Tuesday, January 11, 2022

Tanda Jatuh Cinta

Bagaimana aku tau bahwa aku sedang jatuh cinta?

Bagaimana aku kemudian mengetahui bahwa waktu yang habis bukanlah tersebab pengalihan akan kesepian?

Ibnu Hazm dan Ibnul Qoyyim berbicara soal ini di karya mereka, Thûq al-Hamâmah dan Raudhah al-Muhibbîn wa Nuzhah al-Musytâqîn.

Ibnu Hazm dan Ibnul Qoyyim mengatakan, tanda cinta itu ada beberapa, di antaranya:

1. Candu dalam melihat orang yang dicinta

2. Mendekati untuk mendengar perkataannya

Selain itu, orang yang jatuh cinta senantiasa diam untuk mendengar orang yang dicinta berbicara, membenarkannya walau orang tersebut berbohong, setuju dengannya walau ia salah, mengikutinya ke mana pun ia menghadap.

3. Mempercepat langkah ke tempat ia berada

4. Pucat, kehilangan akal ketika melihat orang tersebut secara tiba-tiba

Begitu juga ketika mendengar namanya atau ketika melihat seseorang yang menyerupai orang yang dicinta secara tiba-tiba

5. Banyaknya menyebut nama orang yang dicinta

6. Mencintai tempat di mana orang itu bermukim atau pernah menyinggahi

7. Mencintai keluarganya, tetangganya, dan segala hal yang berkaitan dengannya seperti keahliannya, makanannya, minumannya, kegemarannya

8. Memiliki rasa tidak suka jika orang yang dicinta melakukan maksiat

9. Senang berduaan dengan orang tersebut

10. Merendah di hadapan orang tersebut

Ada lebih banyak yang dua 'alim ini tulis. Namun, rasanya beberapa alamat ini cukup memperjelas apa yang buram.

Bagiku, hal yang paling penting dalam teka-teki ini adalah senantiasa meminta pertolongan dan petunjuk kepada Allah, Tuhan yang menguasai cinta dan menggerakkan hati. Hanya dengan petunjuk-Nya, hati ini menjadi tenang dan menemukan apa yang dicari.

Saturday, January 1, 2022

Nikah dan Janji Allah atas Rezeki

 Q.S 24:32
وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

Dalam surah An-Nur ayat 32, Allah mengatakan bahwa Ia akan memberikan kekayaan (غناء) pada orang yang menikah. Kemudian pertanyaannya, mengapa dalam realitanya, ada orang yang menikah dan tetap miskin? Bahkan, ekonomi menjadi salah satu faktor terbesar perceraian di Indonesia saat ini.

Ulama menafsirkan bahwa janji Allah pada ayat tersebut diikat dengan kehendak Allah, sebagaimana firman Allah di surah At-Taubah ayat 28:

Q.S 9:28
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْمُشْرِكُوْنَ نَجَسٌ فَلَا يَقْرَبُوا الْمَسْجِدَ الْحَرَامَ بَعْدَ عَامِهِمْ هٰذَا ۚوَاِنْ خِفْتُمْ عَيْلَةً فَسَوْفَ يُغْنِيْكُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖٓ اِنْ شَاۤءَۗ اِنَّ اللّٰهَ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwa), karena itu janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini. Dan jika kamu khawatir menjadi miskin (karena orang kafir tidak datang), maka Allah nanti akan memberikan kekayaan kepadamu dari karunia-Nya, jika Dia menghendaki. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Allah mengikat janji-Nya atas kekayaan dengan kalimat إن شاء (Jika Allah menghendaki). Hal ini karena Allah yang Maha Tahu apa yang lebih baik atas hamba-Nya, berapa kadar rezeki yang terbaik bagi hamba-Nya. Maka, makna ayat ini menurut banyak ahli tafsir arahnya adalah: anjuran untuk menikah, tidak menjadikan miskinnya seseorang sebagai parameter untuk menolaknya, dan penjelasan bahwa nikah bukanlah sebab atas kemiskinan. Hal ini diperkuat dengan ayat dalam surah An-Nur setelahnya:

Q.S 24:33
وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِيْنَ لَا يَجِدُوْنَ نِكَاحًا حَتّٰى يُغْنِيَهُمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖ ۗغَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ


Dan orang-orang yang tidak mampu menikah hendaklah menjaga kesucian (diri)nya, sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. 

Ayat ini memerintahkan orang yang belum mampu menikah untuk menahan dirinya. Jika kita memaknai ayat 32 dengan makna bahwa Allah pasti membuat orang yang miskin menjadi kaya dengan menikah, maka kedua ayat ini menjadi bertentangan. Mengapa Allah memerintahkan untuk menahan diri bagi orang yang belum mampu, sedangkan, di ayat sebelumnya, Ia menjelaskan bahwa Ia pasti membuat orang yang belum mampu menjadi kaya? Kontradiksi (تعارض) merupakan hal yang mustahil dalam Al-Quran. Maka, ayat 32 tidak bisa dimaknai bahwa Allah mutlak memberi kekayaan pada orang yang menikah.

Kemudian, bahasan selanjutnya adalah mengenai makna "tidak mampu" dalam ayat 33. Kapan seseorang dikatakan "tidak mampu" menikah (sehingga diperintahkan untuk menahan diri)? Ulama Syafi'iyyah menjadikan ayat 33 sebagai ayat pengkhusus (مخصص) ayat 32. Mereka membagi "orang yang fakir" (فقراء) menjadi dua kategori; 1) orang yang fakir dan tidak mampu atas kewajiban-kewajiban nikah terkait harta, 2) orang yang fakir dan mampu atas kewajiban-kewajiban nikah terkait harta. Kewajiban-kewajiban; mahar, tempat tinggal, pakaian, nafkah.

Atas golongan yang pertama, Allah memerintahkan agar menahan diri karena menahan diri lebih baik bagi dirinya. Sedangkan golongan yang kedua, Allah memerintahkan agar mereka menikah, karena niscaya, Allah akan mencukupkan rezeki mereka sebagaimana Allah firmankan dalam ayat 32.  

Wallahu ta'ala a'lam

Referensi: Mukhtârât min tafsîr âyât al-Ahkâm

Friday, December 10, 2021

Zina dan Victim-Blaming dalam Kasus Kekerasan Seksual

Dalam kitab fikih, pembahasan mengenai zina dimasukkan dalam bab hudud (hukuman). Kitab fikih menjelaskan bahwa syariat Islam mengenakan hukuman pada perbuatan zina. Dalam bab tersebut dijelaskan mengenai perbuatan apa yang termasuk dalam kategori zina (sehingga mewajibkan hadd), apa syarat-syaratnya, bagaimana hukumannya.

Definisi Zina

Ulama Hanafiyyah memiliki definisi yang panjang terkait zina. Mereka mendefinisikan zina sebagai:

الوطء الحرام في قبل المرأة الحية المشتهاة في حالة الاختيار في دار العدل  ممن التزم أحكام الإسلام الخالي عن حقيقة الملك و حقيقة النكاح و عن شبهة الملك و شبهة النكاح و عن شبهة الاشتباه في موضع الاشتباه في الملك و النكاح جميعا

Hubungan seksual yang haram yang terjadi di kemaluan perempuan yang dilakukan dalam keadaan penuh kerelaan di negara yang menerapkan hukum Islam dan hubungan seksual tersebut tidak dilakukan dalam keadaan nikah atau ada keraguan dilakukan dalam keadaan nikah

Definisi ini memiliki penjelasan yang panjang lagi dalam kitab fikih, namun tulisan ini hanya akan berfokus pada bagian في حالة الاختيار (dalam keadaan penuh kerelaan) atau kita mengenalnya dengan kata consent.

Ulama sepakat bahwa perempuan yang dipaksa melakukan hubungan seksual tidak dikategorikan sebagai pezina (الزانية). Artinya, perempuan yang menjadi korban pemaksaan haruslah bebas dari segala hukuman, baik hukuman formal (cambuk/rajam) atau hukuman sosial seperti stigma negatif.

Ulama telah sepakat jika orang yang dipaksa adalah perempuan, namun mereka berbeda pendapat jika orang yang dipaksa adalah laki-laki. Perbedaan pendapat ulama mengenai laki-laki yang dipaksa berhubungan seksual sangat menarik untuk kita ketahui dan bawa ke konteks saat ini. 

Syafi'iyyah dan Malikiyyah: laki-laki yang dipaksa hubungan seksual bukan termasuk pezina dan tidak boleh dikenai hukuman

Hanabilah: laki-laki yang dipaksa hubungan seksual juga wajib dikenai hukuman jika ia mengalami ejakulasi karena itu merupakan tanda ia tidak terpaksa melakukannya

Hanafiyyah: awalnya, ulama Hanafiyyah berpandangan bahwa jika yang memaksa adalah penguasa, maka laki-laki tidak dikenai hukuman (pemahaman ini muncul karena menurut Hanafiyyah, paksaan itu hanya bisa datang dari penguasa), namun jika yang memaksa adalah selain penguasa, maka laki-laki dikenai hukuman karena ia menunjukkan kerelaan. Kemudian, Abu Hanifah merubah pandangannya dan mengatakan bahwa laki-laki mutlak tidak dikenai hukuman jika ia dipaksa karena ejakulasi laki-laki hanya menunjukkan sifat kelelakiannya, bukan menunjukkan kerelaan.

Perubahan pandangan Abu Hanifah ini amat menarik jika kita perhatikan dan kaitkan dengan jaman sekarang. Banyak stigma yang melekat pada korban kekerasan seksual.
 

"Ah itu mah emang seneng."
"Itu keenakan juga kali."

Padahal, ulama mazhab seperti Abu Hanifah sudah terang menjelaskan bahwa reaksi tubuh seperti ejakulasi tidak menunjukkan kerelaan. Paksaan berarti perkosaan. Titik.

Perlu dicatat juga bahwa ulama sepakat jika korbannya adalah perempuan -perlu di-highlight, since, kebanyakan korban kekerasan seksual adalah perempuan- maka adalah sebuah kekeliruan mutlak jika perempuan korban kekerasan seksual dikenai berbagai stigma negatif. Jika fikih tidak menghukum orang yang dipaksa berhubungan seksual, mengapa kita justru menghukumnya? 

Tulisan ini baru memotret zina dari sisi حالة الاختيار (kerelaan), belum membahas hal lain untuk menghukumi seseorang berzina atau tidak, seperti mengenai bukti yang harus disajikan berupa empat saksi, mengenai kadar yang dinamakan "hubungan seksual" itu seperti apa, dan sebagainya...

Referensi:

Al-Fiqh al-Islâmî wa ِAdillatuhu: 6/28

Sunday, September 12, 2021

Barakah Culture in Company

Jumat (10/09) pagi di Alami Sharia sedikit berbeda. Kita memulai kerja pagi itu dengan materi dari Akh Mohammed Faris dari Productive Muslim. Beliau menjelaskan mengenai barakah culture dan hustle culture.

Definisi dari barakah sendiri menurut Mohammed Faris adalah "Attachment of divine goodness to a thing". Jika keberkahan melekat pada sesuatu yang sedikit, ia akan menambahnya. Ulama mendefisinikan barakah sebagai "Ziyadah al-Khair" (tambahan kebaikan).

Bagi umat muslim, keberkahan dimulai dari pagi hari. Nabi ﷺ bersabda,

اللهم بارك لأمتي في بكورها

"Ya Allah berkahilah umatku di pagi harinya"

Kemudian, Mohammed Faris mulai masuk ke inti materinya mengenai barakah dan hubungannya dengan kultur kerja profesional. Dewasa ini, kita sering mendengar istilah hustle culture di dunia kerja. Hustle culture sendiri dimaknai sebagai budaya "gila kerja" dan mengurangi waktu istirahat sesedikit mungkin. Jika kemudian kultur "gila kerja" ini dikontraskan dengan barakah culture, apakah itu bermakna barakah = kemalasan dan tidak produktif? Untuk memahaminya, kita mesti mengerti perbedaan kedua kultur ini.

Hustle culture = maximizing your output vs Barakah culture = maximizing the impact of your output

Orang yang bekerja dengan berkah akan berpikir, "Apa impact dari pekerjaan saya?"

Selain itu, orang yang bekerja dengan barakah adalah orang yang berfokus dengan proses, bukan hasil. Mengapa? Karena seorang muslim meyakini, bahwasanya hasil kerjanya bukanlah berasal dari apa yang ia lakukan, namun hasilnya semata-mata dari Allah. Mereka meyakini:

Free will + natural laws + Allah's permission = outcome 

 

 

 

 

 

 

Jika ia tidak mendapat apa yang ia usahakan, ia akan rela, karena memang segalanya Allah yang menentukan. Hal ini berbeda dengan budaya hustle yang berfokus pada hasil. "Jika saya mengerjakan sebab-sebab terjadinya peristiwa A, maka peristiwa A pasti terjadi," jika nyatanya peristiwa A tidak terjadi, ia merasa burn out. Burn out ini sendiri memang dampak negatif dari budaya "gila kerja" ini. Akh Faris mengutip ayat yang kembali menampar saya juga:

Q.S 56:63
اَفَرَءَيْتُمْ مَّا تَحْرُثُوْنَۗ 
Pernahkah kamu perhatikan benih yang kamu tanam?

Q.S 56:64
ءَاَنْتُمْ تَزْرَعُوْنَهٗٓ اَمْ نَحْنُ الزَّارِعُوْنَ
Kamukah yang menumbuhkannya ataukah Kami yang menumbuhkan?








Selanjutnya, bagaimana menumbuhkan "barakah culture" dalam hidup? Terdapat framework yang dijelaskan Akh Faris:








Dasarnya adalah: Belief in Allah, belief in the hereafter, belief in the sacred scripture. Kemudian hal ini tertransformasikan ke dalam values, worship, dan mindsets sehingga menghasilkan sebuah keberkahan dalam bekerja.

Kultur barakah dalam bekerja juga erat kaitannya dengan niat. Akh Faris merangkumnya dalam hierarchy of intention.
















Terakhir, untuk merangkum mengenai barakah culture ini, Akh Faris mengutip perkataan dari Syaikh Abdullah bin Bayyah: "Have sincere intention and work hard"

Saturday, August 28, 2021

Salafi dan Asy'ari

Perbincangan mengenai salafi dan asy'ari sering kali kita dengar. Mulai dari yang mengkaji golongannya masing-masing hingga yang mengkomparasikannya. Namun, kita juga sering membaca mengenai perbincangan yang dilakukan pihak-pihak yang ekstrem (dari masing-masing golongan) tentang penyesatan bahkan pengkafiran satu sama lain.

Ternyata, jika kita menelaah teks-teks klasik, perselisihan ini memang sudah terjadi sejak masa lampau. Imam al-Ghazali menulis kitab berjudul "Faishal al-Tafriqah baina al-Islâm wa al-Zindiqah". Sedikit mengenai latar belakang kitab ini: Imam al-Ghazali menulis kitab ini dengan sebab bahwasanya beliau pada saat itu dikafirkan dan disesatkan oleh golongan tertentu (bayangkan! Sekelas al-Ghazali dikafirkan 😅). Maka, beliau menulis kitab ini sebagai sebagai jawaban atas tuduhan yang dialamatkan padanya.

Berkenaan dengan topik di atas, terdapat bagian kecil di awal kitab beliau yang amat menarik. Beliau menyebutkan secara spesifik perselisihan antara Asy'ari dan Hanbali. Mazhab Hanbali yang disebutkan al-Ghazali dalam kitabnya ini memiliki kemiripan dengan salafi yang dimaksud di jaman sekarang. Hal ini terlihat dari karakteristik kalangan Hanbali yang beliau sebutkan di kitabnya. Coba simak perkataan beliau berikut ini:

فالحنبلي يكفر الأشعري زاعما أنه كذب الرسول في إثبات جهة الفوق لله تعالى و في الاستواء على الأرش و الأشعري يكفره زاعما أنه شبه و كذب الرسول في أنه ليس كمثله شيء

Kalangan Hanbali mengkafirkan kalangan Asy'ari dengan mengatakan bahwa kalangan Asy'ari mendustai Rasul dalam hal penetapan bahwasanya Allah ada di atas dan bersemayam di atas arsy dan kalangan Asy'ari mengkafirkan kalangan Hanbali dengan mengatakan bahwa kalangan Hanbali menyerupakan Allah dengan zat lain

Sounds familiar dengan perselisihannya? Ya, perselisihan ini masih kita lihat di masa kini. Kemudian, bagaimana penjelasannya? Kita mesti melihat definisi iman dan kekafiran.

Dalam kitab yang sama, Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa:

Iman adalah membenarkan segala hal yang datang dari Rasulullah ﷺ

Kekafiran adalah mendustai -barang satu hal saja- hal yang datang dari Rasulullah ﷺ

Pembahasan mengenai iman dan kekafiran adalah bahasan yang serius karena kekafiran adalah hukum syar'i. Ia berkaitan misalnya dengan kekalnya seseorang di neraka. al-Ghazali sangat mewanti-wanti mengenai hal ini dalam kitabnya.

Dari definisi tersebut, kita pahami bahwa selama seseorang mengimani apa yang datang dari Rasulullah , kita tidak bisa mengkafirkan mereka. Asy'ari dan Salafi memang memiliki banyak perbedaan. Ulama dengan tradisi ilmiahnya sudah banyak menulis mengenai perdebatan ini. Saya sendiri memiliki sikap tersendiri soal ini. Namun, hendaknya kita perlu mengetahui batas agar kita tidak melangkahi pagar batas itu. Dalam hal ini, batas iman dan kafir adalah membenarkan/mendustai Rasulullah ﷺ. Selama batas itu tidak dilanggar, hendaknya biasa saja menanggapi perbedaan yang ada.

Referensi: 
Faishal al-Tafriqah baina al-Islâm wa al-Zindiqah

Friday, July 23, 2021

Muadzin dan Azan di Salat Ied

 Dalam kitabnya, al-Umm, Imam asy-Syafi'i mengutip perkataan Imam az-Zuhri: 

لم يؤذن للنبي ﷺ , ولا لأبي بكر, ولا لعمر, ولا لعثمان, في العيدين, ؛تى أحدث ذلك معاوية بالشام, فأحدثه الحجاج بالمدينة حين أمر عليها

Tidak ada azan (untuk salat ied) di zaman Nabi, Abu Bakar, Umar, Utsman, hingga di zaman Mu'awiyah, ia melakukannya (azan) di Syam. al-Hajjaj juga melakukannya di Madinah setelah diperintahkan atasnya.

Az-Zuhri juga menambahkan,

و كان النبي ﷺ يأمر في العيدين المؤذن أن يقول: الصلاة جامعة

Dahulu, Nabi memerintahkan muadzin untuk menyerukan: "Ash-shalâtu jâmi'ah" 

Imam asy-Syafi'i kemudian menyimpulkan bahwa tidak ada azan kecuali untuk salat fardhu dan ia me-makruh-kan azan atau iqomah di salat ied.

Referensi: al-Umm

Tuesday, July 20, 2021

Apakah Berobat Bertentangan dengan Tawakkal?

Per akhir tahun 2019 hingga saat ini (21/07/2021), dunia sedang dilanda wabah. Dinamakan wabah karena banyaknya orang yang terkena penyakit ini. Ketika sebuah penyakit sudah menjadi isu bagi banyak orang, maka opini mengenainya tentu menjadi banyak. Salah satunya adalah keterkaitannya terkait sikap beragama. Terdapat -dan banyak- narasi yang mengatakan bahwa kita cukup tawakkal (berserah) kepada Tuhan. Kalimat ini sering saya temui jika berbincang dengan penjaga warung di Cairo. "Bagaimana keadaan corona di Cairo saat ini?" "Tawakkal 'ala Allah."

Menjadi catatan tersendiri bahwasanya dunia pernah dilanda wabah beberapa kali. Buku-buku sejarah mengabadikannya. Bahkan, di zaman Kekhalifahan Umar bin Khattab, wabah pernah terjadi di Syam. Inilah salah satu cerita yang dituliskan Imam al-Ghazali dalam Ihya'-nya. Ia menulisnya di bagian kecil khusus berjudul: ar-radd 'ala man qala: "tarku al-tadawi afdholun bi kulli hal" (Bantahan atas perkataan: "meninggalkan pengobatan lebih utama bagi setiap orang di setiap kondisi") di bab mengenai tawakkal. Bagian ini menjadi menarik karena ia menggambarkan bahwa sejak berabad-abad yang lalu, narasi yang mempertentangkan antara usaha manusia (dalam konteks ini adalah berobat) dengan tawakkal sudah ada. Tambah serasi karena contoh yang diberikan sama-sama menggambarkan kondisi wabah. 

Pada bagian sebelumnya dari bagian kecil tersebut, al-Ghazali memang menjelaskan beberapa kondisi ketika "meninggalkan pengobatan" itu lebih baik bagi seseorang, namun itu belum akan dibahas saat ini.

Dalam menjawab bahwa "melakukan pengobatan" itu tidak bertentagan dengan tawakkal, al-Ghazali menjelaskan bahwa pengobatan merupakan bagian dari sunnatullah. Ketika kita haus, kita menghilangkannya dengan minum. Ketika kita lapar, kita menghilangkannya dengan makan. Tentu kita tidak berdiam diri dengan mengatakan bahwa kita sedang ber-tawakkal. Kita berusaha menghilangkan sesuatu dan tidak berdiam diri.

Ia -rahimahullah- mengutip kisah Umar bin Khattab -radhiyallahu 'anhu- ketika beliau ingin berangkat ke Syam. Gubernur Syam memberinya kabar bahwa sedang ada wabah tha'un di sana. Maka, Umar berunding dengan rombongannya apakah mereka akan melanjutkan perjalanan atau tidak. Diskusi mereka -yang terjadi berabad-abad lalu- amat persis dengan yang terjadi di abad ke-21 ini. 

Satu golongan mengatakan bahwa: "Kita tidak akan masuk ke daerah yang terdapat wabah di dalamnya dan membinasakan diri kita sendiri," golongan lain berkata: "Tidak, kita masuk dan ber-tawakkal kepada Allah. Kita tidak akan kabur dari takdir Allah." Kemudian mereka bertanya kepada Umar mengenai keputusannya.

Umar menjawab, "Kita tidak akan masuk ke daerah wabah," golongan yang menyelisihinya berkata, "Apakah kita akan kabur dari takdir Allah?" Umar menjawab, "Ya, kita kabur dari satu takdir ke takdir yang lain."

Kemudian, al-Ghazali juga menjelaskan, pengobatan itu bukan berarti merusak tawakkal dan keimanan kepada Allah. Ia merusak jika kita meyakini bahwa yang menyembuhkan kita dari sakit adalah obat tersebut, bukan Allah. Sama seperti ketika kita meyakini bahwa roti adalah zat yang mengenyangkan kita dan air yang melegakan dahaga kita, bukan Allah. Tentu, seorang mukmin meyakini bahwa Allah yang menjadikan roti sebab dari rasa kenyang, air sebab dari rasa segar, juga obat sebagai sebab kesembuhan. Ia juga bisa merusak ketika pengobatan tadi justru kita manfaatkan untuk menolong kita terus-terusan berbuat dosa, misalnya seseorang tahu bahwa jika ia sembuh, ia pasti akan korupsi, memfitnah. Di luar keadaan tersebut, al-Ghazali tidak mempertentangkan antara pengobatan dan tawakkal. Bahkan Rasulullah ﷺ melakukan bekam sebagai salah satu metode pengobatan.

Referensi: Ihyâ' Ulûm al-Dîn

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...