Kalo nonton drama hospital playlist,
pasti ngeliat banyak adegan transplantasi organ, terutama hati. Kira-kira
gimana ya fikih memandangnya?
Pertama, perkara ini merupakan
perkara kontemporer, karena teknologi transplantasi adalah perkara modern,
sehingga tidak ada pendapat ulama klasik terhadap masalah ini. Maka kita akan
bedah pendapat para ulama kontemporer dalam melihat masalah ini. Tulisan ini
tidak akan banyak membahas dalil dari masing-masing pendapat karena akan Panjang
😊. Cukup dikit aja,
lalu yang paling penting: kesimpulannya.
Setidaknya ada tiga pembahasan
yang bisa kita liat:
1. Hukum jual-beli organ manusia
2. Hukum mendonorkan organ manusia
yang masih hidup
3. Hukum mendonorkan organ
manusia yang sudah wafat
Kita mulai dari yang pertama.
Hukum jual-beli organ manusia
Ulama berbeda pendapat dalam hal
ini. Ada yang mengharamkannya, seperti Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi, Syaikh
Jadul Haq Ali Jadul Haq, Doktor Hasan asy-Syadzili, serta majma’ buhuts
islamiyyah di Mesir.
Mereka berdalil dengan beberapa
dalil, di antaranya:
1. Surah Al-Isra ayat 70
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم
مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا
تَفْضِيلًا - 17:70
Dan sungguh telah kami
muliakan anak cucu Adam, dan kami angkut mereka di darat dan laut, dan kami
beri mereka rezeki yang baik, dan kami lebihkan mereka di atas kebanyakan
makhluk yang telah kami ciptakan dengan sempurna
Allah telah memuliakan manusia
atas segala makhluk yang lain, dan menjual-belikan organ yang merupakan bagian
dari manusia merupakan suatu bentuk penghinaan dan merendahkan kedudukan
manusia itu sendiri
2. Hadits Nabi ﷺ:
قَالَ
اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى
بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا
فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
Allah berkata: Tiga golongan yang menjadi musuhku dari kiamat: Orang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, orang yang menjual manusia yang merdeka kemudian makan dari uangnya, orang yang mempekerjakan manusia, kemudian ia tidak memberinya upah
Allah berkata: Tiga golongan yang menjadi musuhku dari kiamat: Orang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, orang yang menjual manusia yang merdeka kemudian makan dari uangnya, orang yang mempekerjakan manusia, kemudian ia tidak memberinya upah
Hadits ini
menunjukkan bahwa Allah mengharamkan jual-beli manusia yang merdeka. Maka,
tidak ada bedanya dengan menjual organnya.
Kemudian, ada
pendapat kedua yang membolehkan jual-beli organ manusia dalam rangka
kedaruratan, dan untuk menjaga hidup manusia yang lain, di antara ulama yang
berpendapat demikian, adalah Doktor Muhammad Nu’aim Yasin, Ahmad Muhammad
Jamal, Hisamuddin al-Ahwani.
Terdapat syarat yang harus
dipenuhi dalam pembolehan ini:
1. Jual-beli ini tidak bertentangan
dengan kehormatan manusia, artinya tujuan dari jual-beli ini bukan mencari keuntungan,
tetapi menyelamatkan manusia
2. Organ yang dijual-beli
dipergunakan sebagaimana fungsi awal ia diciptakan, dan kedua pihak mengetahuinya
3. Jual-beli tidak bertentangan
dengan nash syar’i, misal: jual-beli rambut, atau jual-beli sperma
4. Tidak ada alternatif lain
(misalnya: tidak ada organ buatan yang bisa menggantikannya)
5. Jual-beli dilakukan di bawah
pengawasan badan yang resmi dan berwenang
6. Merupakan wasilah satu-satunya
untuk mendapatkan organ tersebut
Golongan kedua ini berdalil
dengan beberapa dalil dari qiyas, dan ma’qul:
1. Qiyas atas bolehnya
jual-beli ASI: Sebagaimana bolehnya jual-beli ASI yang mana ia merupakan bagian
dari manusia, maka, boleh pula jual-beli terhadap bagian manusia yang lain.
2. Dari ma’qul, bahwasanya
jual-beli organ manusia bukan merupakan penghinaan, dan perendahan bagi
kehormatan manusia jika ia bertujuan untuk menyelamatkan manusia yang lain,
berbeda jika ia memang ditujukan untuk mencari keuntungan semata.
Pendapat yang terkuat:
Berdasarkan kekuatan istidlal masing-masing
pendapat, maka, pendapat terkuat dalam masalah jual-beli organ manusia ini adalah
pendapat yang mengatakan bahwa ia merupakan perkara haram, dalam rangka menjaga
kehormatan manusia (untuk tidak diperjual-belikan), dan menutup potensi masalah
yang lebih besar, semisal pencurian organ manusia dengan menculiknya
sebagaimana yang sering kita lihat.
No comments:
Post a Comment