Monday, July 13, 2020

Organ Manusia: Pandangan Fikih Kontemporer terhadap Jual-beli (1)


Kalo nonton drama hospital playlist, pasti ngeliat banyak adegan transplantasi organ, terutama hati. Kira-kira gimana ya fikih memandangnya?

Pertama, perkara ini merupakan perkara kontemporer, karena teknologi transplantasi adalah perkara modern, sehingga tidak ada pendapat ulama klasik terhadap masalah ini. Maka kita akan bedah pendapat para ulama kontemporer dalam melihat masalah ini. Tulisan ini tidak akan banyak membahas dalil dari masing-masing pendapat karena akan Panjang 😊. Cukup dikit aja, lalu yang paling penting: kesimpulannya.

Setidaknya ada tiga pembahasan yang bisa kita liat:
1. Hukum jual-beli organ manusia
2. Hukum mendonorkan organ manusia yang masih hidup
3. Hukum mendonorkan organ manusia yang sudah wafat


Kita mulai dari yang pertama.

Hukum jual-beli organ manusia
Ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Ada yang mengharamkannya, seperti Syaikh Mutawalli asy-Sya’rawi, Syaikh Jadul Haq Ali Jadul Haq, Doktor Hasan asy-Syadzili, serta majma’ buhuts islamiyyah di Mesir.

Mereka berdalil dengan beberapa dalil, di antaranya:

1. Surah Al-Isra ayat 70
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا - 17:70
Dan sungguh telah kami muliakan anak cucu Adam, dan kami angkut mereka di darat dan laut, dan kami beri mereka rezeki yang baik, dan kami lebihkan mereka di atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan dengan sempurna

Allah telah memuliakan manusia atas segala makhluk yang lain, dan menjual-belikan organ yang merupakan bagian dari manusia merupakan suatu bentuk penghinaan dan merendahkan kedudukan manusia itu sendiri

2. Hadits Nabi :
قَالَ اللَّهُ تَعَالَى ثَلَاثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ

Allah berkata: Tiga golongan yang menjadi musuhku dari kiamat: Orang yang bersumpah atas namaku lalu mengingkarinya, orang yang menjual manusia yang merdeka kemudian makan dari uangnya, orang yang mempekerjakan manusia, kemudian ia tidak memberinya upah

Hadits ini menunjukkan bahwa Allah mengharamkan jual-beli manusia yang merdeka. Maka, tidak ada bedanya dengan menjual organnya.

Kemudian, ada pendapat kedua yang membolehkan jual-beli organ manusia dalam rangka kedaruratan, dan untuk menjaga hidup manusia yang lain, di antara ulama yang berpendapat demikian, adalah Doktor Muhammad Nu’aim Yasin, Ahmad Muhammad Jamal, Hisamuddin al-Ahwani.

Terdapat syarat yang harus dipenuhi dalam pembolehan ini:

1. Jual-beli ini tidak bertentangan dengan kehormatan manusia, artinya tujuan dari jual-beli ini bukan mencari keuntungan, tetapi menyelamatkan manusia
2. Organ yang dijual-beli dipergunakan sebagaimana fungsi awal ia diciptakan, dan kedua pihak mengetahuinya
3. Jual-beli tidak bertentangan dengan nash syar’i, misal: jual-beli rambut, atau jual-beli sperma
4. Tidak ada alternatif lain (misalnya: tidak ada organ buatan yang bisa menggantikannya)
5. Jual-beli dilakukan di bawah pengawasan badan yang resmi dan berwenang
6. Merupakan wasilah satu-satunya untuk mendapatkan organ tersebut

Golongan kedua ini berdalil dengan beberapa dalil dari qiyas, dan ma’qul:
1. Qiyas atas bolehnya jual-beli ASI: Sebagaimana bolehnya jual-beli ASI yang mana ia merupakan bagian dari manusia, maka, boleh pula jual-beli terhadap bagian manusia yang lain.
2. Dari ma’qul, bahwasanya jual-beli organ manusia bukan merupakan penghinaan, dan perendahan bagi kehormatan manusia jika ia bertujuan untuk menyelamatkan manusia yang lain, berbeda jika ia memang ditujukan untuk mencari keuntungan semata.

Pendapat yang terkuat:
Berdasarkan kekuatan istidlal masing-masing pendapat, maka, pendapat terkuat dalam masalah jual-beli organ manusia ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa ia merupakan perkara haram, dalam rangka menjaga kehormatan manusia (untuk tidak diperjual-belikan), dan menutup potensi masalah yang lebih besar, semisal pencurian organ manusia dengan menculiknya sebagaimana yang sering kita lihat.

No comments:

Post a Comment

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...