Tuesday, May 4, 2021

Banyaknya Pembangunan, Wabah, dan Berakhirnya Sebuah Negara menurut Ibnu Khaldun

 Ibnu Khaldun, seorang sejarawan dari abad ke-14 yang dikenal sebagai bapak sosiologi dunia pernah menulis mengenai hubungan banyaknya pembangunan, wabah, dan berakhirnya sebuah negara dalam kitabnya yang paling fenomenal, Muqoddimah Ibn Khaldûn. Buku ini sendiri sebenarnya "hanya" merupakan mukadimah dari buku sejarahnya, al-'Ibar. Namun, mukadimah setebal 1000-an halaman inilah yang kemudian jadi amat terkenal, hingga pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, mengajak orang lain untuk juga membacanya.

Di awal pasal mengenai topik tersebut, Ibnu Khaldun mengatakan bahwa pada masa permulaan pembangunan negara, sebuah negara haruslah sederhana, toleran, dan moderat dalam kebijakan dan kekuasaannya. Jika sebuah kekuasaan mengedepankan hal tersebut dan tidak "grasa-grusu", rakyat menjadi sederhana dalam berekspektasi. Tidak "grasa-grusu" ini menjadi poin penting menurut Ibnu Khaldun dalam pembangunan sebuah negara. Semuanya harus dilakukan secara bertahap. Seiring dengan bergerak pelannya pembangunan, meningkatnya angka kelahiran, maka puncak pembangunan dan pertumbuhan suatu negara akan dicapai dalam jangka waktu satu atau dua generasi. Jika sebuah negara mengabaikan hal-hal tersebut, didukung juga oleh kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyatnya dan buruknya kepemimpinan, akhir sebuah negara akan nampak.

Kemudian, Ibnu Khaldun masuk ke inti pembahasannya. Menurutnya, ada dua hal yang terjadi pada akhir sebuah negara: 1) Kelaparan, 2) Banyaknya kematian.

1. Kelaparan

Penyebabnya adalah semakin sedikitnya orang yang bercocok tanam, banyaknya permusuhan dan penyelewengan harta dan pajak, dan pemberontakan. Pada kondisi ini, cadangan makanan yang ada di rakyat menipis. Ketika cadangan makanan semakin menipis, harga-harganya menjadi mahal, kelaparan merajalela, dan menyebabkan banyaknya kematian. 

2. Banyaknya kematian

Selain karena kelaparan, banyaknya kematian juga disebabkan oleh banyaknya perselisihan yang mengguncang stabilitas negara, atau terjadinya wabah. Perlu menjadi catatan sendiri  mengapa Ibnu Khaldun menulis mengenai wabah di beberapa bagian dalam bukunya. Hal ini disebabkan karena Ibnu Khaldun sendiri hidup di masa wabah "The Black Death" menyebar hingga membunuh 1/3 penduduk Eropa saat itu. Menurut Ibnu Khaldun, penyebab sebuah wabah pada umumnya adalah buruknya kualitas udara akibat banyaknya pembangunan, karena pembangunan tersebut banyak menyebabkan polusi air, kebusukan, dan jamur. Jika kualitas udara semakin memburuk, ia mempengaruhi kualitas mental dan watak sebuah penduduk, dan jika ia semakin memburuk, ia menyerang paru-parunya. Hal ini yang menurut Ibnu Khaldun membuat negara dengan banyaknya pembangunan seperti Mesir dan Fez di Maroko banyak mengalami kematian penduduk. Ibnu Khaldun menyarankan untuk memperbanyak ruang terbuka dalam sebuah pembangunan negara agar udara yang ada tersirkulasi dengan baik. 

Referensi: Muqoddimah Ibn Khaldun

Monday, May 3, 2021

Pengertian Nafs, Ruh, Qolb, dan 'Aql

Dalam  Al-Qur’an -atau Bahasa Arab secara umum-, kita akan menemukan beberapa kata yang menjadi objek dari begitu banyak kajian dalam ilmu mistik/kebatinan/tashawwuf, yakni kata nafs (نفس), ruh (روح), qolb (فلب), dan ‘aql (عقل).

Jika kita menerjemahkan semuanya, niscaya kita akan mendapatkan hasil yang masih membuat kening kita berkerut. Nafs bisa diartikan sebagai jiwa/nafsu, ruh diartikan sebagai ruh/esensi/jiwa, qolb diartikan sebagai heart, ‘aql diartikan sebagai akal.

Imam Al-Ghazali dalam satu bagian pada kitabnya, Ihya’ Ulûm al-Dîn, menjelaskan definisi masing-masing dari kata ini. Bagian tersebut adalah potongan dari bab kitabnya yang berjudul “Penjelasan Mengenai Keajaiban Qalb”. Al-Ghazali sendiri menyebutkan bahwa banyak orang yang tidak memahami makna dari kata-kata tersebut.

Qolb

Ia memiliki dua pengertian.

Pertama: Sebuah daging yang diletakkan di bagian kiri dada dan di bagian dalamnya berongga. Di dalam rongga tersebut terdapat darah berwarna hitam tempat bersumbernya ruh. Pengertian ini adalah pengertian dari sudut pandang kedokteran (tentunya kedokteran di zaman Al-Ghazali saat itu, yakni abad ke-11). Kita mengenalnya sebagai jantung/heart (yang orang sering salah artikan sebagai hati). Namun, bukanlah ini, definisi qalb yang dimaksud dalam teks-teks agama. Kita menyebutnya sebagai pengertian qalb secara fisik.

Kedua: Sebuah zat non-fisik (روحاني) dan bersifat halus serta sarat nilai ketuhanan (لطيفة ربانية روحانية). Zat non materi ini adalah hakikat dari seorang manusia. Ia adalah yang membuat manusia tahu, memahami. Ia juga objek dari perintah, teguran, tuntutan dari Tuhan.

Ruh

Ia memiliki dua pengertian.

Pertama: Organ yang halus yang bersumber di rongga qalb fisik (jantung). Ruh inilah yang diedarkan melalui pembuluh darah dan saraf-saraf kepada seluruh anggota badan. Aliran ruh ini kemudian membanjiri indera-indera kita layaknya cahaya lampu yang membanjiri seisi ruangan. Lagi-lagi, inilah definisi menurut ilmu kedokteran zaman itu dan ini bukan yang dimaksud dalam teks-teks agama. Ini adalah ruh secara fisik.

Kedua: Zat non-fisik yang halus yang membuat manusia mengetahui dan memahami. Ini memiliki pengertian yang sama dengan qalb dalam pengertian kedua. Ruh inilah yang Allah sebutkan dalam QS Al-Isra:85 ketika Rasulullah ditanya para sahabat mengenai ruh.

قل الروح من أمر ربي

Katakanlah (Wahai Muhammad): Ruh merupakan rahasia dari Tuhanku

Nafs

Ia memiliki dua pengertian.

Pertama: Zat yang mencakup kekuatan amarah dan syahwat (kesenangan)/nafsu. Pengertian ini mengaitkan nafs dengan hal-hal tercela. Bahwa nafs adalah sumber nafsu ketika kita ingin makan berlebihan, ingin membeli segala barang yang tidak kita butuhkan, dan sebagainya yang merupakan bagian dari syahwat.

Kedua: Zat non-fisik halus sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian qalb yang mana ia merupakan hakikat manusia. Dalam keadaan ketika kita mengendalikan nafs kita dalam melawan syahwat, lalu ia menjadi tenang, kita menyebutnya sebagai nafs al-muthmainnah.

‘Aql

‘Aql (akal) juga memiliki dua pengertian.

Pertama: Pengetahuan atas hakikat sesuatu. Pengetahuan ini merupakan sebuah sifat yang bertempat di qalb. Hal ini jadi catatan menarik tersendiri. Selama ini kita mengenal qalb sebatas sebagai pusat emosi, afeksi. Dalam pengertian Imam Al-Ghazali, qalb juga tempat akal, tempat memahami hakikat segala hal.

Kedua: Kemampuan untuk memahami hakikat sesuatu dan ia adalah qalb sebagaimana yang telah dijelaskan. Bisa dibilang, dalam pengertian pertama, akal merupakan pengetahuannya, hasilnya, sedangkan pengertian kedua, berbicara mengenai kemampuannya/kapasitasnya.

Kesimpulan

Al-Ghazali dalam bagian akhir bagian ini menyebutkan, bahwa dari semua pengertian tadi, ringkasnya, kita menyebutkan lima makna yang berbeda: qalb secara fisik, ruh secara fisik, nafs yang berkaitan dengan hal negatif (syahwat), pengetahuan, dan makna kelima adalah zat non-fisik tempat manusia memahami, dan mengetahui. Ketika Al-Quran dan sunnah menyebut kata qalb, maka yang dimaksudkan adalah kemampuan dalam diri manusia untuk memahami dan mengetahui hakikat sesuatu, yakni qalb non materi. Walau, kadang-kadang, ia juga bisa bermakna qalb fisik, karena di antara keduanya memang terdapat hubungan. Imam Al-Ghazali menggambarkan hubugannya dengan metafora: qalb fisik merupakan kerajaan dari qalb non-fisik.

Monday, April 26, 2021

Apakah Cinta Merupakan Perkara yang Berada di Bawah Kuasa Manusia?

 Ibnul Qoyyim dalam Raudhah al-Muhibbîn mengatakan bahwa terdapat dua pandangan yang berbeda dalam melihat perkara cinta. Apakah ia merupakan perkara yang muncul tanpa bisa kita kendalikan ataukah ia merupakan perkara yang bisa kita kendalikan?

Pendapat pertama yang mengatakan bahwa cinta merupakan perkara yang muncul begitu saja tanpa bisa kita kendalikan menyerupakan cinta seperti rasa lapar atas makanan dan dahaga pada air. Manusia tidak bisa mengontrol rasa lapar dan hausnya. Ia datang begitu saja.

Seorang pemuda datang dan berkata kepada Umar bin Khatthab, "Wahai pemimpin! Aku telah melihat seorang perempuan dan aku jatuh cinta padanya," Umar menjawab, "Hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak bisa kamu kendalikan."

Golongan ini juga berpendapat dengan hadis riwayat Bukhari mengenai kisah Barirah dan Mughits. Mereka merupakan sepasang mantan suami-istri. Namun Mughits (mantan suami) masih mencintai Barirah dan terus mengikutinya dengan berharap cintanya. Rasulullah berkata kepada pamannya, Abbas, "Wahai Abbas, tidakkah engkau takjub melihat bahwa Mughits begitu cinta pada Barirah dan Barirah betapa benci pada Mughits?" Kemudian Rasulullah berkata kepada Barirah, "Apakah engkau ingin rujuk dengannya (Mughits)?" Barirah berkata, "Apakah engkau memerintahkanku demikian?" Rasulullah berkata, "Tidak, aku hanya menjadi perantara," Barirah berkata, "Aku sudah tidak ada keinginan dengannya."

Dari hadis ini, Rasulullah tidak melarang rasa cinta Mughits, karena ia merupakan perkara yang di luar kendalinya, tidak bisa ia kontrol.

Sedangkan, pendapat yang berkata bahwa cinta merupakan perkara yang berada di bawah kuasa manusia berkata bahwa menuruti cinta merupakan bagian dari menuruti hawa nafsu yang Allah telah larang. Maka, mustahil jika Allah memerintahkan sesuatu yang tidak bisa manusia kendalikan.

و أما من خاف مقام ربه و نهى النفس عن الهوى

فإن الجنة هي المأوى

Dan adapun yang takut kepada Tuhannya dan mencegah dirinya dari mengikuti hawa nafsunya. Sesungguhnya surga adalah tempat kembalinya (QS an-Naziat:40-41)

Allah juga mencela orang yang mencintai sampai menjadikan orang yang dicintainya tersebut sekutu bagi Allah. Allah melarang hal tersebut karena cinta merupakan perkara yang bisa kita kendalikan. Mustahil Allah melarang sesuatu yang di bawah kendali kita.

Ibnul Qoyyim menengahi dua pendapat ini dengan berkata, "Bahwa sebab-sebab dari munculnya rasa cinta merupakan perkara yang bisa manusia kendalikan. Melihat seseorang, menemuinya, dan memikirkannya merupakan hal yang menjadi pilihan manusia itu sendiri. Adapun, jika ia melakukan sebab-sebab yang bisa memunculkan rasa cinta tersebut, maka akibatnya (rasa cinta itu sendiri) merupakan sesuatu yang ia tidak bisa dikendalikan."

Hal ini sebagaimana orang yang sedang mabuk. Meminum khamr merupakan perkara yang berada di bawah kontrolnya. Ia merupakan pilihannya sendiri. Adapun, akibatnya (yaitu mabuk) adalah sesuatu yang tidak bisa dikendalikan.

Sunday, April 18, 2021

Haruskah Penyewa Mengganti Kerusakan Barang yang Disewa?

 Dalam fikih muamalah, kita mengenal istilah yad-amanah dan yad-dhamanah. Istilah-istilah ini telah lazim juga dipakai di berbagai akad di lembaga keuangan syariah modern.

Yad-amanah adalah kondisi di mana ketika terjadi kerusakan pada objek akad, maka orang yang berakad tidak wajib mengganti kerusakannya kecuali kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaiannya. Sedangkan yad-dhamanah adalah kondisi ketika terjadi kerusakan pada objek akad, maka orang yang berakad wajib menggantinya.

Hukum yad al-musta'jir (penyewa)

Dalam akad Ijarah (sewa-menyewa), berlaku hukum yad-amanah. Artinya, jika terdapat kerusakan pada barang/sesuatu yang disewa, penyewa tidak berkewajiban menggantinya kecuali disebabkan oleh kelalaiannya. Parameternya adalah kebiasaan/adat setempat.

Beberapa contoh:

Seseorang yang menyewa seekor kuda. Jika ia mempergunakannya secara "normal" (dengan standar sebagaimana kebiasaan seseorang yang menyewa kuda) dan kuda tersebut mati misalkan, maka ia tidak wajib menggantinya. Jika ia memukulnya tanpa ada tujuan tertentu atau memberinya beban yang berlebihan dan kudanya mati, maka ia wajib menggantinya, karena itu termasuk kelalaian.


Seseorang yang menyewa rumah untuk tinggal. Ketika ia menggunakannya secara "normal", lalu ada kerusakan, maka ia tidak wajib menggantinya. Namun, jika ia menggunakan rumah tersebut untuk kegiatan pandai besi misalnya, kemudian ada kerusakan pada rumah tersebut, maka ia wajib menggantinya, karena, bukan sebuah kebiasaan untuk menjadikan rumah sebagai kegiatan pandai besi yang beresiko "merusak" rumah.

Seseorang yang menyewa pekerja untuk memasak. Jika orang tersebut berlebihan dalam menyalakan api kemudian membakar sekitarnya atau meninggalkan kompornya, dan menyebabkan kebakaran, maka ia wajib menggantinya, karena itu bagian dari kelalaian.

Referensi: al-Fiqh al-Syafi'i al-Muyassar

Friday, April 16, 2021

Tafsir al-Baqarah:62 mengenai Iman dan Agama

اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَالَّذِيْنَ هَادُوْا وَالنَّصٰرٰى وَالصَّابِــِٕيْنَ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَعَمِلَ صَالِحًا فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ

Sesungguhnya orang-orang yang beriman, orang-orang Yahudi, orang-orang Nasrani dan orang-orang sabi'in, siapa saja (di antara mereka) yang beriman kepada Allah dan hari akhir, dan melakukan kebajikan, mereka mendapat pahala dari Tuhannya, tidak ada rasa takut pada mereka, dan mereka tidak bersedih hati.

Ayat 62 dari surah al-Baqarah ini sering dijadikan dalil bagi sebagian orang mengenai pluralisme. Bahwasanya, setiap agama adalah sama, benar, dan diterima oleh Allah. Sekilas, zhahir ayat menunjukkan demikian. Namun, kita perlu melihat bagaimana para ulama menafsirkan ayat ini.

Asbabun Nuzul

Sebab turunnya ayat ini dijelaskan dalam tafsir Ibnu Katsir, bahwa ayat ini turun mengenai kerabat Salman al-Farisi yang beragama Yahudi dan Nasrani. Salman berkata kepada Nabi, bahwa kerabatnya berpuasa, salat, dan bersaksi bahwa suatu saat akan ada Nabi yang diutus kepada mereka. Nabi menjawab, "Wahai Salman, sesungguhnya mereka termasuk ke dalam penduduk neraka," maka jawab tersebut terasa sangat berat bagi Salman, kemudian turunlah ayat ini.

Maksud dari istilah-istilah yang tersebut

Ibnu Katsir menjelaskan, yang dimaksud dengan هادوا pada ayat tersebut adalah kaum Yahudi, yakni mereka yang beriman kepada Nabi Musa dan berpegang pada Taurat, نصارى adalah kaum Nasrani, yakni mereka yang beriman dengan Nabi Isa dan berpegang pada Injil, dan mengenai الصائبين, ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang dimaksud. Ada pendapat yang mengatakan bahwa mereka berada di antara Majusi, Nasrani, dan Yahudi, dan mereka tidak memiliki agama tertentu. adh-Dhahak berkata bahwa mereka termasuk golongan ahlul kitab dan membaca kitab Zabur. Abdullah bin Wahab berkata bahwa mereka adalah orang yang tidak memiliki kitab, amalan, nabi, namun mereka mengakui tiada Tuhan selain Allah. Ibnu Katsir memilih pendapat bahwa mereka adalah orang yang tidak memiliki agama tertentu dan berada pada fitrahnya sendiri.

Makna Ayat

Tafsir al-Sa'di menjelaskan bahwa maksud ayat ini adalah menggambarkan keadaan sebelum diutusnya Rasulullah ﷺ. Ibnu Katsir menjelaskan lagi, bahwasanya kaum Yahudi yang digambarkan sebagai golongan "yang mendapat pahala dari Tuhannya" adalah orang-orang yang beriman pada Nabi Musa dan Taurat sebelum diutusnya Nabi Isa. Ketika Nabi Isa diutus, maka berlakulah syariat Nabi Isa, maka pengikut Nabi Isa lah yang dimaksud dengan نصارى di atas dan mereka termasuk "golongan yang mendapat pahala dari Tuhannya" sampai diutus Nabi Muhammad. Setelah diutusnya Nabi Muhammad, hanya yang beriman kepada Nabi Muhammad lah yang termasuk golongan "yang mendapat pahala dari Tuhannya" tersebut.

Secara singkat, ayat ini ingin menggambarkan bahwa kaum terdahulu sebelum Nabi Muhammad diutus mendapat pahala dan diterima imannya berdasarkan syariat dari Nabi yang sedang turun, sedangkan, ketika Nabi Muhammad telah diutus, maka orang yang masih beragama Yahudi dan Nasrani tidak termasuk golongan "yang mendapat pahala dari Tuhannya", karena syariat Nabi Muhammad telah berlaku. Tafsir ini membantah kaum pluralis yang mengatakan bahwa setiap agama sama-sama benar dan diterima oleh Allah.

Referensi:
Tafsir Ibnu Katsir

Tafsir as-Sa'di

Thursday, April 15, 2021

Makna dan Hukum Se-kufu' (Setara) dalam Pernikahan

 Kafaah (الكفاءة) memiliki arti setara, sebanding. Maksud kufu' dalam konteks pernikahan adalah bahwa seorang suami hendaknya setara dengan istrinya dalam status sosial, harta, dan akhlak. Bagaimana pandangan mazhab fikih mengenai maksudnya lebih rinci dan hukumnya?

 Kepada siapa kufu' ini harus diperhatikan

Kufu' diperhatikan dari sisi suami, bukan istri. Maksudnya, suami yang dipersyaratkan untuk setara dengan istrinya, dan istri tidak dipersyaratkan untuk setara dengan suami. Sehingga, perempuan yang jadi "parameter" bagi laki-laki untuk mengejar status "setara"-nya.

Pandangan mazhab-mazhab fikih terkait hukumnya

Zhahiriyyah

Ibnu Hazm dari Mazhab Zhahiriyyah berpendapat bahwa kufu' tidak dipersyaratkan sama sekali. Ia berpendapat bahwa setiap muslim -selama bukan pezina- berhak menikahi muslimah mana pun -selama bukan pezina-.

Malikiyyah

Mazhab Maliki berpendapat bahwa kufu' diperhitungkan. Adapun poin yang harus diperhatikan hanyalah: ke-istiqomah-an dan akhlak. Maka, nasab (keturunan), kekayaan, dan hal lainnya tidak diperhitungkan sama sekali. Jika dua hal tersebut tidak terpenuhi, misalnya, terdapat laki-laki dengan akhlak yang buruk, maka laki-laki tersebut tidak setara dengan perempuan ber-akhlak baik.

Ibnu Rusyd dalam Bidâyah al-Mujtahid berkata, "Tidak ada perselisihan dalam Mazhab Maliki bahwa jika seorang ayah menikahkan anak perempuannya dengan peminum khamr, maka ia dapat menolaknya, dan hakim dapat memisahkannya."

Imam asy-Syaukani berkata bahwa Umar bin Khatthab, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Azis, Muhmmad bin Sirin berpendapat demikian juga.

Mayoritas ahli fikih

Mayoritas ahli fikih selain yang tersebut di atas mengatakan bahwa kufu' diperhitungkan, namun mereka tidak membatasi kufu' pada poin istiqomah dan akhlak semata, namun, ada beberapa poin lagi yang diperhitungkan:

1. Nasab (keturunan)

Sebagian kabilah Arab lebih afdhol dibanding kabilah yang lain, orang non-Arab tidak kufu' dengan orang Arab, Arab dari kabilah Quraisy lebih afdhol dibanding kabilah lainnya.

Persoalan nasab ini menurut Imam Syafi'i hanya terjadi di antara Arab. Adapun, sesama non-Arab, dianggap setara semuanya. Sehingga, orang Jawa sah menikah dengan orang Sumatera, atau dengan orang Eropa.

Namun, Sayyid Sabiq mengomentari hal ini, "Adapun, yang benar, tidak demikian. Rasulullah menikahkan dua anak perempuannya (yang berasal dari Quraisy -nasab Arab tertinggi-) dengan Utsman dan menikahkan Abul Ash dengan Zainab.

Dari sini, nasab anak perempuan Rasulullah sebenarnya lebih tinggi daripada Utsman dan Abul Ash, namun mereka bisa menikahinya. Sayyid Sabiq menyimpulkan bahwa nasab tidaklah diperhitungkan, dan ilmu berada di atas segalanya. Maka, seorang alim (yang berilmu) kufu' dengan perempuan manapun.

2. Islam

Maksudnya adalah, kufu' dilihat dari keislaman ayah dan keturunannya terus ke atas (kakeknya, dst.)

Maka, seorang muslimah yang memiliki ayah dan kakek yang muslim tidak se-kufu' dengan muslim yang hanya memiliki ayah yang muslim sedangkan kakeknya bukan. Sedangkan, jika sama-sama hanya ayah mereka yang muslim, maka mereka se-kufu'.

Abu Yusuf berpendapat bahwa satu keturunan di atas saja sudah cukup untuk se-kufu'. Maka, muslimah yang memiliki ayah dan kakek yang muslim dengan laki-laki yang hanya memiliki ayah yang muslim sedangkan kakeknya bukan sudah se-kufu'.

3. Pekerjaan

Maksudnya adalah, kufu' dilihat dari kemuliaan pekerjaan seseorang. Standarnya adalah adat setempat. Adat yang menilai suatu pekerjaan lebih tinggi derajatnya dibandingkan dengan pekerjaan yang lain. 

Abu Yusuf berpendapat bahwa pekerjaan tidak diperhitungkan dalam kufu' selama pekerjaan tersebut bukan sesuatu yang haram (melampaui batas).

4. Harta

Terdapat perbedaan pendapat dalam Mazhab Syafi'i, sebagian berkata bahwa harta diperhitungkan dan sebagian berkata tidak diperhitungkan. Kalangan yang memperhitungkan harta beralasan bahwa nafkah perempuan yang fakir berbeda dengan nafkah perempuan yang kaya. Sedangkan, kalangan yang tidak memperhitungkan berpendapat bahwa harta bukanlah hal yang esensial dan orang yang memiliki kehormatan tidak membanding-bandingkan harta.

Dalam Mazhab Hanafi, yang diperhitungkan dalam harta adalah kemampuan nafkah dan memberi mahar. Jika memiliki keduanya, maka sudah se-kufu'.

Sedangkan menurut Imam Ahmad, kesetaraan harta diperhitungkan. Karena, nafkah bagi perempuan yang kaya berbeda dengan nafkah perempuan yang fakir.

5. Kekurangan fisik

Mazhab Syafi'i memperhitungkan kekurangan fisik. Begitu juga Imam Malik. Maksudnya seperti cacat fisik. Termasuk di dalamnya kusta, lemah akal.

Sedangkan Mazhab Hanafi dan Hambali tidak memperhitungkannya. Namun, perempuan bisa memilih untuk melanjutkan akad nikahnya atau tidak.

Referensi: Fiqh al-Sunnah

Wednesday, April 14, 2021

Jual-Beli dengan Syarat

 Jika seseorang yang sedang berakad jual-beli memberi syarat pada akadnya, maka, dalam Mazhab Syafi'i, hukumnya bergantung pada jenis syaratnya:

1. Jika syaratnya sejalan dengan tujuan akad, seperti mensyaratkan pengembalian barang jika terdapat cacat pada barang tersebut, maka hukumnya boleh.

2. Jika syaratnya tidak sejalan dengan tujuan akad, namun terdapat maslahat di dalamnya, seperti, mensyaratkan garansi selama tiga hari, atau gadai, atau ada orang yang menjamin pembayaran (الضمين), maka hukumnya boleh.

3. Jika syaratnya berlawanan dengan tujuan akadnya sendiri, seperti seseorang yang menjual rumah kemudian mensyaratkan agar penjual bisa tinggal di rumah tersebut beberapa saat, menjual baju dengan syarat bahwa si penjual yang juga harus menjahitkan bajunya, atau menjual kulit dengan syarat bahwa si penjual yang harus mengolahnya jadi sepatu, maka akad ini bathil (tidak sah).

Terdapat hadis dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah ﷺ berkata:

"Tidak halal jual-beli bersama dengan hutang, tidak halal juga terdapat dua syarat dalam jual-beli, tidak juga mengambil untung atas barang yang tidak bisa dijamin (keberadaannya), dan tidak juga menjual barang yang bukan milikmu."

Maksud dari jual-beli bersama dengan hutang adalah seseorang yang menjual suatu barang dengan mensyaratkan agar si pembeli memberi penjual tersebut hutang. Contoh, si A berkata, "Saya jual buku ini kepadamu dengan harga Rp100.000,00 dengan syarat engkau meminjamkan aku Rp100.000,00."

Sedangkan dua syarat dalam jual-beli, seperti seseorang yang menjual baju kemudian mensyaratkan agar ia yang juga membersihkan dan menjahitnya. Hal ini termasuk yang merusak jual-beli menurut mayoritas ulama. Sedangkan Imam Ahmad berkata bahwa sah jual-beli tersebut. Mayoritas ulama juga mengatakan bahwa satu syarat atau dua syarat sama-sama terlarang.

Contoh dari menjual barang yang tidak bisa dijamin keberadaannya adalah seseorang yang membeli sebuah baju, kemudian ia menjualnya lagi ke orang lain, padahal baju tersebut belum ia terima dari penjual yang pertama.

Sedangkan menjual barang yang bukan menjadi milik maksudnya adalah menjual barang yang tidak berada di bawah kuasa kita. Karena ia tidak bisa diserah-terimakan kepada pembeli.

Contoh syarat-syarat terlarang lainnya yang masuk dalam jenis ini misalnya: Menjual barang dengan syarat si pembeli tidak menyewakan atau menjual lagi barang tersebut kepada orang lain, atau dengan syarat jika si pembeli ingin menjual barangnya, maka ia hanya boleh menjualnya kembali ke si penjual pertama.

Referensi: al-Fiqh al-Syâfi’î al-Muyassar

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...