Thursday, February 25, 2021
Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik: Penyesuaian Fikih terhadap Skema-Skema IMBT (3 - Akhir)
Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik: Penyesuaian Fikih terhadap Skema-Skema IMBT (2)
Skema kedua dalam akad IMBT: akad berbentuk ijarah di awal, hingga akhir periode selesai, kemudian setelah itu, penyewa bisa membeli barang, baik dengan harga formalitas, atau harga barang sesungguhnya.
IMBT dengan harga formalitas
Akad ini meliputi dua akad di dalamnya:
1. Akad ijarah yang telah ditentukan periodenya, biaya cicilannya
2. Akad bai' yang diikat dengan syarat: selesainya cicilan pada periode ijarah
Akad ini menggunakan harga formalitas sebagai harga jual-belinya, artinya harga yang dibayar bukanlah harga barang secara hakikat, namun ia hanya "sebagian kecil" dari harga barang, sedangkan harga asli barang telah dibagi rata ke cicilan biaya ijarah yang dibayar.
Ahli fikih menyesuaikan akad ini dengan akad bai' bi al-taqsîth (jual-beli kredit), namun ada permasalahan, karena sighat akad ini adalah ijarah di awal. Dari sini, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya:
Pendapat pertama: Skema IMBT dengan harga formalitas tidak diperbolehkan. Berdalil dengan beberapa dalil:
a. Skema ini melakukan dua akad pada satu barang, yakni akad ijarah, dan bai'.
b. Terdapat gharar. Karena akad bai' terikat pada syarat selesainya cicilan. Sedangkan, jika periode cicilan panjang, barang bisa saja berubah kondisinya, sehingga terdapat gharar karena sifatnya bisa berubah di waktu yang akan datang ketika akad bai' dilakukan.
Pendapat kedua: Boleh dengan beberapa syarat. Dr. Muhammad Mukhtar as-Salami mensyaratkan agar pembeli membayar harga formalitas di awal. Adapun syarat tambahannya:
1. Akad ijarah yang terjadi harus benar. Yakni, memenuhi syarat, dan ketiadaan dari larangan-larangannya. Diantaranya: Mengetahui biayanya, menentukan periodenya, barangnya baik untuk di-ijarah-kan, dan sebagainya. Akad diikat dengan syarat perpindahan kepemilikan setelah selesai periode ijarah.
2. Akad bai' dilakukan sepanjang periode ijarah, atau di akhir periode, agar tidak terjadi dua akad dalam satu akad.
3. Jika terdapat jaminan, maka jaminan harus didasari atas sukarela.
Pendapat ini berdalil dengan beberapa dalil:
a. Biaya pada sewa, atau jual-beli diperbolehkan lebih besar daripada biaya pada umumnya, dan asas dari akad adalah saling ridha.
b. Bagi orang yang cerdas (rasyid) dan paham ('alim) diperbolehkan untuk bertransaksi dengan hartanya selama ia ridha terhadapnya.
Pendapat terkuat: Pendapat kedua yang membolehkan selama akad ijarah, dan bai' dipisah, dengan melakukan akad bai' di periode ijarah masih berlangsung, atau di akhir periodenya.
IMBT dengan harga barang sesungguhnya
Dalam skema ini, akad ijarah dilakukan pertama, kemudian setelah selesai, dilakukan akad bai' menggunakan harga barang sesungguhnya. Akad ini diperbolehkan oleh fikih.
Skema ketiga: IMBT dilakukan dengan akad ijarah di awal, disertai dengan janji dari penjual untuk menjual (bai') barang kepada penyewa setelah selesai periode ijarah dengan harga tertentu. Penyesuaian fikih yang terjadi adalah sebagaimana akad ijarah pada umumnya. Berlaku hukum, dan syarat terkait ijarah sampai kepemilikan berpindah ke penyewa.
Hukum dari skema ini:
Hukum dari skema ini dibangun atas hukum menepati janji dalam Islam. Pendapat terkuat dalam hukum tersebut adalah wajib untuk menepati janji kecuali ada alasan (udzur) secara agama, dan wajib menggantinya jika janji tersebut berkaitan dengan suatu sebab, dan menimbulkan biaya.
Maka, jika janji datang dari pemilik barang (yakni janji untuk menjual), maka pemilik barang wajib menjualnya kepada penyewa setelah penyewa memenuhi syaratnya, yakni menyelesaikan segala biaya cicilan ijarah. Jika janji datang dari keduanya, baik pemilik barang untuk menjual, dan penyewa untuk membeli, maka janji tersebut wajib ditunaikan keduanya.
Namun, akad ini harus dipersyaratkan untuk membuat akad baru setelah segala biaya cicilan ijarah selesai dilakukan agar akad bai', dan ijarah tidak bercampur. Skema ini diperbolehkan.
Gambaran dari langkah yang terjadi dalam skema ini:
1. Pemilik barang melakukan akad bai' kepada supplier untuk membeli barang yang ingin disewakannya kepada penyewa.
2. Pemilik, dan penyewa melakukan akad ijarah
3. Secara paralel bersamaan dengan mensahkan akad ijarah, dilakukan juga perjanjian mengenai teknis perpindahan kepemilikan dari pemilik ke penyewa dalam dokumen khusus. Apakah teknisnya dengan hibah, janji untuk menjual dengan harga formalitas, atau harga yang disepakati bersama.
4. Jika akad ijarah dilakukan dengan janji untuk menjual, maka kepemilikan berpindah dengan ijab, dan qobul akad ijarah.
Sumber: qadhâyâ fiqhiyyah mu'âshirah
Ijarah Muntahiyah bi al-Tamlik: Penyesuaian Fikih terhadap Skema-Skema IMBT (1)
Thursday, February 18, 2021
Konsep "Kehidupan yang Baik" menurut Islam
Jika kita membahas "life goals" dewasa ini, maka seringkali tersebut kata "bahagia", "kehidupan yang baik" sebagai jawabannya. Tentu kita perlu menelusuri, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan istilah-istilah yang tersebut di atas dalam pandangan Islam?
Dalam diskursus ekonomi Islam, terdapat penjelasan yang mungkin memberi jawaban mengenai tujuan, dan parameter dari tujuan tersebut. Tujuan konsep ekonomi Islam sendiri yakni: Merealisasikan "kehidupan yang baik" (al-hayâh al-thayyibah) dengan segala unsurnya dalam kehidupan manusia, baik sejak kanak-kanak, hingga tua, dalam segala keadaan, baik sehat, atau sakit, baik sebagai individu, ataupun kelompok.
Kemudian, yang butuh penjelasan atasnya adalah, apa yang dimaksud "kehidupan yang baik" tersebut? Hal ini -semoga- bisa menjawab terkait parameter dari tujuan kehidupan yang telah kita sebutkan sebelumnya. Dalam pandangan Islam, terdapat dua unsur untuk merealisasikan "kehidupan yang baik" tersebut -yang kemudian, hal ini membedakan Islam dengan pandangan hidup lainnya-, yakni unsur materi, dan abstrak (non-materi).
1. Unsur materi
Allah telah menyiapkan dunia sebagai tempat bagi manusia untuk bersenang-senang, dan memanfaatkannya. Pandangan ini berlawanan dengan konsep dari sebagian kelompok yang menganggap dunia sebagai musuh, harus dijauhi, dan dunia menjauhkan manusia dari penciptanya. Dunia bagi manusia menurut Islam adalah tempat kita beramal, dan dimanfaatkan.
Terdapat beberapa unsur materi:
a. Makanan, dan minuman
Manusia telah diberi kebebasan untuk menikmati makanan, dan minuman yang ia senangi. Sebagaimana, dahulu Rasulullah ﷺ juga memiliki makanan kesenangannya. Beliau ﷺ menyenangi daging di bagian lengannya, juga menyukai makanan yang manis. Maka, manusia pun perlu untuk mencari kesenangannya pada hal-hal ini, dan Allah tidak menuntut, kecuali syukur atas makanan, dan minuman lezat yang kita nikmati.
Q.S 5:88
وَكُلُوْا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللّٰهُ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اَنْتُمْ بِهٖ مُؤْمِنُوْنَ
Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.
b. Pakaian, dan perhiasan
Q.S 7:26
يَا بَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْاٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ
Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik.
Allah menyebutkan pakaian, yakni sesuatu untuk menutup aurat kita, dan hal ini termasuk ke dalam kebutuhan primer, serta perhiasan yang menjadi pelengkap dalam ayat ini. Ayat ini mengisyaratkan, bahwa Allah mengadakan, dan menginginkan sesuatu yang melebihi dari "sekedar" penutup aurat bagi manusia. Sehingga manusia perlu juga untuk memakai pakaian, aksesoris yang indah.
c. Tempat tinggal
Q.S 16:80
وَاللّٰهُ جَعَلَ لَكُمْ مِّنْۢ بُيُوْتِكُمْ سَكَنًا
Dan Allah menjadikan rumah-rumah bagimu sebagai tempat tinggal
Di antara doa Rasulullah ﷺ adalah: "Allahummaghfirlî dzanbî wa wassi' lî fî dârî wa bârik lî fî rizqî " (Ya Allah, ampunilah dosaku, luaskanlah untukku rumahku, dan berkahilah rezekiku).
Rasulullah mengumpulkan ampunan, rumah yang luas, dan rezeki di dalam doanya, mengisyaratkan bahwa Rasululah ﷺ juga menyukai rumah yang lapang.
d. Kendaraan
Rasulullah ﷺ menyebutkan kendaraan yang baik (المركب الصالح) sebagai salah satu unsur kebahagiaan. Maka, tidak mengapa jika manusia menyukai mobil, motor, sepeda, dan kendaraan lainnya yang bagus, karena ia memang salah satu unsur kebaikan duniawi yang bisa kita manfaatkan.
e. Kehidupan berkeluarga
Q.S 30:21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.
f. Rekreasi
Yakni, rekreasi yang bersifat mubah/boleh, seperti mendengar lagu, olahraga, bercanda, atau permainan-permainan lainnya yang dapat memasukkan rasa bahagia ke dalam hati. Sebagaimana, Rasulullah ﷺ juga bercanda, dan bermain dengan istrinya dengan berlomba lari, mendengarkan nyanyian dari budak perempuan di rumahnya, menonton gulat bersama Sayyidah Aisyah di Habasyah. Maka, bentuk hiburan-hiburan yang mendatangkan kesenangan perlu untuk dilakukan, selama ia bukan hiburan yang diharamkan, yang merusak nilai akhlak islami.
g. Keindahan, dan perhiasan
Q.S 7:32
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِيْنَةَ اللّٰهِ الَّتِيْٓ اَخْرَجَ لِعِبَادِهٖ وَالطَّيِّبٰتِ مِنَ الرِّزْقِۗ قُلْ هِيَ لِلَّذِيْنَ اٰمَنُوْا فِى الْحَيٰوةِ الدُّنْيَا خَالِصَةً يَّوْمَ الْقِيٰمَةِۗ كَذٰلِكَ نُفَصِّلُ الْاٰيٰتِ لِقَوْمٍ يَّعْلَمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah disediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, “Semua itu untuk orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, dan khusus (untuk mereka saja) pada hari Kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan ayat-ayat itu untuk orang-orang yang mengetahui.
Allah mengingkari orang yang mengharamkan perhiasan dalam ayat tersebut. Perhiasan sendiri adalah sesuatu yang tidak memiliki "manfaat" layaknya makanan, pakaian, ia hanyalah tambahan. Namun syariat ternyata tidak hanya memerhatikan sesuatu yang memiliki "manfaat", akan tetapi perhatiannya meliputi sesuatu yang "bermanfaat", juga yang bersifat "keindahan" walau ia sekunder. Hal-hal ini bisa menanamkan rasa keindahan pada hati manusia.
2. Unsur non-materi
Unsur abstrak lah yang membedakan worldview Islam dengan yang lainnya. Islam tidak hanya meliputi unsur fisik/materi saja. Terdapat sebagian orang yang memiliki rumah yang bagus, pasangan yang cantik/tampan, pakaian yang bagus, namun tidak menemukan kebahagian. Mengapa? Karena, ia baru memenuhi unsur materi dalam kehidupannya.
Dalam worldview Islam, jiwa yang bersih, dada yang lapang, dan hati yang tenang merupakan asas dari "kehidupan yang baik". Dinamakan asas, berarti ia yang menopang unsur yang lain.
Dalam hadis yang diriwayatkan Imam Ahmad, seorang sahabat mengisahkan, "Kami sedang berada dalam suatu majlis, dan Rasulullah ﷺ datang, lalu kami berkata, 'Wahai Rasul! Kami melihat jiwamu bersih' lalu Rasulullah menjawab 'ya,' kemudian sekumpulan sahabat membicarakan tentang perkara kekayaan. Rasulullah berkata, 'Kekayaan tidaklah mengapa bagi orang yang bertakwa kepada Allah. Namun, kesehatan lebih baik daripada kekayaan, dan jiwa yang bersih merupakan bagian dari kenikmatan.'"
Hadis ini mengisyaratkan beberapa hal, di antaranya bahwa ternyata terdapat unsur-unsur lain yang lebih penting dalam kehidupan dibandingkan dengan kekayaan -walau ia adalah sesuatu yang baik-, di antaranya kesehatan, jiwa yang bersih.
Menisbatkan materi sebagai tujuan utama kehidupan adalah sebuah kesalahan. Al-Qur'an telah mengisahkan bahwa ada manusia yang bernama Qarun yang hartanya begitu banyak, namun hidupnya berakhir tragis terkubur ke dalam tanah bersama hartanya.
Terdapat hadis yang menjelaskan sejelas-jelasnya bagaimana worldview muslim dalam melihat dunia, dikatakan, "Barangsiapa yang menjadikan dunia sebagai tujuannya, maka Allah akan mencerai-beraikan urusannya. Dan Allah jadikan kemiskinan di antara dua matanya (tidak pernah merasa cukup), padahal dia tidak akan mendapatkan (harta benda) duniawi melebihi dari apa yang Allah tetapkan baginya. Dan barangsiapa yang (menjadikan) akhirat sebagai tujuan utamanya, maka Allah akan menghimpunkan urusannya, menjadikan kekayaan di dalam hatinya (selalu merasa cukup), dan (harta benda) duniawi datang kepadanya dalam keadaan rendah, hina (tidak bernilai di hadapannya)."
Kesemuanya mengisyaratkan pada kita, bahwa kebahagiaan tidak terletak hanya pada banyaknya materi. Namun keimanan, dan amal salih.
Q.S 16:97
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّنْ ذَكَرٍ اَوْ اُنْثٰى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهٗ حَيٰوةً طَيِّبَةًۚ وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ اَجْرَهُمْ بِاَحْسَنِ مَا كَانُوْا يَعْمَلُوْنَ
Barangsiapa mengerjakan kebajikan, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman, maka pasti akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan akan Kami beri balasan dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
Referensi:
Daur al-Qiyâm wa al-Akhlâq fi al-Iqtishâd al-Islâmî
Bunga Bank
Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...
-
Menjaga keturunan secara umum bermakna penjagaan terhadap manusia, dan secara khusus bermakna penjagaan terhadap keluarga yang mana ia m...
-
3. hifdz ad-din (Menjaga Agama) Manusia, secara fitrahnya memiliki hajat untuk beragama. Ulama menggambarkan manusia sebagai حيوان ...
-
hifdz al-aql (Menjaga Akal) Akal merupakan pembeda antara manusia dan hewan. Para filfsuf menggambarkan...