Pengertian jual-beli (البيع) secara istilah: Pertukaran antara harta dengan harta lainnya secara sukarela.
Rukunnya: Ijab dan Qobul, walau dilakukan dengan isyarat.
Tempat berlakunya: Pada harta
Hukum yang terjadi: Penetapan hak milik bagi si pembeli pada barang, serta penetapan hak milik untuk harga bagi si penjual.
Hikmah: al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan dalam kitabnya fathul bari, bahwa keperluan manusia senantiasa berkaitan dengan orang lain, sedangkan orang lain tidak mungkin senantiasa memberi kepada kita. Maka syariat mengatur jual-beli untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
No comments:
Post a Comment