Friday, January 22, 2021

Sifat Salat: Rukun Salat (1)

 Rukun secara definisi adalah bagian dari suatu ibadah yang mana ibadah tersebut tidak ada jika tanpanya. Maka, rukun salat adalah bagian dari salat yang harus ditunaikan, dan jika ia tidak tertunai, maka tidaklah sah salat tersebut. 

Dalam Mazhab Syafi'i, rukun salat ada tiga belas: niat, takbiratul ihram, berdiri bagi yang mampu, membaca Al-Fatihah, rukuk, i'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, duduk tasyahhud akhir, tasyahhud akhir, membaca shalawat, salam, tertib.

Catatan: pada rukun qauli (yakni, rukun yang berupa bacaan: takbiratul ihram, Al-Fatihah, doa tasyahhud akhir, shalawat, dan salam pertama) bacaan harus dilafalkan dengan suara dengan batasan hingga diri sendiri bisa mendengar. Sehingga, tidak sah jika hanya dilafalkan dalam hati.

1. Niat

Jika seseorang salat fardhu, maka hal yang wajib disertakan dalam niat: mengerjakan salat, menyebutkan kefardhuannya, dan menetapkan salat apa. Misal: "Aku niat salat fardhu dzuhur," atau "usholli fardho al-dzuhr"

Pada salat sunnah yang waktunya tertentu, seperti salat ied, dhuha, tahajjud, maka niatnya berisi: mengerjakan salat, dan menetapkan salatnya apa. Misal: "Aku niat salat dhuha," atau "usholli dhuha"

Jika salatnya adalah salat sunnah mutlak (salat sunnah di waktu apapun), maka niatnya hanya niat salat, seperti, "Aku niat salat," atau "usholli".

Tempat niat ada di hati, adapun melafalkannya sebelum takbiratul ihram adalah sunnah untuk membantu hati. Hati mengucapkan niat bersamaan dengan takbiratul ihram. Maka, orang yang berniat sebelum takbiratul ihram, tidak sah salatnya.

2. Takbiratul ihram

Yakni, mengucap "Allahu Akbar" sebagai pembuka salat. Disunnahkan sembari mengangkat tangannya. Ujung jari sejajar dengan bagian teratas telinga, dan jempol sejajar dengan cuping telinga.

3. Berdiri bagi yang mampu

Berdiri di sini berarti tulang punggung ada di posisi lurus, sehingga jika seseorang salat dengan condong ke depan/belakang/kanan/kiri, maka itu tidak terhitung berdiri. Jika ia tidak mampu untuk berdiri lurus, misalnya karena sudah tua dan bungkuk, maka tidak mengapa berdiri demikian, tetapi ketika rukuk, posisinya lebih direndahkan agar membedakan. Jika sama sekali tidak mampu berdiri, maka ia bisa duduk. Posisi duduk yang afdhol adalah iftirasy (seperti tasyahud awal). Jika tidak mampu juga, maka bisa berbaring. Disunnahkan setelah bertakbir untuk membaca iftitah, dan ber-ta'awwudz (mengucap a'udzubillahi minassyaithani arrajim).

4. Membaca Al-Fatihah

Al-Fatihah wajib dibaca pada setiap rakaat, kecuali dalam keadaan masbuk. Lafadz "bismillah" merupakan bagian dari Al-Fatihah juga, sehingga wajib dibaca. Wajib juga memperhatikan huruf-hurufnya agar tidak salah pelafalan (termasuk tasydid di dalamnya. Misal: huruf "ba" pada رب العالمين harus dibaca dengan tasydid-nya karena ia termasuk huruf. Aslinya, ada dua huruf "ba" di sana). Jika ada orang yang baru masuk Islam, dan belum belajar Al-Fatihah, maka boleh baginya untuk membaca dzikir lainnya, seperti tasbih, atau tahlil sebanyak tujuh macam dzikir. Kalau belum mampu juga, ia boleh hanya diam dengan durasi kira-kira selama waktu membaca Al-Fatihah. 

Disunnahkan membaca "amin" setelah Al-Fatihah, membaca surat pendek kecuali di rakaat ketiga, dan keempat. Jika salat berjamaah, saat imam membaca surat pendek di salat jahr (yang dikeraskan suaranya: subuh, maghrib, isya), makmum diam. Namun, jika di salat sirr (dzuhur, ashar), atau di kondisi ketika suara imam tidak terdengar, makmum juga membaca surat pendek.

Sumber: Kanzu ar-Râghibîn


No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...