Friday, October 2, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Bentuk Jual-Beli yang Sah

 Terdapat dua bentuk jual-beli yang sah secara syari'at:

1. Melalui ijab-qabul (إيجاب و قبول)

Ijab adalah bentuk ucapan yang diucapkan oleh penjual dengan berbagai bentuk yang dipahami sebagai bentuk penjualan. Contoh: "Aku menjual kepadamu barang ini.", atau "Aku memberimu barang ini dengan harga segini.", dan sebagainya.

Qabul adalah bentuk ucapan yang diucapkan oleh pembeli, seperti: "Aku telah membeli.", "Aku telah menerima.", "Aku sepakat.", dan sebagainya.

Jika, qabul diucapkan duluan, seperti, "Aku membeli baju ini.", kemudian penjual mengucapkan, "Aku terima.", maka itu juga termasuk jual-beli yang sah.

Bagaimana dengan kalimat tanya? Apakah sah? Seperti misalnya pembeli bertanya, "Apakah kamu menjual barang ini dengan harga sekian?", kemudian penjual menjawab, "Aku telah menjual kepadamu.", apakah yang demikian sah? Menurut Imam Ahmad, Abu Hanifah, Imam Syafi'i tidak sah, karena itu bukan merupakan bentuk qabul.

Jika qabul diucapkan secara terlambat, maka jual-beli tetap sah, selama pembeli masih berada di tempat, dan tidak disibukkan dengan hal lain. Tapi, jika pembeli telah pergi, atau tersibukkan dengan hal lain, maka qabul yang terlambat, tidak sah.

2. Melalui serah-terima (معاطاة)

Gambarannya demikian: Seorang pembeli berkata kepada pembeli, "Beri saya roti sekian dengan uang ini!", kemudian penjual memberinya sejumlah roti, kemudian pembeli itu menerima, dan pergi, tanpa mengucapkan kalimat apapun, atau, seorang penjual berkata, "Ambillah sejumlah roti ini dengan satu dirham!", kemudian pembeli membayar, mengambil, lalu pergi tanpa berkata apapun.

Atau, bisa juga, pembeli datang, memberi uang Rp5000,00, mengambil roti, kemudian pergi tanpa ada ucapan kata apapun kepada penjual, dan penjual pun tidak berbicara. Kalau kita lihat, sebenarnya, praktek serah-terima ini yang relatif lebih sering kita lakukan. Bagaimana hukumnya?

Hanabilah, dan Hanafiyyah membolehkan cara demikian pada jual-beli barang yang kecil/murah/ringan. Imam malik menganggap jual-beli juga sah dengan cara yang sudah diterima/dipahami oleh masyarakat luas, walau tanpa ijab-qobul.

Syafi'iyyah tidak membolehkan hal tersebut, dan berpendapat bahwa jual-beli harus dengan ijab-qobul berbentuk lafazh.

Kesimpulannya adalah jual-beli tersebut sah, karena Ibnu Qudamah dalam syarh al-kabir berkata, "Sesungguhnya Allah menghalalkan jual-beli, dan tidak menjelaskan mengenai caranya seperti apa. Maka, wajib dikembalikan kepada kebiasaan/budaya yang berlaku."

No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...