Friday, October 2, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Pengertian, Rukun, Tempat, Hukum, dan Hikmah Jual-Beli

Pengertian jual-beli (البيع) secara istilah: Pertukaran antara harta dengan harta lainnya secara sukarela.

Rukunnya: Ijab dan Qobul, walau dilakukan dengan isyarat.

Tempat berlakunya: Pada harta

Hukum yang terjadi: Penetapan hak milik bagi si pembeli pada barang, serta penetapan hak milik untuk harga bagi si penjual.

Hikmah: al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan dalam kitabnya fathul bari, bahwa keperluan manusia senantiasa berkaitan dengan orang lain, sedangkan orang lain tidak mungkin senantiasa memberi kepada kita. Maka syariat mengatur jual-beli untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 

No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...