Hukum donor organ manusia
Ketika kita membicarakan donor organ,
maka perbedaan jelasnya dengan jual-beli adalah dalam donor, ia dilakukan
secara sukarela, alias tanpa ada kompensasi berupa bayaran yang didapat.
Bagaimana hukumnya kemudian?
Donor organ manusia yang hidup
Terdapat perbedaan pendapat ulama
dalam masalah ini, pertama, terdapat golongan yang mengharamkannya, di
antaranya: Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi, Doktor Hasan asy-Syadzili,
Doktor Abdussalam as-Sukri, Doktor Abdurrahman al-Adawi.
Golongan pertama berdalil, dengan
beberapa dalil, di antaranya:
1. Dengan Al-Qur’an
وَأَنفِقُوا فِي
سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ ۛ وَأَحْسِنُوا
ۛ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ - 2:195
Dan berinfaklah di jalan
Allah, dan jangan melemparkan diri sendiri pada kerusakan, dan berbuatlah
kebaikan sesungguhnya Allah mencintai orang yang berbuat baik
وَلَا
تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا - 4:29
Dan janganlah kalian membunuh
diri kalian sendiri, sesungguhnya Allah maha penyayang pada kalian
Dua ayat ini memberi gambaran
bahwa Allah melarang manusia untuk berbuat kerusakan pada dirinya sendiri, dan
memberi organ pada orang lain merupakan contoh daripadanya.
2. Hadits Nabi ﷺ
لا ضرر و
لا ضرار
Tidak boleh berbuat sesuatu
yang berbahaya, dan membahayakan
Hadits ini bermakna bahwa tidak
boleh menghilangkan sebuah bahaya, dengan berbuat suatu bahaya yang lainnya.
Sedangkan golongan kedua, yaitu
mereka yang membolehkan donor organ jika terdapat kedaruratan, dan tidak menyebabkan
bahaya bagi si pendonor, di antaranya: majami’ fiqhiyyah, haiat
islamiyyah, badan fatwa internasional, dan kebanyakan ulama
kontemporer.
Mereka berdalil, dengan beberapa
dalil, di antaranya:
1. Dari Al-Qur’an
وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
- 5:2
Dan saling tolong-menolonglah
dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong-menolong dalam dosa, dan
permusuhan
وَيُؤْثِرُونَ
عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ - 59:9
Dan mereka mengutamakannya
atas diri mereka sendiri walau mereka sendiri dalam keadaan membutuhkan
Ayat ini mengisyaratkan pada
manusia agar saling tolong-menolong dalam kebaikan. Mendonorkan organ, jika
tanpa membahayakan diri sendiri, maka termasuk ke dalam hal ini.
2. Hadits Nabi ﷺ
وَمَنْ كَانَ فِي حَاجَةِ أَخِيهِ كَانَ اللَّهُ فِي حَاجَتِهِ
وَمَنْ فَرَّجَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً فَرَّجَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ
كُرُبَاتِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari qiyamat.
Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya. Siapa yang menghilangkan satu kesusahan seorang muslim, maka Allah menghilangkan satu kesusahan baginya dari kesusahan-kesusahan hari qiyamat.
Hadits
ini jelas memberi isyarat untuk menghilangkan kesusahan orang lain, dan donor
merupakan bagian dari hal tersebut.
Adapun,
terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam pembolehannya:
1. Terdapat
persetujuan dari pemilik organ
2.
Bahwa kehidupan orang sakit tersebut bergantung pada organ tersebut
3. Tidak
menyebabkan bahaya bagi pendonor
4.
Merupakan satu-satunya wasilah penyembuhan terhadap pasien
5.
Proses pendonoran sudah biasa dilakukan, dan umumnya berhasil
6.
Tidak terdapat transaksi jual-beli sebagai pengganti donor
Pendapat
terkuat:
Pendapat
terkuat dalam hal ini adalah bolehnya pendonoran organ manusia dalam
rangka saling tolong-menolong dalam kebaikan, selama proses pendonoran memenuhi
syarat yang telah disebutkan
Donor organ manusia yang telah
wafat
Terdapat dua kemungkinan dalam
hal ini, pertama pendonoran terjadi sebelum manusia itu wafat, berati melalui
wasiatnya sebelum ia wafat, atau terjadi setelah ia wafat, dengan persetujuan
ahli waris/walinya (tanpa ada wasiat), pada kedua kemungkinan, hukumnya sama.
Adapun ulama berbeda pendapat
dalam perkara ini, golongan pertama mengharamkannya, di antaranya: Syaikh
Mutawalli asy-Sya’rawi, Doktor Abdussalam as-Sukri.
Mereka berdalil, dengan beberapa
dalil, di antaranya:
1. Al-Qur’an
وَلَأُضِلَّنَّهُمْ
وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ - 4:119
Dan pasti kusesatkan mereka,
dan akan kubangkitkan angan-angan mereka, dan akan kusuruh mereka memotong
telinga hewan ternak mereka, dan akan kusuruh mereka mengubah ciptaan Allah
Ayat tersebut menceritakan
tentang perbuatan syaithan dan bujukan mereka kepada bani adam, maka mengubah
ciptaan Allah termasuk di antaranya pendonoran organ mayat.
2. Hadits Nabi ﷺ
سْرُ
عَظْمِ الْمَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا
Mematahkan
tulang mayat seperti mematahkan tulang orang yang hidup
Hadits ini mengisyaratkan
ketidakbolehan merusak tulang mayat sebagaimana merusak orang yang hidup, ini
menggambarkan ketidakbolehan memindahkan organ mayat.
Sedangkan,
terdapat golongan kedua yang membolehkan donor organ mayat, entah orang
itu memberi wasiat sebelum ia meninggal, atau tanpa wasiat, yaitu dengan seizin
wali/ahli waris mayat tersebut setelah ia meninggal, di antaranya: Syaikh
Muhammad Khotir, Syaikh Jadul Haq Ali Jadul Haq, Doktor Muhammad Sayyid
Thanthawi, Doktor Hasan asy-Syadzili, dan badan-badan fatwa internasional.
Mereka berdalil
dengan beberapa dalil, di antaranya:
1. Al-Qur’an
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ
وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ
اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ
رَّحِيمٌ - 2:173
Sesungguhnya Dia mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi,
hewan yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Tetapi barangsiapa
yang terpaksa memakannya, bukan karena menginginkannya, dan tidak melampaui
batas, maka tidak ada dosa atasnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha
Penyayang
Ayat ini memberi gambaran kebolehan memakan sesuatu yang haram karena
darurat. Orang sakit yang membutuhkan donor organ termasuk ke dalam kasus
kedaruratan, karena kehidupannya terancam, maka diperbolehkan pendonoran
terhadapnya
2. Hadits Nabi ﷺ
من استطاع منكم أن ينفع أخاه فليفعل
Barangsiapa di antara kalian yang mampu bermanfaat bagi saudaranya,
maka berbuatlah
Hadits ini memberi gambaran bahwa merupakan kesunnahan untuk menolong,
dan memberi manfaat bagi orang lain ketika ia mampu.
Adapun terdapat syarat yang harus dipenuhi mengenai kebolehannya:
1. Orang yang diberi donor merupakan orang yang dalam keadaan darurat
membutuhkannya
2. Terdapat bagian dari mayat lain selain mayat manusia dalam
pendonorannya
3. Organ yang didonorkan tidak bertentangan dengan nash syar’i seperti,
donor rambut, atau sperma
4. Dilakukan oleh dokter, dan tidak terdapat metode penyembuhan lainnya
5. Terdapat izin, entah dari orang tersebut sebelum ia meninggal (dalam
bentuk wasiat), atau melalui izin kerabatnya (setelah ia wafat namun tanpa ada
wasiat), adapun jika mayat tersebut tidak memiliki keduanya, maka harus ada izin
dari pemimpin/pihak yang berwenang
6. Tidak terdapat pengganti seperti uang, dalam rangka menjaga
kemuliaan manusia.
Pendapat terkuat:
Pendapat terkuat dalam hal ini adalah pendapat yang membolehkan
pendonoran, jika syarat-syarat yang disebutkan terpenuhi, karena hal ini masuk
ke dalam saling tolong-menolong dalam kebaikan.
No comments:
Post a Comment