Thursday, October 8, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Hukum Monopoli

Hukum monopoli (الاحتكار) adalah haram dalam syari'at Islam sesuai dengan larangan Nabi atasnya. Sebagian 'ulama mengatakan makruh.

Bentuk barang yang dimonopoli yang diharamkan syari'at harus memenuhi tiga syarat:

1. Bahwa barang tersebut dibeli oleh pelaku. Sehingga jika ia mendapatnya dari tanahnya sendiri, atau sebuah pemberian, maka ia bukanlah monopoli yang diharamkan.

2. Berupa makanan pokok. Namun terdapat 'illah di sini, yaitu barang yang menyebabkan bahaya bagi kepentingan umum jika dimonopoli, maka barang-barang yang masuk ke kategori ini juga haram dimonopoli. Contoh: Masker saat pandemi covid-19

3. Membuat kesempitan/kesusahan bagi umum dengan monopolinya

Tuesday, October 6, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Sahkah Jual-Beli Barang yang Belum Ada?

Bagaimana hukum dari jual-beli barang yang tidak ada di tangan seseorang? Misalnya: Seseorang menjual suatu barang yang tidak ia miliki, setelah terjadi jual-beli, ia baru berniat untuk pergi membeli barang tersebut.

Jual-beli ini tidak diperbolehkan jika penjual pun ragu atas ada atau tidaknya barang tersebut, karena ini termasuk bab gharar (penipuan, ada keraguan), adapun, jika penjual yakin atas wujudnya, maka jual-beli diperbolehkan, karena barang itu sifatnya ma'dum. Terdapat tiga jenis dari barang ma'dum:

1. Barang yang disifati oleh penjualnya, namun barangnya ditangguhkan (belum ada) (ma'dum mausuf fi adz-dzimmah), inilah yang dinamakan jual-beli salam, 'ulama sepakat kebolehan jual-belinya.

2. Barang yang belum ada, namun sifatnya mengikut kepada yang telah ada. Misalnya, jual-beli buah-buahan yang telah nampak bahwa salah satu buahnya yang telah tumbuh itu baik kualitasnya. Maka, walaupun yang lain belum nampak/tumbuh pada waktu akad, ia boleh diperjual-belikan.

3. Barang yang belum ada, yang tidak diketahui akan bisa diterima/tidak, juga penjual pun tidak memiliki keyakinan atas barang tersebut, sehingga menempatkan pembeli pada resiko yang besar. Maka, jenis barang ini dilarang jual-belinya oleh syari'at, karena ia termasuk gharar.

Perbedaan Gharar dengan Salam

Pada jual-beli salam, terdapat keyakinan bahwa barang dapat diserahkan secara tepat. Terdapat juga keyakinan dari sisi penjual, bahwa barang yang diperjual-belikan terdapat di pasar (supplier). Selain itu, dalam jual-beli salam juga terdapat khiyar (hak melanjutkan/membatalkan) jual-beli jika barang tidak sesuai dengan yang disifati. Pembahasan tentang salam lebih jauh akan dibahas di bab tersendiri.

Monday, October 5, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Syarat Sah Jual-Beli

'Ulama dari kalangan Hanabilah meringkas syarat-syarat sah jual-beli dalam beberapa kitabnya, seperti di Al-Mughni lil Ibn Qudamah, dan Syarh Kabir, dan syarat-syarat itu telah juga mencakup syarat-syarat dari kalangan Syafi'iyyah dan mayoritas 'ulama, syarat-syarat itu sebagai berikut:

1. Saling ridha 

Artinya adalah jual-beli harus menemui ridha dari kedua pihak. Jika salah satu ada yang tidak ridha, melakukannya karena dipaksa/diancam, maka jual-beli itu tidak sah.

2. Penjual dan pembeli memiliki kemampuan

Artinya adalah baik pembeli dan penjual merupakan seorang mukallaf, orang yang telah baligh, berakal, maka jual-beli yang dilakukan oleh anak kecil, orang yang mabuk, tidur, gila tidaklah sah. Adapun anak yang sudah bisa membedakan sesuatu, jual-belinya sah, dengan izin walinya. Tanpa wali, jual-belinya tidak sah. Pendapat ini mengikuti pendapat kalangan hanafiyyah.

3. Barang yang diperjual-belikan berupa harta

Maksudnya adalah, ia memiliki manfaat, punya nilai. Segala yang bisa dimiliki, dan diambil manfaatnya, maka ia boleh diperjual-belikan, kecuali yang dilarang syariat, misalnya: harta wakaf.

Hal-hal yang jadi perdebatan para 'ulama dalam kebolehan jual-beli

a. Kalangan Hanabilah membolehkan jual-beli ulat sutra, adapun Hanafiyyah tidak membolehkan kecuali dengan sutranya.

b. Diperbolehkan jual-beli lebah. Namun Abu Hanifah melarangnya, kecuali jual-beli lebah bersama dengan madunya.

c. Diperbolehkan jual-beli kucing oleh mayoritas ahli fikih, sebagian memakruhkan.

d. Diperbolehkan jual-beli gajah, burung untuk berburu, atau burung untuk keindahan suaranya.

e. Syafi'iyyah dan Hanabilah membolehkan jual-beli air susu manusia.

f. Mayoritas 'ulama melarang jual-beli anjing, sebagian 'ulama membolehkan untuk anjing buruan. Abu Hanifah membolehkan secara mutlak, kecuali anjing buas.

'Ulama berijmak untuk mengharamkan jual-beli mayat, babi, minuman keras, berhala. 

4. Memiliki kepemilikan harta, atau diberi izin untuk jual-beli

Artinya ia berjual-beli dengan harta kepemilikannya sendiri, atau diberi izin oleh pemilik harta. Jika ia tidak memilikinya, maka ada dua pendapat dalam hal ini:

a. Tidak sah jual-belinya, dan ini pendapat madzhab Syafi'i, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, dan Ahmad

b. Sah secara mauquf (tertunda). Jika dibolehkan oleh si pemilik harta, maka jual-beli sah, jika tidak, maka tidak sah. Dan ini pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan Ishaq. Jual-beli ini dinamakan jual-beli fudhuli (بيع الفضولي).

5. Barang yang diperjual-belikan bisa diserah-terimakan

Maka, tidak sah jual-beli ikan di lautan, jual-beli burung di langit, unta yang tersesat, kuda yang kabur, dan seterusnya.

6. Barang yang diperjual-belikan diketahui wujudnya

Barang dapat diketahui, entah dengan melihat secara langsung, atau dengan sifat-sifat tertentu (seperti pada jual-beli online).

Pada jual-beli yang diketahui secara sifat-sifat, apalagi ketika terjadi serah-terima, barang tersebut telah sesuai dengan sifat yang digambarkan oleh si penjual, maka si pembeli tidak memiliki hak untuk membatalkan transaksi. Abu Hanifah, dan ats-Tsauri berkata: Pembeli tetap memiliki hak untuk khiyar (memilih melanjutkan/tidak transaksi).

Adapun, jika setelah diterima, barangnya berbeda dari yang digambarkan oleh penjual, maka pembeli memiliki hak untuk meneruskan/membatalkan jual-beli.

7. Harganya diketahui

Karena harga merupakan salah satu unsur yang dipertukarkan kepemilikannya, maka hal ini harus diketahui.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Sunday, October 4, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Bolehkah Membeli dari Orang yang Hartanya Tercampur Halal dan Haram?

Apa hukumnya membeli dari seseorang yang memiliki harta tercampur dari halal, dan haram? Contoh: Kita bertransaksi dengan rentenir, atau koruptor.

Jika kita tahu bahwa barang yang kita transaksikan sumbernya halal, maka transaksi itu halal. Tetapi, jika kita tahu pasti bahwa barang yang kita transaksikan sumbernya adalah haram, misal, kamu ingin membeli mobil dari hasil korupsi, maka transaksi itu haram. Jika kita tidak tahu sumbernya, maka dihukumi makruh.

Akan tetapi, perlu dicatat, bahwa jual-beli yang terjadi sah, jika kita tidak mengetahui sumbernya. Arti sah adalah, pergantian hak milik tersebut tetap terjadi. Contoh: si A membeli mobil yang ternyata hasil korupsi dari si B, namun si A tidak tahu, transaksi itu dihukumi makruh, Namun, tetap sah, artinya mobil itu tetap menjadi kepemilikan si A, karena ia telah membelinya, dan jual-beli yang terjadi sah.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Friday, October 2, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Bentuk Jual-Beli yang Sah

 Terdapat dua bentuk jual-beli yang sah secara syari'at:

1. Melalui ijab-qabul (إيجاب و قبول)

Ijab adalah bentuk ucapan yang diucapkan oleh penjual dengan berbagai bentuk yang dipahami sebagai bentuk penjualan. Contoh: "Aku menjual kepadamu barang ini.", atau "Aku memberimu barang ini dengan harga segini.", dan sebagainya.

Qabul adalah bentuk ucapan yang diucapkan oleh pembeli, seperti: "Aku telah membeli.", "Aku telah menerima.", "Aku sepakat.", dan sebagainya.

Jika, qabul diucapkan duluan, seperti, "Aku membeli baju ini.", kemudian penjual mengucapkan, "Aku terima.", maka itu juga termasuk jual-beli yang sah.

Bagaimana dengan kalimat tanya? Apakah sah? Seperti misalnya pembeli bertanya, "Apakah kamu menjual barang ini dengan harga sekian?", kemudian penjual menjawab, "Aku telah menjual kepadamu.", apakah yang demikian sah? Menurut Imam Ahmad, Abu Hanifah, Imam Syafi'i tidak sah, karena itu bukan merupakan bentuk qabul.

Jika qabul diucapkan secara terlambat, maka jual-beli tetap sah, selama pembeli masih berada di tempat, dan tidak disibukkan dengan hal lain. Tapi, jika pembeli telah pergi, atau tersibukkan dengan hal lain, maka qabul yang terlambat, tidak sah.

2. Melalui serah-terima (معاطاة)

Gambarannya demikian: Seorang pembeli berkata kepada pembeli, "Beri saya roti sekian dengan uang ini!", kemudian penjual memberinya sejumlah roti, kemudian pembeli itu menerima, dan pergi, tanpa mengucapkan kalimat apapun, atau, seorang penjual berkata, "Ambillah sejumlah roti ini dengan satu dirham!", kemudian pembeli membayar, mengambil, lalu pergi tanpa berkata apapun.

Atau, bisa juga, pembeli datang, memberi uang Rp5000,00, mengambil roti, kemudian pergi tanpa ada ucapan kata apapun kepada penjual, dan penjual pun tidak berbicara. Kalau kita lihat, sebenarnya, praktek serah-terima ini yang relatif lebih sering kita lakukan. Bagaimana hukumnya?

Hanabilah, dan Hanafiyyah membolehkan cara demikian pada jual-beli barang yang kecil/murah/ringan. Imam malik menganggap jual-beli juga sah dengan cara yang sudah diterima/dipahami oleh masyarakat luas, walau tanpa ijab-qobul.

Syafi'iyyah tidak membolehkan hal tersebut, dan berpendapat bahwa jual-beli harus dengan ijab-qobul berbentuk lafazh.

Kesimpulannya adalah jual-beli tersebut sah, karena Ibnu Qudamah dalam syarh al-kabir berkata, "Sesungguhnya Allah menghalalkan jual-beli, dan tidak menjelaskan mengenai caranya seperti apa. Maka, wajib dikembalikan kepada kebiasaan/budaya yang berlaku."

Ngaji Fikih Muamalah: Pengertian, Rukun, Tempat, Hukum, dan Hikmah Jual-Beli

Pengertian jual-beli (البيع) secara istilah: Pertukaran antara harta dengan harta lainnya secara sukarela.

Rukunnya: Ijab dan Qobul, walau dilakukan dengan isyarat.

Tempat berlakunya: Pada harta

Hukum yang terjadi: Penetapan hak milik bagi si pembeli pada barang, serta penetapan hak milik untuk harga bagi si penjual.

Hikmah: al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan dalam kitabnya fathul bari, bahwa keperluan manusia senantiasa berkaitan dengan orang lain, sedangkan orang lain tidak mungkin senantiasa memberi kepada kita. Maka syariat mengatur jual-beli untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 

Thursday, October 1, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Jenis-Jenis Jual Beli

 Tulisan ini merupakan bahasan pertama dari pembahasan fikih muamalah dalam blog ini. Apa aja sih sebenernya yang bakal dibahas? Pertama, bahasan ini akan bersumber dari kitab fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam karya Syaikh Hasan Ayyub. Bahasannya apa aja? Perkara jual-beli dan jenis-jenisnya, riba, dan jenis-jenisnya, gharar, maisir, transaksi-transaksi perbankan, dan segala macam bentuk transaksi kehartaan seperti gadai, beli barang di muka, dan seterusnya. Baik, kita akan mulai bahasan pertama dari bab pertama dalam buku ini, yaitu mengenai jual-beli.

Mengapa jual-beli? Karena ia merupakan perkara paling penting dalam fikih muamalah, semua orang melakukannya, dan tidak mungkin terlepas darinya. Syaikh Hasan Ayyub, dan 'ulama membagi jenis jual-beli:

1. Jual-beli biasa (البيع)

Pertukaran antara barang dengan sebuah harga yang ditetapkan. Contoh: jual-beli sebuah baju seharga Rp100.000,00.

2. Jual-beli muqoyadhah (مقايضة)

Pertukaran antara barang dengan barang. Contoh: jual-beli sebuah baju dengan buku.

3. Jual-beli salam (سلم)

Pertukaran antara sebuah uang dengan barang (jual-beli dengan membayar dahulu, kemudian barang datang kemudian). Contoh: jual-beli gandum yang akan panen, dengan membayar dahulu di muka.

4. Jual-beli sharf (صرف)

Pertukaran antara mata uang. Contoh: jual-beli dinar dengan dinar, dinar dengan dirham, dst.

5. Jual-beli murabahah (مرابحة)

Jual-beli barang dengan tambahan sebagai keuntungan. Contoh: Saya membeli baju seharga Rp100.000,00 kemudian menjual kepada A dengan tambahan Rp20.000,00 sebagai keuntungan saya.

6. Jual-beli tawliyyah (تولية)

Jual-beli barang dengan harga yang sama dengan harga belinya. Contoh: Saya membeli baju seharga Rp100.000,00, kemudian menjual kembali dengan harga yang sama.

7. Jual-beli muwadha'ah (مواضعة)

Jual-beli barang dengan harga yang lebih rendah dengan harga belinya. Contoh: Saya membeli baju seharga Rp100.000,00, kemudian menjual kembali dengan harga Rp.75.000,00.

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...