Monday, January 31, 2022

Ilmu Waris: Pendahuluan, Jenis Warisan, Urutan Ahli Waris

Pendahuluan

Secara istilah, ilmu mawarits/mirats adalah ilmu yang mempelajari mengenai siapa ahli waris, siapa yang bukan ahli waris, dan berapa besaran yang didapatkan oleh setiap ahli waris. Ilmu ini kadang disebut juga dengan ilmu fara'idh.

Fikih waris merupakan ilmu yang lumayan rumit dipelajari. Pengalaman penulis sendiri, untuk memahami ilmu ini, diperlukan banyak berlatih menghitung waris dari berbagai kemungkinan kasus yang ada. Semakin sering menemukan latihan soal, niscaya kita semakin terbantu untuk menghapal siapa ashabul furudh, berapa bagiannya, siapa yang terhijab, siapa yang mendapat ashabah, dst.

Secara garis besar, topik dalam ilmu waris meliputi:

1. Jenis Warisan

2. Urutan Ahli Waris

3. Mengenal ashabul furudh dan bagian ahli waris di berbagai kasus

4. Mengenal ashabah

5. Mengenal hijab

6. Praktek menghitung waris

Seri ilmu waris ini mengambil sumber dari diktat Fakultas Syariah tingkat 3 Al-Azhar, Cairo berjudul

al-Hidâyah fi Ahkâm al-Mawârîts wa al-Washâyâ Wifqan li al-Syarî’ah wa al-Qânûn al-Mishrî.

Jenis Warisan

1. Waris dengan fardh 

Fardh adalah bagian warisan yang sudah ditentukan oleh Al-Quran, sunnah, dan ijma'. Contoh: 1/3, 1/6, dst. Orang yang memiliki bagian fardh disebut ashabul furudh

2. Waris dengan ta'shib

Ta'shib adalah cara mewarisi dengan mengambil seluruh harta warisan jika tidak ada ashabul furudh, atau mengambil sisa harta warisan setelah para ashabul furudh mengambil bagiannya. Golongan ini tidak memiliki bagian tertentu yang disebutkan di dalil, mereka mengambil sisa. Orang yang mewarisi dengan ta'shib disebut dengan ashabah.

Dari sini, terdapat empat jenis ahli waris:

1. Orang yang mewarisi dengan cara fardh saja, yakni: suami (الزوج), istri (الزوجة), ibu (الأم), nenek (الجدة), saudara laki/perempuan seibu (الإخوة لأم).

2. Orang yang mewarisi dengan cara ta'shib saja, yakni: anak laki-laki (الابن), cucu laki-laki dari jalur anak laki-laki (ابن الابن), saudara laki-laki kandung (الأخ الشقيق), saudara laki-laki seayah (الأخ لأب), paman (dari jalur ayah) (العم), keponakan laki-laki dari saudara laki-laki (ابن الأخ), sepupu laki-laki dari paman (ابن العم)

3. Orang yang bisa mewarisi dengan fardh dan dengan ta'shib, namun bagiannya tidak digabung: anak perempuan kandung (بنات الصلب), cucu perempuan dari anak laki-laki (بنات الابن), saudara perempuan kandung (الاخت الشقيقة), saudara perempuan seayah (الاخت لأب).

4. Orang yang bisa mewarisi dengan fardh dan dengan ta'shib, dan bagiannya digabung: ayah (الأب), kakek (الجد).

Jika kita ingin merangkum, siapa saja ahli waris tersebut? Terdapat bagan dari buku Mengenal Ahli Waris karangan Ustadz Muhammad Ajib Lc., MA. yang dapat membantu kita menghapal ahli waris tersebut.

 

Di tulisan-tulisan selanjutnya, kita akan membahas siapa saja yang termasuk ashabul furudh, berapa bagian mereka, siapa yang ashabah, dst. untuk menjelaskan makna bagan ini. Secara umum, bagan ini menjelaskan siapa saja orang yang bisa mendapat warisan dari mayit. Terdapat beberapa catatan penting:

- Ketika tulisan-tulisan selanjutnya menyebut sepupu laki-laki, maka yang dimaksud adalah sepupu dari jalur ayah (lihat bagan untuk lebih jelas), karena dari jalur ibu tidak mewarisi

- Ketika menyebut cucu laki-laki/perempuan maka yang dimaksud adalah anak dari anak laki-laki mayit, karena anak dari anak perempuan mayit tidak mewarisi (lihat bagan).

Urutan Ahli Waris

Ketika terdapat banyak ahli waris, mana golongan yang harus didahulukan untuk menerima waris? Hal ini perlu ditentukan agar kita tidak bingung ketika menentukan bagian tiap ahli waris dan memastikan orang yang berhak mendapat bagiannya. Urutannya: ashabul furudh mendapat bagiannya dahulu, lalu sisanya baru untuk ashabah.

 


Ilmu Waris: Ashabul Furudh Laki-Laki dan Bagian Laki-laki

 Ashabul furudh adalah orang-orang yang memiliki bagian tertentu yang sudah ditetapkan dalam Al-Quran, sunnah, dan ijma'. Siapa saja mereka? Terdapat dua belas ashabul furudh.

Empat dari laki-laki: suami, ayah, kakek, saudara laki-laki seayah

Delapan dari perempuan: istri, ibu, anak perempuan, cucu perempuan, saudara perempuan kandung, saudara perempuan seayah, saudara perempuan seibu, nenek.

Bagian Ashabul Furudh Laki-Laki

1. Suami (الزوج)

a. 1/2 ketika tidak terdapat keturunan dari istri

b. 1/4 ketika terdapat keturunan dari istri

Contoh: seorang perempuan wafat dan meninggalkan: suami dan saudara laki-laki kandung

Maka, suami mendapat 1/2 dan saudara laki-laki kandung mendapat sisa secara ta'shib. 

Ketika kita dihadapkan dengan setiap persoalan, maka sesuai urutan ahli waris, kita harus mencari dahulu siapa ashabul furudh. Dalam contoh di atas, terdapat ashabul furudh, yakni suami. Karena mayit tidak memiliki keturunan, maka sesuai bagian fardh-nya, ia dapat 1/2. Sisanya diwariskan kepada ahli waris ashabah (ashabah/ta'shib akan dijelaskan di bagian selanjutnya).

Contoh lain: seorang perempuan wafat dan meninggalkan: suami, anak laki-laki, dan anak perempuan

Maka, suami mendapat 1/4, anak laki-laki dan perempuan mendapat waris secara ashabah.

2. Ayah (الأب)

a. 1/6 ketika terdapat keturunan laki-laki dari mayit (anak, cucu, dan terus ke bawah (cicit, dll.))

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ayah, anak laki-laki, dan anak perempuan

Maka, ayah mendapat 1/6, anak laki-laki dan perempuan mewarisi secara ashabah

b. 1/6 + sisa secara ashabah, ketika terdapat keturunan perempuan dari mayit (anak, cucu, dan terus ke bawah) dan tidak terdapat keturunan laki-laki

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, ayah, dan dua anak perempuan

Maka, suami mendapat 1/4, dua anak perempuan mendapat 2/3, ayah mendapat 1/6 + sisa waris secara ashabah.

c. Ashabah ketika mayit tidak memiliki keturunan.

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri dan ayah

Maka, istri mendapat 1/4 dan ayah mendapat sisa secara ashabah.

3. Kakek (الجد)

a. Jika tidak terdapat ayah, saudara kandung, dan saudara seayah, maka kakek menempati posisi ayah (artinya, bagiannya sama persis dengan ayah)

b. Jika terdapat saudara kandung atau saudara seayah, maka kakek dihitung seakan-akan jadi bagian dari mereka dan mewarisi bersama mereka atau ia mendapat 1/6 bagian, tergantung mana bagian yang lebih besar di antara dua itu. Jika terdapat saudari kandung atau seayah, maka kakek mewarisi sisa secara ashabah selama itu tidak kurang dari 1/6 bagian, jika kurang dari 1/6, maka ia mengambil 1/6 bagian.

c. Terhijab jika terdapat ayah atau kakek yang lebih dekat kepada mayit (contoh: buyut terhijab jika ada kakek)

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: kakek dan anak laki-laki

Maka, kakek mendapat 1/6 (kakek seakan menempati posisi ayah) dan anak laki-laki mendapat sisa secara ashabah.

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, cucu perempuan, dan kakek

Maka, suami mendapat 1/4, cucu perempuan mendapat 1/2, dan kakek mendapat 1/6 + sisa secara ashabah.

4. Saudara seibu dan saudari seibu (الأخ أو الأخت لأم)

a. 1/6 jika ada satu orang baik untuk saudara atau saudari ketika tidak ada keturunan mayit (laki-laki / perempuan) dan tidak ada ayah dan kakek

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: suami, saudara/saudari seibu, dan saudara kandung

Maka, suami mendapat 1/2, saudara/i seibu mendapat 1/6, saudara kandung mendapat sisa secara ashabah

b. 1/3 jika ada dua orang atau lebih tanpa membedakan dia laki-laki atau perempuan. Dibagi rata untuk mereka semua

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: ibu, dua saudara/saudari seibu, paman

Maka, ibu mendapat 1/6, dua saudara/saudari seibu mendapat 1/3, paman mendapat sisa secara ashabah

c. Terhijab jika ada keturunan mayit (laki-laki/perempuan) baik itu anak, cucu, dan terus ke bawah. Terhijab juga jika ada ayah, kakek, dan terus ke atas.

Contoh: seseorang wafat dan meninggalkan: istri, anak perempuan, saudara/saudari seibu, saudara kandung

Maka, istri mendapat 1/8, anak perempuan mendapat 1/2, saudara/saudari seibu tidak mendapat warisan karena terhijab keturunan mayit (yakni anak perempuan), dan  saudara kandung mendapat sisa secara ashabah.

*Di contoh di atas, terdapat bagian-bagian ahli waris yang belom dijelaskan. Akan dijelaskan kemudian.

Tuesday, January 11, 2022

Tanda Jatuh Cinta

Bagaimana aku tau bahwa aku sedang jatuh cinta?

Bagaimana aku kemudian mengetahui bahwa waktu yang habis bukanlah tersebab pengalihan akan kesepian?

Ibnu Hazm dan Ibnul Qoyyim berbicara soal ini di karya mereka, Thûq al-Hamâmah dan Raudhah al-Muhibbîn wa Nuzhah al-Musytâqîn.

Ibnu Hazm dan Ibnul Qoyyim mengatakan, tanda cinta itu ada beberapa, di antaranya:

1. Candu dalam melihat orang yang dicinta

2. Mendekati untuk mendengar perkataannya

Selain itu, orang yang jatuh cinta senantiasa diam untuk mendengar orang yang dicinta berbicara, membenarkannya walau orang tersebut berbohong, setuju dengannya walau ia salah, mengikutinya ke mana pun ia menghadap.

3. Mempercepat langkah ke tempat ia berada

4. Pucat, kehilangan akal ketika melihat orang tersebut secara tiba-tiba

Begitu juga ketika mendengar namanya atau ketika melihat seseorang yang menyerupai orang yang dicinta secara tiba-tiba

5. Banyaknya menyebut nama orang yang dicinta

6. Mencintai tempat di mana orang itu bermukim atau pernah menyinggahi

7. Mencintai keluarganya, tetangganya, dan segala hal yang berkaitan dengannya seperti keahliannya, makanannya, minumannya, kegemarannya

8. Memiliki rasa tidak suka jika orang yang dicinta melakukan maksiat

9. Senang berduaan dengan orang tersebut

10. Merendah di hadapan orang tersebut

Ada lebih banyak yang dua 'alim ini tulis. Namun, rasanya beberapa alamat ini cukup memperjelas apa yang buram.

Bagiku, hal yang paling penting dalam teka-teki ini adalah senantiasa meminta pertolongan dan petunjuk kepada Allah, Tuhan yang menguasai cinta dan menggerakkan hati. Hanya dengan petunjuk-Nya, hati ini menjadi tenang dan menemukan apa yang dicari.

Saturday, January 1, 2022

Nikah dan Janji Allah atas Rezeki

 Q.S 24:32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

Dalam surah An-Nur ayat 32, Allah mengatakan bahwa Ia akan memberikan kekayaan (غناء) pada orang yang menikah. Kemudian pertanyaannya, mengapa dalam realitanya, ada orang yang menikah dan tetap miskin? Bahkan, ekonomi menjadi salah satu faktor terbesar perceraian di Indonesia saat ini.

Ulama menafsirkan bahwa janji Allah pada ayat tersebut diikat dengan kehendak Allah, sebagaimana firman Allah di surah At-Taubah ayat 28:

Q.S 9:28
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Allah mengikat janji-Nya atas kekayaan dengan kalimat إن شاء (Jika Allah menghendaki). Hal ini karena Allah yang Maha Tahu apa yang lebih baik atas hamba-Nya, berapa kadar rezeki yang terbaik bagi hamba-Nya. Maka, makna ayat ini menurut banyak ahli tafsir arahnya adalah: anjuran untuk menikah, tidak menjadikan miskinnya seseorang sebagai parameter untuk menolaknya, dan penjelasan bahwa nikah bukanlah sebab atas kemiskinan. Hal ini diperkuat dengan ayat dalam surah An-Nur setelahnya:

Q.S 24:33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ


Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. 

Ayat ini memerintahkan orang yang belum mampu menikah untuk menahan dirinya. Jika kita memaknai ayat 32 dengan makna bahwa Allah pasti membuat orang yang miskin menjadi kaya dengan menikah, maka kedua ayat ini menjadi bertentangan. Mengapa Allah memerintahkan untuk menahan diri bagi orang yang belum mampu, sedangkan, di ayat sebelumnya, Ia menjelaskan bahwa Ia pasti membuat orang yang belum mampu menjadi kaya? Kontradiksi (تعارض) merupakan hal yang mustahil dalam Al-Quran. Maka, ayat 32 tidak bisa dimaknai bahwa Allah mutlak memberi kekayaan pada orang yang menikah.

Kemudian, bahasan selanjutnya adalah mengenai makna "tidak mampu" dalam ayat 33. Kapan seseorang dikatakan "tidak mampu" menikah (sehingga diperintahkan untuk menahan diri)? Ulama Syafi'iyyah menjadikan ayat 33 sebagai ayat pengkhusus (مخصص) ayat 32. Mereka membagi "orang yang fakir" (فقراء) menjadi dua kategori; 1) orang yang fakir dan tidak mampu atas kewajiban-kewajiban nikah terkait harta, 2) orang yang fakir dan mampu atas kewajiban-kewajiban nikah terkait harta. Kewajiban-kewajiban; mahar, tempat tinggal, pakaian, nafkah.

Atas golongan yang pertama, Allah memerintahkan agar menahan diri karena menahan diri lebih baik bagi dirinya. Sedangkan golongan yang kedua, Allah memerintahkan agar mereka menikah, karena niscaya, Allah akan mencukupkan rezeki mereka sebagaimana Allah firmankan dalam ayat 32.  

Wallahu ta'ala a'lam

Referensi: Mukhtârât min tafsîr âyât al-Ahkâm

Friday, December 10, 2021

Zina dan Victim-Blaming dalam Kasus Kekerasan Seksual

Dalam kitab fikih, pembahasan mengenai zina dimasukkan dalam bab hudud (hukuman). Kitab fikih menjelaskan bahwa syariat Islam mengenakan hukuman pada perbuatan zina. Dalam bab tersebut dijelaskan mengenai perbuatan apa yang termasuk dalam kategori zina (sehingga mewajibkan hadd), apa syarat-syaratnya, bagaimana hukumannya.

Definisi Zina

Ulama Hanafiyyah memiliki definisi yang panjang terkait zina. Mereka mendefinisikan zina sebagai:

الوطء الحرام في قبل المرأة الحية المشتهاة في حالة الاختيار في دار العدل  ممن التزم أحكام الإسلام الخالي عن حقيقة الملك و حقيقة النكاح و عن شبهة الملك و شبهة النكاح و عن شبهة الاشتباه في موضع الاشتباه في الملك و النكاح جميعا

Hubungan seksual yang haram yang terjadi di kemaluan perempuan yang dilakukan dalam keadaan penuh kerelaan di negara yang menerapkan hukum Islam dan hubungan seksual tersebut tidak dilakukan dalam keadaan nikah atau ada keraguan dilakukan dalam keadaan nikah

Definisi ini memiliki penjelasan yang panjang lagi dalam kitab fikih, namun tulisan ini hanya akan berfokus pada bagian في حالة الاختيار (dalam keadaan penuh kerelaan) atau kita mengenalnya dengan kata consent.

Ulama sepakat bahwa perempuan yang dipaksa melakukan hubungan seksual tidak dikategorikan sebagai pezina (الزانية). Artinya, perempuan yang menjadi korban pemaksaan haruslah bebas dari segala hukuman, baik hukuman formal (cambuk/rajam) atau hukuman sosial seperti stigma negatif.

Ulama telah sepakat jika orang yang dipaksa adalah perempuan, namun mereka berbeda pendapat jika orang yang dipaksa adalah laki-laki. Perbedaan pendapat ulama mengenai laki-laki yang dipaksa berhubungan seksual sangat menarik untuk kita ketahui dan bawa ke konteks saat ini. 

Syafi'iyyah dan Malikiyyah: laki-laki yang dipaksa hubungan seksual bukan termasuk pezina dan tidak boleh dikenai hukuman

Hanabilah: laki-laki yang dipaksa hubungan seksual juga wajib dikenai hukuman jika ia mengalami ejakulasi karena itu merupakan tanda ia tidak terpaksa melakukannya

Hanafiyyah: awalnya, ulama Hanafiyyah berpandangan bahwa jika yang memaksa adalah penguasa, maka laki-laki tidak dikenai hukuman (pemahaman ini muncul karena menurut Hanafiyyah, paksaan itu hanya bisa datang dari penguasa), namun jika yang memaksa adalah selain penguasa, maka laki-laki dikenai hukuman karena ia menunjukkan kerelaan. Kemudian, Abu Hanifah merubah pandangannya dan mengatakan bahwa laki-laki mutlak tidak dikenai hukuman jika ia dipaksa karena ejakulasi laki-laki hanya menunjukkan sifat kelelakiannya, bukan menunjukkan kerelaan.

Perubahan pandangan Abu Hanifah ini amat menarik jika kita perhatikan dan kaitkan dengan jaman sekarang. Banyak stigma yang melekat pada korban kekerasan seksual.
 

"Ah itu mah emang seneng."
"Itu keenakan juga kali."

Padahal, ulama mazhab seperti Abu Hanifah sudah terang menjelaskan bahwa reaksi tubuh seperti ejakulasi tidak menunjukkan kerelaan. Paksaan berarti perkosaan. Titik.

Perlu dicatat juga bahwa ulama sepakat jika korbannya adalah perempuan -perlu di-highlight, since, kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan- maka adalah sebuah kekeliruan mutlak jika perempuan korban kekerasan seksual dikenai berbagai stigma negatif. Jika fikih tidak menghukum orang yang dipaksa berhubungan seksual, mengapa kita justru menghukumnya? 

Tulisan ini baru memotret zina dari sisi حالة الاختيار (kerelaan), belum membahas hal lain untuk menghukumi seseorang berzina atau tidak, seperti mengenai bukti yang harus disajikan berupa empat saksi, mengenai kadar yang dinamakan "hubungan seksual" itu seperti apa, dan sebagainya...

Referensi:

Al-Fiqh al-Islâmî wa ِAdillatuhu: 6/28

Sunday, September 12, 2021

Barakah Culture in Company

Jumat (10/09) pagi di Alami Sharia sedikit berbeda. Kita memulai kerja pagi itu dengan materi dari Akh Mohammed Faris dari Productive Muslim. Beliau menjelaskan mengenai barakah culture dan hustle culture.

Definisi dari barakah sendiri menurut Mohammed Faris adalah "Attachment of divine goodness to a thing". Jika keberkahan melekat pada sesuatu yang sedikit, ia akan menambahnya. Ulama mendefisinikan barakah sebagai "Ziyadah al-Khair" (tambahan kebaikan).

Bagi umat muslim, keberkahan dimulai dari pagi hari. Nabi ﷺ bersabda,

اللهم بارك لأمتي في بكورها

"Ya Allah berkahilah umatku di pagi harinya"

Kemudian, Mohammed Faris mulai masuk ke inti materinya mengenai barakah dan hubungannya dengan kultur kerja profesional. Dewasa ini, kita sering mendengar istilah hustle culture di dunia kerja. Hustle culture sendiri dimaknai sebagai budaya "gila kerja" dan mengurangi waktu istirahat sesedikit mungkin. Jika kemudian kultur "gila kerja" ini dikontraskan dengan barakah culture, apakah itu bermakna barakah = kemalasan dan tidak produktif? Untuk memahaminya, kita mesti mengerti perbedaan kedua kultur ini.

Hustle culture = maximizing your output vs Barakah culture = maximizing the impact of your output

Orang yang bekerja dengan berkah akan berpikir, "Apa impact dari pekerjaan saya?"

Selain itu, orang yang bekerja dengan barakah adalah orang yang berfokus dengan proses, bukan hasil. Mengapa? Karena seorang muslim meyakini, bahwasanya hasil kerjanya bukanlah berasal dari apa yang ia lakukan, namun hasilnya semata-mata dari Allah. Mereka meyakini:

Free will + natural laws + Allah's permission = outcome 

 

 

 

 

 

 

Jika ia tidak mendapat apa yang ia usahakan, ia akan rela, karena memang segalanya Allah yang menentukan. Hal ini berbeda dengan budaya hustle yang berfokus pada hasil. "Jika saya mengerjakan sebab-sebab terjadinya peristiwa A, maka peristiwa A pasti terjadi," jika nyatanya peristiwa A tidak terjadi, ia merasa burn out. Burn out ini sendiri memang dampak negatif dari budaya "gila kerja" ini. Akh Faris mengutip ayat yang kembali menampar saya juga:

Q.S 56:63
اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَحْرُثُوْنَۗ 
Pernahkah kamu perhatikan benih yang kamu tanam?

Q.S 56:64
ءَاَنْتُمْ تَزْرَعُوْنَهٗٓ اَمْ نَحْنُ الزَّارِعُوْنَ
Kamukah yang menumbuhkannya ataukah Kami yang menumbuhkan?








Selanjutnya, bagaimana menumbuhkan "barakah culture" dalam hidup? Terdapat framework yang dijelaskan Akh Faris:








Dasarnya adalah: Belief in Allah, belief in the hereafter, belief in the sacred scripture. Kemudian hal ini tertransformasikan ke dalam values, worship, dan mindsets sehingga menghasilkan sebuah keberkahan dalam bekerja.

Kultur barakah dalam bekerja juga erat kaitannya dengan niat. Akh Faris merangkumnya dalam hierarchy of intention.
















Terakhir, untuk merangkum mengenai barakah culture ini, Akh Faris mengutip perkataan dari Syaikh Abdullah bin Bayyah: "Have sincere intention and work hard"

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...