Saturday, August 28, 2021

Salafi dan Asy'ari

Perbincangan mengenai salafi dan asy'ari sering kali kita dengar. Mulai dari yang mengkaji golongannya masing-masing hingga yang mengkomparasikannya. Namun, kita juga sering membaca mengenai perbincangan yang dilakukan pihak-pihak yang ekstrem (dari masing-masing golongan) tentang penyesatan bahkan pengkafiran satu sama lain.

Ternyata, jika kita menelaah teks-teks klasik, perselisihan ini memang sudah terjadi sejak masa lampau. Imam al-Ghazali menulis kitab berjudul "Faishal al-Tafriqah baina al-Islâm wa al-Zindiqah". Sedikit mengenai latar belakang kitab ini: Imam al-Ghazali menulis kitab ini dengan sebab bahwasanya beliau pada saat itu dikafirkan dan disesatkan oleh golongan tertentu (bayangkan! Sekelas al-Ghazali dikafirkan 😅). Maka, beliau menulis kitab ini sebagai sebagai jawaban atas tuduhan yang dialamatkan padanya.

Berkenaan dengan topik di atas, terdapat bagian kecil di awal kitab beliau yang amat menarik. Beliau menyebutkan secara spesifik perselisihan antara Asy'ari dan Hanbali. Mazhab Hanbali yang disebutkan al-Ghazali dalam kitabnya ini memiliki kemiripan dengan salafi yang dimaksud di jaman sekarang. Hal ini terlihat dari karakteristik kalangan Hanbali yang beliau sebutkan di kitabnya. Coba simak perkataan beliau berikut ini:

فالحنبلي يكفر الأشعري زاعما أنه كذب الرسول في إثبات جهة الفوق لله تعالى و في الاستواء على الأرش و الأشعري يكفره زاعما أنه شبه و كذب الرسول في أنه ليس كمثله شيء

Kalangan Hanbali mengkafirkan kalangan Asy'ari dengan mengatakan bahwa kalangan Asy'ari mendustai Rasul dalam hal penetapan bahwasanya Allah ada di atas dan bersemayam di atas arsy dan kalangan Asy'ari mengkafirkan kalangan Hanbali dengan mengatakan bahwa kalangan Hanbali menyerupakan Allah dengan zat lain

Sounds familiar dengan perselisihannya? Ya, perselisihan ini masih kita lihat di masa kini. Kemudian, bagaimana penjelasannya? Kita mesti melihat definisi iman dan kekafiran.

Dalam kitab yang sama, Imam al-Ghazali menjelaskan bahwa:

Iman adalah membenarkan segala hal yang datang dari Rasulullah ﷺ

Kekafiran adalah mendustai -barang satu hal saja- hal yang datang dari Rasulullah ﷺ

Pembahasan mengenai iman dan kekafiran adalah bahasan yang serius karena kekafiran adalah hukum syar'i. Ia berkaitan misalnya dengan kekalnya seseorang di neraka. al-Ghazali sangat mewanti-wanti mengenai hal ini dalam kitabnya.

Dari definisi tersebut, kita pahami bahwa selama seseorang mengimani apa yang datang dari Rasulullah , kita tidak bisa mengkafirkan mereka. Asy'ari dan Salafi memang memiliki banyak perbedaan. Ulama dengan tradisi ilmiahnya sudah banyak menulis mengenai perdebatan ini. Saya sendiri memiliki sikap tersendiri soal ini. Namun, hendaknya kita perlu mengetahui batas agar kita tidak melangkahi pagar batas itu. Dalam hal ini, batas iman dan kafir adalah membenarkan/mendustai Rasulullah ﷺ. Selama batas itu tidak dilanggar, hendaknya biasa saja menanggapi perbedaan yang ada.

Referensi: 
Faishal al-Tafriqah baina al-Islâm wa al-Zindiqah

Friday, July 23, 2021

Muadzin dan Azan di Salat Ied

 Dalam kitabnya, al-Umm, Imam asy-Syafi'i mengutip perkataan Imam az-Zuhri: 

لم يؤذن للنبي ﷺ , ولا لأبي بكر, ولا لعمر, ولا لعثمان, في العيدين, ؛تى أحدث ذلك معاوية بالشام, فأحدثه الحجاج بالمدينة حين أمر عليها

Tidak ada azan (untuk salat ied) di zaman Nabi, Abu Bakar, Umar, Utsman, hingga di zaman Mu'awiyah, ia melakukannya (azan) di Syam. al-Hajjaj juga melakukannya di Madinah setelah diperintahkan atasnya.

Az-Zuhri juga menambahkan,

و كان النبي ﷺ يأمر في العيدين المؤذن أن يقول: الصلاة جامعة

Dahulu, Nabi memerintahkan muadzin untuk menyerukan: "Ash-shalâtu jâmi'ah" 

Imam asy-Syafi'i kemudian menyimpulkan bahwa tidak ada azan kecuali untuk salat fardhu dan ia me-makruh-kan azan atau iqomah di salat ied.

Referensi: al-Umm

Tuesday, July 20, 2021

Apakah Berobat Bertentangan dengan Tawakkal?

Per akhir tahun 2019 hingga saat ini (21/07/2021), dunia sedang dilanda wabah. Dinamakan wabah karena banyaknya orang yang terkena penyakit ini. Ketika sebuah penyakit sudah menjadi isu bagi banyak orang, maka opini mengenainya tentu menjadi banyak. Salah satunya adalah keterkaitannya terkait sikap beragama. Terdapat -dan banyak- narasi yang mengatakan bahwa kita cukup tawakkal (berserah) kepada Tuhan. Kalimat ini sering saya temui jika berbincang dengan penjaga warung di Cairo. "Bagaimana keadaan corona di Cairo saat ini?" "Tawakkal 'ala Allah."

Menjadi catatan tersendiri bahwasanya dunia pernah dilanda wabah beberapa kali. Buku-buku sejarah mengabadikannya. Bahkan, di zaman Kekhalifahan Umar bin Khattab, wabah pernah terjadi di Syam. Inilah salah satu cerita yang dituliskan Imam al-Ghazali dalam Ihya'-nya. Ia menulisnya di bagian kecil khusus berjudul: ar-radd 'ala man qala: "tarku al-tadawi afdholun bi kulli hal" (Bantahan atas perkataan: "meninggalkan pengobatan lebih utama bagi setiap orang di setiap kondisi") di bab mengenai tawakkal. Bagian ini menjadi menarik karena ia menggambarkan bahwa sejak berabad-abad yang lalu, narasi yang mempertentangkan antara usaha manusia (dalam konteks ini adalah berobat) dengan tawakkal sudah ada. Tambah serasi karena contoh yang diberikan sama-sama menggambarkan kondisi wabah. 

Pada bagian sebelumnya dari bagian kecil tersebut, al-Ghazali memang menjelaskan beberapa kondisi ketika "meninggalkan pengobatan" itu lebih baik bagi seseorang, namun itu belum akan dibahas saat ini.

Dalam menjawab bahwa "melakukan pengobatan" itu tidak bertentagan dengan tawakkal, al-Ghazali menjelaskan bahwa pengobatan merupakan bagian dari sunnatullah. Ketika kita haus, kita menghilangkannya dengan minum. Ketika kita lapar, kita menghilangkannya dengan makan. Tentu kita tidak berdiam diri dengan mengatakan bahwa kita sedang ber-tawakkal. Kita berusaha menghilangkan sesuatu dan tidak berdiam diri.

Ia -rahimahullah- mengutip kisah Umar bin Khattab -radhiyallahu 'anhu- ketika beliau ingin berangkat ke Syam. Gubernur Syam memberinya kabar bahwa sedang ada wabah tha'un di sana. Maka, Umar berunding dengan rombongannya apakah mereka akan melanjutkan perjalanan atau tidak. Diskusi mereka -yang terjadi berabad-abad lalu- amat persis dengan yang terjadi di abad ke-21 ini. 

Satu golongan mengatakan bahwa: "Kita tidak akan masuk ke daerah yang terdapat wabah di dalamnya dan membinasakan diri kita sendiri," golongan lain berkata: "Tidak, kita masuk dan ber-tawakkal kepada Allah. Kita tidak akan kabur dari takdir Allah." Kemudian mereka bertanya kepada Umar mengenai keputusannya.

Umar menjawab, "Kita tidak akan masuk ke daerah wabah," golongan yang menyelisihinya berkata, "Apakah kita akan kabur dari takdir Allah?" Umar menjawab, "Ya, kita kabur dari satu takdir ke takdir yang lain."

Kemudian, al-Ghazali juga menjelaskan, pengobatan itu bukan berarti merusak tawakkal dan keimanan kepada Allah. Ia merusak jika kita meyakini bahwa yang menyembuhkan kita dari sakit adalah obat tersebut, bukan Allah. Sama seperti ketika kita meyakini bahwa roti adalah zat yang mengenyangkan kita dan air yang melegakan dahaga kita, bukan Allah. Tentu, seorang mukmin meyakini bahwa Allah yang menjadikan roti sebab dari rasa kenyang, air sebab dari rasa segar, juga obat sebagai sebab kesembuhan. Ia juga bisa merusak ketika pengobatan tadi justru kita manfaatkan untuk menolong kita terus-terusan berbuat dosa, misalnya seseorang tahu bahwa jika ia sembuh, ia pasti akan korupsi, memfitnah. Di luar keadaan tersebut, al-Ghazali tidak mempertentangkan antara pengobatan dan tawakkal. Bahkan Rasulullah ﷺ melakukan bekam sebagai salah satu metode pengobatan.

Referensi: Ihyâ' Ulûm al-Dîn

Tuesday, May 4, 2021

Banyaknya Pembangunan, Wabah, dan Berakhirnya Sebuah Negara menurut Ibnu Khaldun

 Ibnu Khaldun, seorang sejarawan dari abad ke-14 yang dikenal sebagai bapak sosiologi dunia pernah menulis mengenai hubungan banyaknya pembangunan, wabah, dan berakhirnya sebuah negara dalam kitabnya yang paling fenomenal, Muqoddimah Ibn Khaldûn. Buku ini sendiri sebenarnya "hanya" merupakan mukadimah dari buku sejarahnya, al-'Ibar. Namun, mukadimah setebal 1000-an halaman inilah yang kemudian jadi amat terkenal, hingga pendiri Facebook, Mark Zuckerberg, mengajak orang lain untuk juga membacanya.

Di awal pasal mengenai topik tersebut, Ibnu Khaldun mengatakan bahwa pada masa permulaan pembangunan negara, sebuah negara haruslah sederhana, toleran, dan moderat dalam kebijakan dan kekuasaannya. Jika sebuah kekuasaan mengedepankan hal tersebut dan tidak "grasa-grusu", rakyat menjadi sederhana dalam berekspektasi. Tidak "grasa-grusu" ini menjadi poin penting menurut Ibnu Khaldun dalam pembangunan sebuah negara. Semuanya harus dilakukan secara bertahap. Seiring dengan bergerak pelannya pembangunan, meningkatnya angka kelahiran, maka puncak pembangunan dan pertumbuhan suatu negara akan dicapai dalam jangka waktu satu atau dua generasi. Jika sebuah negara mengabaikan hal-hal tersebut, didukung juga oleh kesewenang-wenangan pemerintah terhadap rakyatnya dan buruknya kepemimpinan, akhir sebuah negara akan nampak.

Kemudian, Ibnu Khaldun masuk ke inti pembahasannya. Menurutnya, ada dua hal yang terjadi pada akhir sebuah negara: 1) Kelaparan, 2) Banyaknya kematian.

1. Kelaparan

Penyebabnya adalah semakin sedikitnya orang yang bercocok tanam, banyaknya permusuhan dan penyelewengan harta dan pajak, dan pemberontakan. Pada kondisi ini, cadangan makanan yang ada di rakyat menipis. Ketika cadangan makanan semakin menipis, harga-harganya menjadi mahal, kelaparan merajalela, dan menyebabkan banyaknya kematian. 

2. Banyaknya kematian

Selain karena kelaparan, banyaknya kematian juga disebabkan oleh banyaknya perselisihan yang mengguncang stabilitas negara, atau terjadinya wabah. Perlu menjadi catatan sendiri  mengapa Ibnu Khaldun menulis mengenai wabah di beberapa bagian dalam bukunya. Hal ini disebabkan karena Ibnu Khaldun sendiri hidup di masa wabah "The Black Death" menyebar hingga membunuh 1/3 penduduk Eropa saat itu. Menurut Ibnu Khaldun, penyebab sebuah wabah pada umumnya adalah buruknya kualitas udara akibat banyaknya pembangunan, karena pembangunan tersebut banyak menyebabkan polusi air, kebusukan, dan jamur. Jika kualitas udara semakin memburuk, ia mempengaruhi kualitas mental dan watak sebuah penduduk, dan jika ia semakin memburuk, ia menyerang paru-parunya. Hal ini yang menurut Ibnu Khaldun membuat negara dengan banyaknya pembangunan seperti Mesir dan Fez di Maroko banyak mengalami kematian penduduk. Ibnu Khaldun menyarankan untuk memperbanyak ruang terbuka dalam sebuah pembangunan negara agar udara yang ada tersirkulasi dengan baik. 

Referensi: Muqoddimah Ibn Khaldun

Monday, May 3, 2021

Pengertian Nafs, Ruh, Qolb, dan 'Aql

Dalam  Al-Qur’an -atau Bahasa Arab secara umum-, kita akan menemukan beberapa kata yang menjadi objek dari begitu banyak kajian dalam ilmu mistik/kebatinan/tashawwuf, yakni kata nafs (نفس), ruh (روح), qolb (فلب), dan ‘aql (عقل).

Jika kita menerjemahkan semuanya, niscaya kita akan mendapatkan hasil yang masih membuat kening kita berkerut. Nafs bisa diartikan sebagai jiwa/nafsu, ruh diartikan sebagai ruh/esensi/jiwa, qolb diartikan sebagai heart, ‘aql diartikan sebagai akal.

Imam Al-Ghazali dalam satu bagian pada kitabnya, Ihya’ Ulûm al-Dîn, menjelaskan definisi masing-masing dari kata ini. Bagian tersebut adalah potongan dari bab kitabnya yang berjudul “Penjelasan Mengenai Keajaiban Qalb”. Al-Ghazali sendiri menyebutkan bahwa banyak orang yang tidak memahami makna dari kata-kata tersebut.

Qolb

Ia memiliki dua pengertian.

Pertama: Sebuah daging yang diletakkan di bagian kiri dada dan di bagian dalamnya berongga. Di dalam rongga tersebut terdapat darah berwarna hitam tempat bersumbernya ruh. Pengertian ini adalah pengertian dari sudut pandang kedokteran (tentunya kedokteran di zaman Al-Ghazali saat itu, yakni abad ke-11). Kita mengenalnya sebagai jantung/heart (yang orang sering salah artikan sebagai hati). Namun, bukanlah ini, definisi qalb yang dimaksud dalam teks-teks agama. Kita menyebutnya sebagai pengertian qalb secara fisik.

Kedua: Sebuah zat non-fisik (روحاني) dan bersifat halus serta sarat nilai ketuhanan (لطيفة ربانية روحانية). Zat non materi ini adalah hakikat dari seorang manusia. Ia adalah yang membuat manusia tahu, memahami. Ia juga objek dari perintah, teguran, tuntutan dari Tuhan.

Ruh

Ia memiliki dua pengertian.

Pertama: Organ yang halus yang bersumber di rongga qalb fisik (jantung). Ruh inilah yang diedarkan melalui pembuluh darah dan saraf-saraf kepada seluruh anggota badan. Aliran ruh ini kemudian membanjiri indera-indera kita layaknya cahaya lampu yang membanjiri seisi ruangan. Lagi-lagi, inilah definisi menurut ilmu kedokteran zaman itu dan ini bukan yang dimaksud dalam teks-teks agama. Ini adalah ruh secara fisik.

Kedua: Zat non-fisik yang halus yang membuat manusia mengetahui dan memahami. Ini memiliki pengertian yang sama dengan qalb dalam pengertian kedua. Ruh inilah yang Allah sebutkan dalam QS Al-Isra:85 ketika Rasulullah ditanya para sahabat mengenai ruh.

قل الروح من أمر ربي

Katakanlah (Wahai Muhammad): Ruh merupakan rahasia dari Tuhanku

Nafs

Ia memiliki dua pengertian.

Pertama: Zat yang mencakup kekuatan amarah dan syahwat (kesenangan)/nafsu. Pengertian ini mengaitkan nafs dengan hal-hal tercela. Bahwa nafs adalah sumber nafsu ketika kita ingin makan berlebihan, ingin membeli segala barang yang tidak kita butuhkan, dan sebagainya yang merupakan bagian dari syahwat.

Kedua: Zat non-fisik halus sebagaimana yang telah dijelaskan dalam pengertian qalb yang mana ia merupakan hakikat manusia. Dalam keadaan ketika kita mengendalikan nafs kita dalam melawan syahwat, lalu ia menjadi tenang, kita menyebutnya sebagai nafs al-muthmainnah.

‘Aql

‘Aql (akal) juga memiliki dua pengertian.

Pertama: Pengetahuan atas hakikat sesuatu. Pengetahuan ini merupakan sebuah sifat yang bertempat di qalb. Hal ini jadi catatan menarik tersendiri. Selama ini kita mengenal qalb sebatas sebagai pusat emosi, afeksi. Dalam pengertian Imam Al-Ghazali, qalb juga tempat akal, tempat memahami hakikat segala hal.

Kedua: Kemampuan untuk memahami hakikat sesuatu dan ia adalah qalb sebagaimana yang telah dijelaskan. Bisa dibilang, dalam pengertian pertama, akal merupakan pengetahuannya, hasilnya, sedangkan pengertian kedua, berbicara mengenai kemampuannya/kapasitasnya.

Kesimpulan

Al-Ghazali dalam bagian akhir bagian ini menyebutkan, bahwa dari semua pengertian tadi, ringkasnya, kita menyebutkan lima makna yang berbeda: qalb secara fisik, ruh secara fisik, nafs yang berkaitan dengan hal negatif (syahwat), pengetahuan, dan makna kelima adalah zat non-fisik tempat manusia memahami, dan mengetahui. Ketika Al-Quran dan sunnah menyebut kata qalb, maka yang dimaksudkan adalah kemampuan dalam diri manusia untuk memahami dan mengetahui hakikat sesuatu, yakni qalb non materi. Walau, kadang-kadang, ia juga bisa bermakna qalb fisik, karena di antara keduanya memang terdapat hubungan. Imam Al-Ghazali menggambarkan hubugannya dengan metafora: qalb fisik merupakan kerajaan dari qalb non-fisik.

Monday, April 26, 2021

Apakah Cinta Merupakan Perkara yang Berada di Bawah Kuasa Manusia?

 Ibnul Qoyyim dalam Raudhah al-Muhibbîn mengatakan bahwa terdapat dua pandangan yang berbeda dalam melihat perkara cinta. Apakah ia merupakan perkara yang muncul tanpa bisa kita kendalikan ataukah ia merupakan perkara yang bisa kita kendalikan?

Pendapat pertama yang mengatakan bahwa cinta merupakan perkara yang muncul begitu saja tanpa bisa kita kendalikan menyerupakan cinta seperti rasa lapar atas makanan dan dahaga pada air. Manusia tidak bisa mengontrol rasa lapar dan hausnya. Ia datang begitu saja.

Seorang pemuda datang dan berkata kepada Umar bin Khatthab, "Wahai pemimpin! Aku telah melihat seorang perempuan dan aku jatuh cinta padanya," Umar menjawab, "Hal tersebut merupakan sesuatu yang tidak bisa kamu kendalikan."

Golongan ini juga berpendapat dengan hadis riwayat Bukhari mengenai kisah Barirah dan Mughits. Mereka merupakan sepasang mantan suami-istri. Namun Mughits (mantan suami) masih mencintai Barirah dan terus mengikutinya dengan berharap cintanya. Rasulullah berkata kepada pamannya, Abbas, "Wahai Abbas, tidakkah engkau takjub melihat bahwa Mughits begitu cinta pada Barirah dan Barirah betapa benci pada Mughits?" Kemudian Rasulullah berkata kepada Barirah, "Apakah engkau ingin rujuk dengannya (Mughits)?" Barirah berkata, "Apakah engkau memerintahkanku demikian?" Rasulullah berkata, "Tidak, aku hanya menjadi perantara," Barirah berkata, "Aku sudah tidak ada keinginan dengannya."

Dari hadis ini, Rasulullah tidak melarang rasa cinta Mughits, karena ia merupakan perkara yang di luar kendalinya, tidak bisa ia kontrol.

Sedangkan, pendapat yang berkata bahwa cinta merupakan perkara yang berada di bawah kuasa manusia berkata bahwa menuruti cinta merupakan bagian dari menuruti hawa nafsu yang Allah telah larang. Maka, mustahil jika Allah memerintahkan sesuatu yang tidak bisa manusia kendalikan.

و أما من خاف مقام ربه و نهى النفس عن الهوى

فإن الجنة هي المأوى

Dan adapun yang takut kepada Tuhannya dan mencegah dirinya dari mengikuti hawa nafsunya. Sesungguhnya surga adalah tempat kembalinya (QS an-Naziat:40-41)

Allah juga mencela orang yang mencintai sampai menjadikan orang yang dicintainya tersebut sekutu bagi Allah. Allah melarang hal tersebut karena cinta merupakan perkara yang bisa kita kendalikan. Mustahil Allah melarang sesuatu yang di bawah kendali kita.

Ibnul Qoyyim menengahi dua pendapat ini dengan berkata, "Bahwa sebab-sebab dari munculnya rasa cinta merupakan perkara yang bisa manusia kendalikan. Melihat seseorang, menemuinya, dan memikirkannya merupakan hal yang menjadi pilihan manusia itu sendiri. Adapun, jika ia melakukan sebab-sebab yang bisa memunculkan rasa cinta tersebut, maka akibatnya (rasa cinta itu sendiri) merupakan sesuatu yang ia tidak bisa dikendalikan."

Hal ini sebagaimana orang yang sedang mabuk. Meminum khamr merupakan perkara yang berada di bawah kontrolnya. Ia merupakan pilihannya sendiri. Adapun, akibatnya (yaitu mabuk) adalah sesuatu yang tidak bisa dikendalikan.

Sunday, April 18, 2021

Haruskah Penyewa Mengganti Kerusakan Barang yang Disewa?

 Dalam fikih muamalah, kita mengenal istilah yad-amanah dan yad-dhamanah. Istilah-istilah ini telah lazim juga dipakai di berbagai akad di lembaga keuangan syariah modern.

Yad-amanah adalah kondisi di mana ketika terjadi kerusakan pada objek akad, maka orang yang berakad tidak wajib mengganti kerusakannya kecuali kerusakan tersebut disebabkan oleh kelalaiannya. Sedangkan yad-dhamanah adalah kondisi ketika terjadi kerusakan pada objek akad, maka orang yang berakad wajib menggantinya.

Hukum yad al-musta'jir (penyewa)

Dalam akad Ijarah (sewa-menyewa), berlaku hukum yad-amanah. Artinya, jika terdapat kerusakan pada barang/sesuatu yang disewa, penyewa tidak berkewajiban menggantinya kecuali disebabkan oleh kelalaiannya. Parameternya adalah kebiasaan/adat setempat.

Beberapa contoh:

Seseorang yang menyewa seekor kuda. Jika ia mempergunakannya secara "normal" (dengan standar sebagaimana kebiasaan seseorang yang menyewa kuda) dan kuda tersebut mati misalkan, maka ia tidak wajib menggantinya. Jika ia memukulnya tanpa ada tujuan tertentu atau memberinya beban yang berlebihan dan kudanya mati, maka ia wajib menggantinya, karena itu termasuk kelalaian.


Seseorang yang menyewa rumah untuk tinggal. Ketika ia menggunakannya secara "normal", lalu ada kerusakan, maka ia tidak wajib menggantinya. Namun, jika ia menggunakan rumah tersebut untuk kegiatan pandai besi misalnya, kemudian ada kerusakan pada rumah tersebut, maka ia wajib menggantinya, karena, bukan sebuah kebiasaan untuk menjadikan rumah sebagai kegiatan pandai besi yang beresiko "merusak" rumah.

Seseorang yang menyewa pekerja untuk memasak. Jika orang tersebut berlebihan dalam menyalakan api kemudian membakar sekitarnya atau meninggalkan kompornya, dan menyebabkan kebakaran, maka ia wajib menggantinya, karena itu bagian dari kelalaian.

Referensi: al-Fiqh al-Syafi'i al-Muyassar

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...