Tuesday, October 6, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Sahkah Jual-Beli Barang yang Belum Ada?

Bagaimana hukum dari jual-beli barang yang tidak ada di tangan seseorang? Misalnya: Seseorang menjual suatu barang yang tidak ia miliki, setelah terjadi jual-beli, ia baru berniat untuk pergi membeli barang tersebut.

Jual-beli ini tidak diperbolehkan jika penjual pun ragu atas ada atau tidaknya barang tersebut, karena ini termasuk bab gharar (penipuan, ada keraguan), adapun, jika penjual yakin atas wujudnya, maka jual-beli diperbolehkan, karena barang itu sifatnya ma'dum. Terdapat tiga jenis dari barang ma'dum:

1. Barang yang disifati oleh penjualnya, namun barangnya ditangguhkan (belum ada) (ma'dum mausuf fi adz-dzimmah), inilah yang dinamakan jual-beli salam, 'ulama sepakat kebolehan jual-belinya.

2. Barang yang belum ada, namun sifatnya mengikut kepada yang telah ada. Misalnya, jual-beli buah-buahan yang telah nampak bahwa salah satu buahnya yang telah tumbuh itu baik kualitasnya. Maka, walaupun yang lain belum nampak/tumbuh pada waktu akad, ia boleh diperjual-belikan.

3. Barang yang belum ada, yang tidak diketahui akan bisa diterima/tidak, juga penjual pun tidak memiliki keyakinan atas barang tersebut, sehingga menempatkan pembeli pada resiko yang besar. Maka, jenis barang ini dilarang jual-belinya oleh syari'at, karena ia termasuk gharar.

Perbedaan Gharar dengan Salam

Pada jual-beli salam, terdapat keyakinan bahwa barang dapat diserahkan secara tepat. Terdapat juga keyakinan dari sisi penjual, bahwa barang yang diperjual-belikan terdapat di pasar (supplier). Selain itu, dalam jual-beli salam juga terdapat khiyar (hak melanjutkan/membatalkan) jual-beli jika barang tidak sesuai dengan yang disifati. Pembahasan tentang salam lebih jauh akan dibahas di bab tersendiri.

Monday, October 5, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Syarat Sah Jual-Beli

'Ulama dari kalangan Hanabilah meringkas syarat-syarat sah jual-beli dalam beberapa kitabnya, seperti di Al-Mughni lil Ibn Qudamah, dan Syarh Kabir, dan syarat-syarat itu telah juga mencakup syarat-syarat dari kalangan Syafi'iyyah dan mayoritas 'ulama, syarat-syarat itu sebagai berikut:

1. Saling ridha 

Artinya adalah jual-beli harus menemui ridha dari kedua pihak. Jika salah satu ada yang tidak ridha, melakukannya karena dipaksa/diancam, maka jual-beli itu tidak sah.

2. Penjual dan pembeli memiliki kemampuan

Artinya adalah baik pembeli dan penjual merupakan seorang mukallaf, orang yang telah baligh, berakal, maka jual-beli yang dilakukan oleh anak kecil, orang yang mabuk, tidur, gila tidaklah sah. Adapun anak yang sudah bisa membedakan sesuatu, jual-belinya sah, dengan izin walinya. Tanpa wali, jual-belinya tidak sah. Pendapat ini mengikuti pendapat kalangan hanafiyyah.

3. Barang yang diperjual-belikan berupa harta

Maksudnya adalah, ia memiliki manfaat, punya nilai. Segala yang bisa dimiliki, dan diambil manfaatnya, maka ia boleh diperjual-belikan, kecuali yang dilarang syariat, misalnya: harta wakaf.

Hal-hal yang jadi perdebatan para 'ulama dalam kebolehan jual-beli

a. Kalangan Hanabilah membolehkan jual-beli ulat sutra, adapun Hanafiyyah tidak membolehkan kecuali dengan sutranya.

b. Diperbolehkan jual-beli lebah. Namun Abu Hanifah melarangnya, kecuali jual-beli lebah bersama dengan madunya.

c. Diperbolehkan jual-beli kucing oleh mayoritas ahli fikih, sebagian memakruhkan.

d. Diperbolehkan jual-beli gajah, burung untuk berburu, atau burung untuk keindahan suaranya.

e. Syafi'iyyah dan Hanabilah membolehkan jual-beli air susu manusia.

f. Mayoritas 'ulama melarang jual-beli anjing, sebagian 'ulama membolehkan untuk anjing buruan. Abu Hanifah membolehkan secara mutlak, kecuali anjing buas.

'Ulama berijmak untuk mengharamkan jual-beli mayat, babi, minuman keras, berhala. 

4. Memiliki kepemilikan harta, atau diberi izin untuk jual-beli

Artinya ia berjual-beli dengan harta kepemilikannya sendiri, atau diberi izin oleh pemilik harta. Jika ia tidak memilikinya, maka ada dua pendapat dalam hal ini:

a. Tidak sah jual-belinya, dan ini pendapat madzhab Syafi'i, Abu Tsaur, Ibnul Mundzir, dan Ahmad

b. Sah secara mauquf (tertunda). Jika dibolehkan oleh si pemilik harta, maka jual-beli sah, jika tidak, maka tidak sah. Dan ini pendapat Imam Malik, Abu Hanifah, dan Ishaq. Jual-beli ini dinamakan jual-beli fudhuli (بيع الفضولي).

5. Barang yang diperjual-belikan bisa diserah-terimakan

Maka, tidak sah jual-beli ikan di lautan, jual-beli burung di langit, unta yang tersesat, kuda yang kabur, dan seterusnya.

6. Barang yang diperjual-belikan diketahui wujudnya

Barang dapat diketahui, entah dengan melihat secara langsung, atau dengan sifat-sifat tertentu (seperti pada jual-beli online).

Pada jual-beli yang diketahui secara sifat-sifat, apalagi ketika terjadi serah-terima, barang tersebut telah sesuai dengan sifat yang digambarkan oleh si penjual, maka si pembeli tidak memiliki hak untuk membatalkan transaksi. Abu Hanifah, dan ats-Tsauri berkata: Pembeli tetap memiliki hak untuk khiyar (memilih melanjutkan/tidak transaksi).

Adapun, jika setelah diterima, barangnya berbeda dari yang digambarkan oleh penjual, maka pembeli memiliki hak untuk meneruskan/membatalkan jual-beli.

7. Harganya diketahui

Karena harga merupakan salah satu unsur yang dipertukarkan kepemilikannya, maka hal ini harus diketahui.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Sunday, October 4, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Bolehkah Membeli dari Orang yang Hartanya Tercampur Halal dan Haram?

Apa hukumnya membeli dari seseorang yang memiliki harta tercampur dari halal, dan haram? Contoh: Kita bertransaksi dengan rentenir, atau koruptor.

Jika kita tahu bahwa barang yang kita transaksikan sumbernya halal, maka transaksi itu halal. Tetapi, jika kita tahu pasti bahwa barang yang kita transaksikan sumbernya adalah haram, misal, kamu ingin membeli mobil dari hasil korupsi, maka transaksi itu haram. Jika kita tidak tahu sumbernya, maka dihukumi makruh.

Akan tetapi, perlu dicatat, bahwa jual-beli yang terjadi sah, jika kita tidak mengetahui sumbernya. Arti sah adalah, pergantian hak milik tersebut tetap terjadi. Contoh: si A membeli mobil yang ternyata hasil korupsi dari si B, namun si A tidak tahu, transaksi itu dihukumi makruh, Namun, tetap sah, artinya mobil itu tetap menjadi kepemilikan si A, karena ia telah membelinya, dan jual-beli yang terjadi sah.

Sumber: fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam

Friday, October 2, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Bentuk Jual-Beli yang Sah

 Terdapat dua bentuk jual-beli yang sah secara syari'at:

1. Melalui ijab-qabul (إيجاب و قبول)

Ijab adalah bentuk ucapan yang diucapkan oleh penjual dengan berbagai bentuk yang dipahami sebagai bentuk penjualan. Contoh: "Aku menjual kepadamu barang ini.", atau "Aku memberimu barang ini dengan harga segini.", dan sebagainya.

Qabul adalah bentuk ucapan yang diucapkan oleh pembeli, seperti: "Aku telah membeli.", "Aku telah menerima.", "Aku sepakat.", dan sebagainya.

Jika, qabul diucapkan duluan, seperti, "Aku membeli baju ini.", kemudian penjual mengucapkan, "Aku terima.", maka itu juga termasuk jual-beli yang sah.

Bagaimana dengan kalimat tanya? Apakah sah? Seperti misalnya pembeli bertanya, "Apakah kamu menjual barang ini dengan harga sekian?", kemudian penjual menjawab, "Aku telah menjual kepadamu.", apakah yang demikian sah? Menurut Imam Ahmad, Abu Hanifah, Imam Syafi'i tidak sah, karena itu bukan merupakan bentuk qabul.

Jika qabul diucapkan secara terlambat, maka jual-beli tetap sah, selama pembeli masih berada di tempat, dan tidak disibukkan dengan hal lain. Tapi, jika pembeli telah pergi, atau tersibukkan dengan hal lain, maka qabul yang terlambat, tidak sah.

2. Melalui serah-terima (معاطاة)

Gambarannya demikian: Seorang pembeli berkata kepada pembeli, "Beri saya roti sekian dengan uang ini!", kemudian penjual memberinya sejumlah roti, kemudian pembeli itu menerima, dan pergi, tanpa mengucapkan kalimat apapun, atau, seorang penjual berkata, "Ambillah sejumlah roti ini dengan satu dirham!", kemudian pembeli membayar, mengambil, lalu pergi tanpa berkata apapun.

Atau, bisa juga, pembeli datang, memberi uang Rp5000,00, mengambil roti, kemudian pergi tanpa ada ucapan kata apapun kepada penjual, dan penjual pun tidak berbicara. Kalau kita lihat, sebenarnya, praktek serah-terima ini yang relatif lebih sering kita lakukan. Bagaimana hukumnya?

Hanabilah, dan Hanafiyyah membolehkan cara demikian pada jual-beli barang yang kecil/murah/ringan. Imam malik menganggap jual-beli juga sah dengan cara yang sudah diterima/dipahami oleh masyarakat luas, walau tanpa ijab-qobul.

Syafi'iyyah tidak membolehkan hal tersebut, dan berpendapat bahwa jual-beli harus dengan ijab-qobul berbentuk lafazh.

Kesimpulannya adalah jual-beli tersebut sah, karena Ibnu Qudamah dalam syarh al-kabir berkata, "Sesungguhnya Allah menghalalkan jual-beli, dan tidak menjelaskan mengenai caranya seperti apa. Maka, wajib dikembalikan kepada kebiasaan/budaya yang berlaku."

Ngaji Fikih Muamalah: Pengertian, Rukun, Tempat, Hukum, dan Hikmah Jual-Beli

Pengertian jual-beli (البيع) secara istilah: Pertukaran antara harta dengan harta lainnya secara sukarela.

Rukunnya: Ijab dan Qobul, walau dilakukan dengan isyarat.

Tempat berlakunya: Pada harta

Hukum yang terjadi: Penetapan hak milik bagi si pembeli pada barang, serta penetapan hak milik untuk harga bagi si penjual.

Hikmah: al-Hafizh Ibn Hajar mengatakan dalam kitabnya fathul bari, bahwa keperluan manusia senantiasa berkaitan dengan orang lain, sedangkan orang lain tidak mungkin senantiasa memberi kepada kita. Maka syariat mengatur jual-beli untuk memenuhi kebutuhan tersebut. 

Thursday, October 1, 2020

Ngaji Fikih Muamalah: Jenis-Jenis Jual Beli

 Tulisan ini merupakan bahasan pertama dari pembahasan fikih muamalah dalam blog ini. Apa aja sih sebenernya yang bakal dibahas? Pertama, bahasan ini akan bersumber dari kitab fiqh al-muamalat al-maliyah fi al-islam karya Syaikh Hasan Ayyub. Bahasannya apa aja? Perkara jual-beli dan jenis-jenisnya, riba, dan jenis-jenisnya, gharar, maisir, transaksi-transaksi perbankan, dan segala macam bentuk transaksi kehartaan seperti gadai, beli barang di muka, dan seterusnya. Baik, kita akan mulai bahasan pertama dari bab pertama dalam buku ini, yaitu mengenai jual-beli.

Mengapa jual-beli? Karena ia merupakan perkara paling penting dalam fikih muamalah, semua orang melakukannya, dan tidak mungkin terlepas darinya. Syaikh Hasan Ayyub, dan 'ulama membagi jenis jual-beli:

1. Jual-beli biasa (البيع)

Pertukaran antara barang dengan sebuah harga yang ditetapkan. Contoh: jual-beli sebuah baju seharga Rp100.000,00.

2. Jual-beli muqoyadhah (مقايضة)

Pertukaran antara barang dengan barang. Contoh: jual-beli sebuah baju dengan buku.

3. Jual-beli salam (سلم)

Pertukaran antara sebuah uang dengan barang (jual-beli dengan membayar dahulu, kemudian barang datang kemudian). Contoh: jual-beli gandum yang akan panen, dengan membayar dahulu di muka.

4. Jual-beli sharf (صرف)

Pertukaran antara mata uang. Contoh: jual-beli dinar dengan dinar, dinar dengan dirham, dst.

5. Jual-beli murabahah (مرابحة)

Jual-beli barang dengan tambahan sebagai keuntungan. Contoh: Saya membeli baju seharga Rp100.000,00 kemudian menjual kepada A dengan tambahan Rp20.000,00 sebagai keuntungan saya.

6. Jual-beli tawliyyah (تولية)

Jual-beli barang dengan harga yang sama dengan harga belinya. Contoh: Saya membeli baju seharga Rp100.000,00, kemudian menjual kembali dengan harga yang sama.

7. Jual-beli muwadha'ah (مواضعة)

Jual-beli barang dengan harga yang lebih rendah dengan harga belinya. Contoh: Saya membeli baju seharga Rp100.000,00, kemudian menjual kembali dengan harga Rp.75.000,00.

Wednesday, September 30, 2020

Kemajemukan dalam Fikih Islami dan Sebabnya

Para pembelajar ilmu fikih islami pasti mengetahui, bahwa terdapat begitu banyak perbedaan dalam fikih. Imam Al-Juwaini dalam kitabnya waraqat mendefinisikan fikih sebagai ma’rifah al-ahkam asy-syar’iyyah allati thoriquha al-ijtihad (pengetahuan mengenai hukum-hukum syar'i yang jalan mencapainya adalah dengan ijtihad), kemudian Imam Al-Juwaini melanjutkan dalam kitabnya, bahwa yang termasuk dalam bahasan fikih, ialah perkara yang terdapat khilaf (perbedaan) di dalamnya, misalnya, apakah niat puasa Ramadhan harus dilakukan di malam hari, atau apakah harta seorang anak terkena kewajiban atas zakat atau tidak, dan seterusnya, yang mana, memang terdapat perbedaan pendapat mengenai hal-hal tersebut, karena itu semua termasuk dalam perkara zhonniyyah (mengandung prasangka), sedangkan perkara qoth’iyyah (yang sudah pasti hukumnya) seperti; salat lima waktu adalah wajib, zina adalah haram bukanlah merupakan bahasan fikih, karena ia telah pasti hukumnya. Sehingga, secara asalnya, fikih pasti mengandung perbedaan di dalamnya.

Dari hal ini, kemudian muncul pertanyaan, mengapa terdapat banyak perbedaan dalam fikih? Kita sering melihat perbedaan tersebut dalam keseharian kita, misalnya, terdapat jamaah yang melakukan qunut ketika salat subuh, ada yang tidak, ada yang membaca basmalah sebelum memulai membaca al-Fatihah, ada juga yang tidak, dan seterusnya. Mengapa? Bukankah syariat itu hanyalah satu?

Dr. Wahbah az-Zuhaily menjelaskan penyebabnya dalam satu bagian kecil dari mahakaryanya yang begitu terkenal, al-Fiqh al-Islami wa adillatuhu,

1. Perbedaan makna dalam Bahasa Arab


Apakah ia menunjukkan makna yang berlaku umum atau khusus? Apakah ia merupakan hakikat, atau majaz? Atau apakah bentuk amr (perintah) dalam Qur'an bermakna mewajibkan, atau hanya menunjukkan kesunnahan? Apakah bentuk nahy (larangan) dalam Qur'an bermakna pengharaman, atau hanya menunjukkan kemakruhan? dan seterusnya.

Contoh: 

Allah menerangkan mengenai hukum orang yang menuduh orang lain berzina di Surah An-Nur: 4-5

وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ - 24:4

Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan yang baik (berzina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka delapan puluh kali, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka untuk selama-lamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik.

إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِن بَعْدِ ذَٰلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ - 24:5

 kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Pertanyaannya kemudian, apakah pertobatan orang itu mengembalikan status fasiknya saja? Atau ia juga mengembalikan status saksinya juga, sehingga orang yang telah bertaubat kesaksiannya bisa diterima kembali? Ini merupakan perkara perbedaan karena luasnya makna dan perkara kebahasaan.

2. Perbedaan periwayatan

Terdapat banyak kemungkinan di sini, seperti, ada hadits yang sampai ke satu 'ulama, tapi tidak sampai ke 'ulama lainnya, ada yang menerima satu hadits dengan riwayat yang lemah sehingga hadits tersebut tidak bisa digunakan, tapi ada yang menerima hadits yang sama dengan riwayat yang kuat sehingga bisa digunakan, dan seterusnya.

3. Perbedaan sumber hukum

Terdapat sumber hukum yang telah disepakati untuk digunakan oleh seluruh 'ulama; Al-Qur'an, hadits, ijma', qiyas. Namun, terdapat beberapa sumber hukum yang digunakan oleh sebagian 'ulama, namun tidak digunakan oleh 'ulama yang lain, seperti; istihsan, istishhab, sad adz-dzara'i, dll. sehingga hal ini menyebabkan perbedaan pada produk fikihnya.

4. Perbedaan pada kaidah ushul

Seperti menggunakan kaidah 'am dan khusus atau tidak, tambahan pada nash Qur'an merupakan perkara yang dinasakh (diganti) atau bukan, dan seterusnya.

5. Ijtihad menggunakan qiyas

Merupakan sebab yang paling luas dalam menyebabkan perbedaan. Qiyas adalah salah sumber hukum dalam Islam untuk menggali sebuah hukum dengan mengembalikan sebuah masalah baru (yang belum diketahui hukumnya) kepada masalah pokok (yang sudah diketahui hukumnya) karena ada 'illah (sebab) yang sama. Contoh: Dalam Qur'an, hanya terdapat larangan untuk berkata kasar kepada orang tua, apakah ini bermakna kita boleh memukul orang tua misalnya? Tentu tidak, karena antara berkata kasar, dan memukul orang tua terdapat 'illah (sebab) pengharaman yang sama; menyakiti orang tua.

Dalam qiyas ini, terdapat poin yang perlu diperhatikan; asal, syarat qiyas, 'illah, yang mana pada hal-hal ini hampir-hampir mustahil untuk menghasilkan pemahaman/produk yang sama antara 'ulama satu dan lainnya.

Contoh: kewajiban zakat atas harta seorang anak yang belum baligh. 'ulama berbeda pendapat. Mayoritas 'ulama meng-qiyas-kan harta anak dengan harta orang yang telah baligh dengan 'illah (sebab) yang sama, bahwa harta tersebut merupakan harta yang bisa bertumbuh. Sedangkan Abu Hanifah berpandangan bahwa harta anak tidak terkena kewajiban zakat.

6. "Pertentangan"  antara dalil-dalil

Misalnya, dalam sebuah hadits digambarkan satu perilaku Rasulullah, akan muncul pertanyaan, apakah itu bagian dari kebijakan politik, atau bagian dari fatwa. Ketika muncul dalil-dalil yang nampak "bertentangan", 'ulama pun berbeda metodenya dalam mengkompromikannya, bagaimana mereka menafsirkan satu dalil, dst. Contoh: dalam melihat hukum salat berjamaah di masjid, 'ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya. Dalam salah satu hadits dikatakan, "Tidak (dinamakan) salat bagi tetangga masjid kecuali melakukan salatnya di masjid.", kemudian ada hadits berisi ketetapan (iqrar) Nabi pada orang yang tidak salat berjamaah dengan beliau, "Apabila kalian berdua telah melakukan salat dalam perjalanan, kemudian kalian mendatangi masjid yang mendirikan jamaah, dan kalian melakukan salat kembali, maka salat kedua itu adalah sunnah.". Maka 'ulama kemudian berbeda pendapat dalam mengkompromikan dalil-dalil tersebut.

Terdapat juga dalil, “Demi Dzat yang jiwaku yang ada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan sholat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama’ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Bukhori), kemudian 'ulama berbeda pendapat, apakah ini bermakna salat berjamaah di masjid hukumnya fardhu 'ain? Ada juga 'ulama yang mengatakan hanya fardhu kifayah, mengapa? Karena menurutnya, jika memang hukumnya fardhu 'ain, maka Nabi sungguh akan benar-benar membakar rumah orang yang tidak berjamaah, namun faktanya Nabi tidak melakukannya, maka hukumnya tidaklah fardhu 'ain, namun hanya fardhu kifayah, dan seterusnya.

Pada akhirnya, perbedaan dalam fikih memang sebuah keniscayaan. Ia bukanlah hal yang baru diada-adakan, namun sejak jaman Rasulullah sendiri, perbedaan itu telah ada. Dalam satu riwayat, 

"Rasulullah SAW berkata kepada kami ketika beliau kembali dari perang Ahzab, 'Janganlah salah seorang kamu salat Ashar kecuali di Bani Quraizhah'. Sebagian mereka (sahabat) memasuki salat Ashar di tengah perjalanan. Sebagian mereka berkata, 'Kami tidak akan melaksanakan salat Ashar hingga kami sampai di Bani Quraizhah'. Sebagian mereka berkata, 'Kami melaksanakan salat Ashar sebelum sampai di Bani Quraizhah'. Peristiwa itu diceritakan kepada Rasulullah SAW. Beliau SAW tidak menyalahkan satu pun dari mereka". (HR. Al-Bukhari).

Juga, ingatlah hadits dari Nabi, "Jika seorang mujtahid (orang yang bisa berijtihad) melakukan ijtihad (usaha penggalian suatu hukum), kemudian ia benar, maka ia mendapat dua pahala, jika ia salah, ia mendapat satu pahala.", artinya Nabi telah memahami bahwa dalam ranah ijtihad, perbedaan-perbedaan adalah hal yang biasa dan pasti. Tugas kita sebagai awam hanyalah mengikuti hasil penggalian dari para 'ulama, dan menghormati pandangan yang berbeda dengan yang kita yakini.

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...