Sunday, October 4, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Bolehkah Membeli dari Orang yang Hartanya Tercampur Halal dan Haram?

Apa hukumnya membeli dari seseorang yang memiliki harta tercampur dari halal, dan haram? Contoh: Kita bertransaksi dengan rentenir, atau koruptor.

Jika kita tahu bahwa barang yang kita transaksikan sumbernya halal, maka transaksi itu halal. Tetapi, jika kita tahu pasti bahwa barang yang kita transaksikan sumbernya adalah haram, misal, kamu ingin membeli mobil dari hasil korupsi, maka transaksi itu haram. Jika kita tidak tahu sumbernya, maka dihukumi makruh.

Akan tetapi, perlu dicatat, bahwa jual-beli yang terjadi sah, jika kita tidak mengetahui sumbernya. Arti sah adalah, pergantian hak milik tersebut tetap terjadi. Contoh: si A membeli mobil yang ternyata hasil korupsi dari si B, namun si A tidak tahu, transaksi itu dihukumi makruh, Namun, tetap sah, artinya mobil itu tetap menjadi kepemilikan si A, karena ia telah membelinya, dan jual-beli yang terjadi sah.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

2 comments:

  1. Kalo awal nya gak tau, terus baru ketahuan dikemudian hari, apakah mobilnya harua dijual lagi atau gimana? Biar harta kita selalu bersih

    ReplyDelete

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...