Monday, July 13, 2020

Organ Manusia: Pandangan Fikih Kontemporer terhadap Donor (2)


Hukum donor organ manusia
Ketika kita membicarakan donor organ, maka perbedaan jelasnya dengan jual-beli adalah dalam donor, ia dilakukan secara sukarela, alias tanpa ada kompensasi berupa bayaran yang didapat. Bagaimana hukumnya kemudian?

Donor organ manusia yang hidup
Terdapat perbedaan pendapat ulama dalam masalah ini, pertama, terdapat golongan yang mengharamkannya, di antaranya: Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi, Doktor Hasan asy-Syadzili, Doktor Abdussalam as-Sukri, Doktor Abdurrahman al-Adawi.

Golongan pertama berdalil, dengan beberapa dalil, di antaranya:
1. Dengan Al-Qur’an
 وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ - 2:195
Dan berinfaklah di jalan Allah, dan jangan melemparkan diri sendiri pada kerusakan, dan berbuatlah kebaikan sesungguhnya Allah mencintai orang yang berbuat baik

وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا - 4:29
Dan janganlah kalian membunuh diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang pada kalian

Dua ayat ini memberi gambaran bahwa Allah melarang manusia untuk berbuat kerusakan pada dirinya sendiri, dan memberi organ pada orang lain merupakan contoh daripadanya.

2. Hadits Nabi
لا ضرر و لا ضرار
Tidak boleh berbuat sesuatu yang berbahaya, dan membahayakan

Hadits ini bermakna bahwa tidak boleh menghilangkan sebuah bahaya, dengan berbuat suatu bahaya yang lainnya.

Sedangkan golongan kedua, yaitu mereka yang membolehkan donor organ jika terdapat kedaruratan, dan tidak menyebabkan bahaya bagi si pendonor, di antaranya: majami’ fiqhiyyah, haiat islamiyyah, badan fatwa internasional, dan kebanyakan ulama kontemporer.
Mereka berdalil, dengan beberapa dalil, di antaranya:

1. Dari Al-Qur’an
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ - 5:2
Dan saling tolong-menolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa, dan permusuhan

وَيُؤْثِرُونَ عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ - 59:9
Dan mereka mengutamakannya atas diri mereka sendiri walau mereka sendiri dalam keadaan membutuhkan

Ayat ini mengisyaratkan pada manusia agar saling tolong-menolong dalam kebaikan. Mendonorkan organ, jika tanpa membahayakan diri sendiri, maka termasuk ke dalam hal ini.

2. Hadits Nabi
وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari qiyamat.

Hadits ini jelas memberi isyarat untuk menghilangkan kesusahan orang lain, dan donor merupakan bagian dari hal tersebut.

Adapun, terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam pembolehannya:
1. Terdapat persetujuan dari pemilik organ
2. Bahwa kehidupan orang sakit tersebut bergantung pada organ tersebut
3. Tidak menyebabkan bahaya bagi pendonor
4. Merupakan satu-satunya wasilah penyembuhan terhadap pasien
5. Proses pendonoran sudah biasa dilakukan, dan umumnya berhasil
6. Tidak terdapat transaksi jual-beli sebagai pengganti donor

Pendapat terkuat:
Pendapat terkuat dalam hal ini adalah bolehnya pendonoran organ manusia dalam rangka saling tolong-menolong dalam kebaikan, selama proses pendonoran memenuhi syarat yang telah disebutkan

Donor organ manusia yang telah wafat
Terdapat dua kemungkinan dalam hal ini, pertama pendonoran terjadi sebelum manusia itu wafat, berati melalui wasiatnya sebelum ia wafat, atau terjadi setelah ia wafat, dengan persetujuan ahli waris/walinya (tanpa ada wasiat), pada kedua kemungkinan, hukumnya sama.

Adapun ulama berbeda pendapat dalam perkara ini, golongan pertama mengharamkannya, di antaranya: Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi, Doktor Abdussalam as-Sukri.

Mereka berdalil, dengan beberapa dalil, di antaranya:
1. Al-Qur’an
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ  - 4:119
Dan pasti kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga hewan ternak mereka, dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah

Ayat tersebut menceritakan tentang perbuatan syaithan dan bujukan mereka kepada bani adam, maka mengubah ciptaan Allah termasuk di antaranya pendonoran organ mayat.

2. Hadits Nabi
سْرُ عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

Mematahkan tulang mayat seperti mematahkan tulang orang yang hidup

Hadits ini mengisyaratkan ketidakbolehan merusak tulang mayat sebagaimana merusak orang yang hidup, ini menggambarkan ketidakbolehan memindahkan organ mayat.

Sedangkan, terdapat golongan kedua yang membolehkan donor organ mayat, entah orang itu memberi wasiat sebelum ia meninggal, atau tanpa wasiat, yaitu dengan seizin wali/ahli waris mayat tersebut setelah ia meninggal, di antaranya: Syaikh Muhammad Khotir, Syaikh Jadul Haq Ali Jadul Haq, Doktor Muhammad Sayyid Thanthawi, Doktor Hasan asy-Syadzili, dan badan-badan fatwa internasional.

Mereka berdalil dengan beberapa dalil, di antaranya:

1. Al-Qur’an
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ - 2:173

Sesungguhnya Dia mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya, bukan karena menginginkannya, dan tidak melampaui batas, maka tidak ada dosa atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang

Ayat ini memberi gambaran kebolehan memakan sesuatu yang haram karena darurat. Orang sakit yang membutuhkan donor organ termasuk ke dalam kasus kedaruratan, karena kehidupannya terancam, maka diperbolehkan pendonoran terhadapnya

2. Hadits Nabi
من استطاع منكم أن ينفع أخاه فليفعل
Barangsiapa di antara kalian yang mampu bermanfaat bagi saudaranya, maka berbuatlah

Hadits ini memberi gambaran bahwa merupakan kesunnahan untuk menolong, dan memberi manfaat bagi orang lain ketika ia mampu.

Adapun terdapat syarat yang harus dipenuhi mengenai kebolehannya:
1. Orang yang diberi donor merupakan orang yang dalam keadaan darurat membutuhkannya
2. Terdapat bagian dari mayat lain selain mayat manusia dalam pendonorannya
3. Organ yang didonorkan tidak bertentangan dengan nash syar’i seperti, donor rambut, atau sperma
4. Dilakukan oleh dokter, dan tidak terdapat metode penyembuhan lainnya
5. Terdapat izin, entah dari orang tersebut sebelum ia meninggal (dalam bentuk wasiat), atau melalui izin kerabatnya (setelah ia wafat namun tanpa ada wasiat), adapun jika mayat tersebut tidak memiliki keduanya, maka harus ada izin dari pemimpin/pihak yang berwenang
6. Tidak terdapat pengganti seperti uang, dalam rangka menjaga kemuliaan manusia.

Pendapat terkuat:

Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang membolehkan pendonoran, jika syarat-syarat yang disebutkan terpenuhi, karena hal ini masuk ke dalam saling tolong-menolong dalam kebaikan.

No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...