya) menemukan orang yang lebih kompeten sungguh ia telah mengkhianati Allah, dan RasulNya. (HR Al-Hakim)

Umar bin Khatthab berkata,

 من ولى من أمر المسلمين شيئا فولى رجلا لمودة أو قرابة بينهما فقد خان الله و رسوله و المسلمين

Barangsiapa yang memberi tanggung jawab kepada seseorang untuk urusan umat karena rasa kasih atau kekerabatan sungguh ia telah berkhianat pada Allah, RasulNya, dan umat

Ibnu Taimiyyah juga menjelaskan, dalam hal ini, termasuk juga ketika kita memberi seseorang jabatan karena kesamaan daerah, karena rasa cinta, kesamaan aliran, atau menghalangi seseorang yang berhak karena ada permusuhan dengannya, maka ia telah mengkhianati Allah, RasulNya, dan umat.

Singkatnya, nepotisme amat keras dilarang dalam konsep politik islami. Sebuah amanah harus dipegang oleh orang yang memiliki kompetensi, bukan karena yang lainnya. Nabi ﷺ bersabda yang diriwayatkan Imam Bukhari:

إِذَا ضُيِّعَتِ اْلأَمَانَةُ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ. قَالَ: كَيْفَ إِضَاعَتُهَا يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: إِذَا أُسْنِدَ اْلأَمْرُ إِلَى غَيْرِ أَهْلِهِ فَانْتَظِرِ السَّاعَةَ

"'Jika amanah disia-siakan maka tunggulah hari kiamat', Abu Hurairah bertanya, 'Bagaimana menyia-menyiakannya wahai Rasul?', Rasul menjawab, 'Jika amanah diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah kiamat.'"

Sumber: as-siyasah asy-syar'iyyah fi ishlah ar-ra'i wa ar-ra'iyyah


Friday, November 20, 2020

Politik Islami: Pembukaan

Politik Islam (siyasah syar'iyyah) menjadi topik yang cukup banyak dibahas oleh 'ulama jaman dahulu, maupun kontemporer. Ia merupakan bagian dari luasnya khazanah keilmuan Islam. Banyak kitab-kitab yang terkenal mengenai bahasan ini, sebutlah al-ahkam as-sulthaniyyah karangan Imam al-Mawardi, atau yang banyak menyinggung urusan ekonomi, ada al-kharaj karangan murid utama Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, juga kitab yang akan dibahas sekarang, yaitu as-siyasah asy'syar'iyyah karangan Ibnu Taimiyyah.

Dalam pembukaan kitab, Ibnu Taimiyyah mengatakan, kitabnya yang membahas politik Islam ini dibangun atas dasar dua ayat dalam Al-Qur'an, yaitu An-Nisa 58-59.

۞ إِنَّ ٱللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا۟ ٱلْأَمَـٰنَـٰتِ إِلَىٰٓ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ ٱلنَّاسِ أَن تَحْكُمُوا۟ بِٱلْعَدْلِ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُم بِهِۦٓ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ سَمِيعًۢا بَصِيرًۭا

Sesungguhnya Allah memerintahkan kalian untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran sebaik-baiknya bagi kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ أَطِيعُوا۟ ٱللَّهَ وَأَطِيعُوا۟ ٱلرَّسُولَ وَأُو۟لِى ٱلْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَـٰزَعْتُمْ فِى شَىْءٍۢ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌۭ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Wahai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, dan taatlah kepada Rasul, dan ulil amri di antara kalian. Dan jika kalian saling berselisih tentang sesuatu, maka kembalilah kepada Allah dan RasulNya jika kalian beriman kepada Allah dan hari akhir. Itu lebih baik, dan lebih utama.

'Ulama menyimpulkan, bahwa dua ayat ini memberi gambaran politik islam dari dua sisi: pemimpin, dan rakyat. Ayat 58 menyampaikan mengenai pemimpin, hendaknya mereka mendelegasikan amanah/tugas kepada orang yang paling kompeten, dan memerintah dengan adil. Sedangkan ayat 59 berbicara dari sisi rakyat, hendaknya mereka taat kepada Allah, Rasul, dan pemimpinnya, selama pemimpin itu tidak memerintahkan kepada maksiat kepada Allah, karena tidak ada ketaatan pada maksiat.

Sumber: as-siyasah asy-syar'iyyah fi ishlah ar-ra'i wa ar-ra'iyyah

Wednesday, November 18, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Syarat-Syarat Sah Salam (2)

 2. Ditetapkan sifat/gambaran barangnya

Barang yang diperjual-belikan harus digambarkan dengan jelas, karena pembeli pada saat itu belum bisa melihat secara langsung. Apa sifat yang harus diberikan? jenis, macam, kelebihan/kekurangan. Misal: Pre-order HP (jenis) Samsung S20 (macam) dengan spesifikasi demikian (kelebihan/kekurangan).

3. Mengetahui "kadar" dari barang

Kadar ditentukan entah dari takaran tertentu, timbangan tertentu, atau jumlah tertentu yang diterima secara umum. Imam Malik mengatakan bahwa tujuan intinya adalah mengeluarkan pembeli dari ketidaktahuan akan kadar suatu barang, maka yang penting adalah satuan kadar yang digunakan bisa diterima secara umum. Misal: beratnya berapa kg/dimensinya berapa/jumlahnya berapa.

4. Barang ditangguhkan

Menurut Imam Ahmad, barang pada transaksi salam harus diserahkan secara tangguh. Sedangkan menurut Imam Syafii, Abu Tsaur, dan Ibnul Mundzir, barang boleh diserahkan tunai, karena secara logika, jika barang ditangguhkan dibolehkan, maka barang yang diserahkan tunai lebih boleh, karena ghararnya lebih sedikit.

Terkait waktu penyerahan, ia harus ditentukan secara jelas. Misal: Barang diberikan pada tanggal sekian.

5. Barang bersifat umum

Artinya, barang mudah dicari, bukan suatu barang spesifik yang sulit dicari. Misal: salam buah kurma dari kebun si A. Hal ini tidak dibolehkan karena akan sulit dicari, terutama jika barang tidak ada, maka sulit untuk mencari penggantinya, karena yang dijual pada salam adalah spesifikasi suatu barang, bukan zatnya itu sendiri. Misal: A menjual sebuah laptop yang di-display di sebuah toko dengan akad salam, maka ketika penyerahterimaan barang, laptop yang dijual tidak harus laptop yang di-display tersebut, tetapi bisa laptop lain dengan jenis yang sama. Salam pada asalnya mengandung nilai gharar (ketidakpastian) namun dibolehkan karena ada hajat untuk itu, barang spesifik membuat ghararnya menjadi berat sehingga tidak dibolehkan.

6. Penyerahan harga pokok barang

Abu Hanifah, Imam Syafii, dan kalangan Hanabilah berpendapat, pembeli wajib menyerahkan uang panjar (harga pokok barang) kepada penjual. Imam Malik mengatakan, boleh untuk menunda dua, tiga hari, atau lebih selama uang panjar tidak dijadikan syarat, dengan kata lain, boleh dibayar di belakang.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...