Saturday, January 23, 2021

Sifat Salat: Rukun Salat (2 - Selesai)

 5. Rukuk

Kadar minimalnya: merunduk hingga telapak tangan bisa mencapai lutut. Sempurnanya: punggung dan leher lurus, tangan di lutut, dan jari ke arah kiblat. 

Dilakukan dengan tuma'ninah, dan merunduk dengan niat hanya untuk rukuk (tidak sah jika merunduk karena ingin mengambil sesuatu, atau selain ingin rukuk). Kemudian, membaca doa ("subhâna rabbiya al-adzhîm") tiga kali.

6. I'tidal

Yakni berdiri lurus dengan tuma'ninah, dan tidak bermaksud selain untuk i'tidal. Disunnahkan mengangkat tangan seperti takbiratul ihram sambil mengucap "sami'a Allahu liman hamidah," dan membaca doa "rabbanâ laka alhamdu mil'u al-samâwâti wa mil'u al-ardhi wa mil'u mâ syi'ta min syai'in ba'du".

Disunnahkan membaca doa qunut pada rakaat kedua di salat subuh. Saat membaca doa qunut, tangan diangkat seperti berdoa, dan ketika selesai, tidak perlu mengusap wajah (mengusap wajah seperti setelah doa pada umumnya). Disunnahkan juga untuk membaca shalawat saat qunut. I'tidal tidak boleh dilakukan lebih lama daripada berdiri saat membaca Al-Fatihah.

7. Sujud

Kadar minimal sujud: meletakkan sebagian kening ke tempat salat dan tidak terhalangi sesuatu. Jika ada perban yang menutupi kening karena luka dan sulit untuk menghindarinya, maka tidak mengapa. Tidak sah juga jika seseorang bersujud di atas sesuatu yang merupakan bagian dari orang tersebut (parameternya: jika orang tersebut bergerak, maka benda itu juga bergerak). Misalnya: seseorang yang bersujud di atas kain yang digunakannya. Jika ia berdiri, maka kain itu juga ikut bergerak, maka tidak sah. Jika ia bersujud di atasnya dengan sengaja, maka salatnya batal, jika ia lupa, atau tidak tahu, maka salatnya tidak batal, namun sujudnya diulang. Anggota badan yang harus mengenai tempat salat ketika bersujud: sebagian kening, kedua tangan, kedua lutut, ujung kedua kaki.

Wajib juga untuk tuma'ninah, tidak berniat kecuali hanya untuk sujud (jika terjatuh dalam posisi sujud, maka tidak terhitung sujud, dan harus diulang dari i'tidal),  posisi kepala harus berada lebih rendah daripada pantat. Jika seseorang bersujud di tempat yang mirip yang menyebabkan posisi kepalanya lebih tinggi daripada pantat, maka tidak sah. Titik berat saat sujud ada di kening, sehingga tidak boleh hanya menempelkan saja.

8. Duduk di antar dua sujud

Duduk tidak dilakukan kecuali hanya dengan niat duduk di antara dua sujud. Selain itu, duduk di antara dua sujud tidak boleh lebih lama daripada tasyahhud akhir. Tangan diletakkan di paha dekat dengan lutut, dan jari-jari membuka ke arah kiblat. Duduk dengan posisi iftirasy. Disunnahkan pada saat setelah sujud kedua (ingin bangkit berdiri lagi) untuk duduk istirahat sejenak. 

9, 10, 11. Duduk, tasyahhud akhir, dan shalawat

Duduk dengan posisi tawarruk. Namun, di tasyahhud awal, duduk dengan posisi iftirasy. Bagaimana jika ada orang yang masbuk, lalu imam berada di rakaat terakhir, sedangkan kita masih harus bangun menyempurnakan rakaat yang kurang? Terdapat khilaf di Mazhab Syafi'i, namun pendapat terkuat, duduk iftirasy.

Jari telunjuk diangkat saat doa tasyahhud sampai di kalimat, "Lâ ilâha illa Allâh," dan tidak digerak-gerakkan dalam Mazhab Syafi'i.

Shalawat di tasyahhud awal: sunnah, tidak disunnahkan untuk shalawat kepada kerabat Rasulullah. Sehingga bisa selesai sampai "Allahumma shalli 'alâ sayyidinâ muhammad".

Shalawat di tasyahhud akhir: wajib, disunnahkan untuk shalawat kepada kerabat Rasulullah (menambahkan "wa 'alâ âli sayyidina muhammad").

12. Salam

Salam pertama (ke kanan) merupakan kewajiban. Adapun yang kedua adalah sunnah. Minimal bacaan salam: "Assalâmu 'alaikum," dan sempurnanya "Assalâmu 'alaikum wa rahmatullâh". Hakikatnya ketika bersalam, kita sedang memberi salam kepada malaikat, manusia, dan jin di sebelah kanan, dan kiri.

13. Tertib

Mengerjakannya berurutan. Jika seseorang mengerjakan rukun fi'li (yang berupa pekerjaan) tanpa berurutan dengan sengaja, maka salatnya batal. Berbeda dengan rukun qauli (yang berupa ucapan), misalnya membaca shalawat dahulu sebelum tasyahhud. Maka, ia tidak membatalkan, tapi harus mengulang dari tasyahhud. 

Bagaimana jika lupa mengerjakan salah satu rukun ketika salat? Jika ia lupa, dan ingat sebelum mengerjakan rukun yang sama, maka ia kembali ke rukun tersebut. Misalnya: ia lupa membaca Al-Fatihah, dan sudah berada di posisi rukuk (di rakaat yang sama), maka ia kembali berdiri untuk membaca Al-Fatihah. Namun, jika ia baru ingat saat mengerjakan rukun tersebut di rakaat setelahnya, maka ia selesaikan rakaat tersebut, dan menambah satu rakaat lagi di akhir. Misalnya: ia lupa membaca Al-Fatihah di rakaat dua, dan baru ingat saat masuk rakaat tiga, maka ia teruskan, dan menambah satu rakaat lagi untuk menambal rukun yang ditinggalkannya. Kemudian, disunnahkan sujud sahwi setelahnya.

Sumber: Kanzu al-Râghibîn






No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...