Tuesday, May 5, 2020

Serial Maqashid Syariah #7 -Akhir- : hifdz al-maal (Menjaga harta)


Harta dalam konsep Islam pada hakikatnya merupakan harta Allah. Manusia adalah zat yang Allah berikan kuasa karena ia merupakan khalifah di muka bumi. Maka, kepemilikan yang asli merupakan milik Allah.
Manusia, secara fitrahnya telah diciptakan untuk memiliki rasa cinta terhadap harta. Ia merupakan bagian dari insting manusia. Kehidupan pun memiliki hukumnya sendiri terhadap harta. Ahmad Syauqi, seorang penyair berkata,

بالعلم و المال يبني الناس ملكهم 

 لم يبن ملك على الجهل و إقلال

Dengan ilmu dan harta, manusia membangun kerajaannya

Tidaklah sebuah kerajaan dibangun atas kebodohan, dan kekurangan

Dengan harta, manusia dapat mewujudkan banyak kebaikan bagi dirinya, maupun masyarakat, karena sesungguhnya, jika harta dipergunakan dengan cara yang baik, ia akan mendatangkan maslahat bagi sekitarnya.

Betapa pentingnya harta, sampai syariat menjadikan membela harta sebagai pembelaan yang diharta sebagai pembelaan yang disyariatkan. Barangsiapa yang wafat karena menjaga hartanya, maka ia terhitung wafat dalam keadaan syahid. Mengapa? Karena, pada saat ia membela hartanya dari orang yang ingin mengambilnya, secara hakikat, ia membela harta Allah, dan membela hak masyarakat. Karena harta, secara kepemilikan, ia bersifat khusus, namun secara manfaat, ia bersifat umum.

Pembelaan terhadap harta ini bisa dilihat dari dua sisi, yang pertama, ia dibela dari si pemilik harta itu sendiri, dari penggunaan yang mubadzir dan tidak berguna, yang kedua, ia dibela dari orang yang ingin merampasnya dengan cara apapun.

Termasuk dalam praktek pengelolaan harta yang tertolak dalam Islam, yaitu menimbun harta tanpa mempergunakannya. Pemilik harta dituntut untuk membelanjakan atau menginvestasikan hartanya, karena di satu sisi, harta tersebut akan tumbuh, dan di sisi lain, ia bisa membuka pintu rezeki bagi orang lain.
Sesungguhnya, manusia tidaklah terdiri hanya dari fisik saja, atau ruh saja. Ia merupakan gabungan keduanya, dan syariah memenuhi hajat manusia dari sisi duniawi dan ukhrawinya dengan jalan yang moderat. Dunia bukan sesuatu yang harus dijauhkan dari kehidupan manusia, akan tetapi ia merupakan tempat yang telah ditentukan oleh Allah bagi manusia untuk dibangun dan diperhatikan.

هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ - 11:61
Dia (Allah) yang menciptakan kamu dari tanah (bumi), kemudian menjadikan kamu pemakmurnya

Penjagaan akan harta dan jaminan sosial
Penjagaan akan harta datang dengan tanggung jawab pula. Tanggung jawab di sini tidak hanya meliputi menjaganya saja, namun ia juga meliputi bagaimana kita mendapatkannya, membelanjakannya, dan juga menginvestasikannya. Kesemuanya berfungsi agar harta tidak terjadi seperti yang digambarkan Al-Qur’an QS 59:7,

دولة بين الأغنياء
Berputar di kalangan orang-orang kaya

Islam memiliki berbagai wasilah dalam menyebarkan manfaat dairi harta, salah satunya adalah zakat, yang bahkan menjadi salah satu dari rukun Islam. Ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama sosial, bukanlah agama yang bersifat ruhiyah saja. Tidak hanya zakat, Islam juga memiliki wasilah yang lain, seperti kafarah atas sebuah sumpah, melanggar ihram, fidyah, dan lainnya (bisa dibaca di tulisan penulis yang lain “masalah kemiskinan dan wasilah penyelesaiannya dalam islam”).

Wasilah-wasilah sosial dalam Islam, seperti zakat misalnya, manfaatnya bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, dari sisi orang yang fakir, ia mampu mencabut rasa dengki di jiwa mereka, dan kedua, dari sisi orang yang kaya, ia mampu membuang rasa tamak dari jiwanya. Kesemuanya kembali kepada maslahat bagi masyarakat keseluruhan.

Akan tetapi, Islam juga merupakan agama yang sesuai fitrah manusia. Ia tidaklah menolak konsep kepemilikan individu. Islam mengakuinya. Islam hanya mengajarkan manusia konsep saling membantu dan mengasihi antar manusia, membantu yang kekurangan, serta menutupi hajat orang yang membutuhkan. Hal ini pada akhirnya kembali pada upaya Islam dalam membangun rasa kasih sayang antar manusia.

Terakhir, kita melihat pada apa yang terjadi pada umat muslim saat ini. Di masa keterbelakangan peradaban, dan pemikiran ini. Beberapa orang menyempitkan makna ibadah dalam Islam. Mereka memfokuskan pada ibadah-ibadah yang sifatnya pribadi, dan melalaikan yang sifatnya sosial.

Sebagai contoh, kita melihat beberapa orang ada yang melakukan ibadah haji berkali-kali, atau umroh berkali-kali, namun tidak memberi perhatian lebih pada keadaan sosialnya. Sesungguhnya Islam mengenal konsep fikih prioritas. Kita melihat bahwa masyarakat banyak yang berhajat pada tempat tinggal, makanan, akses kesehatan, sekolah, dsb. Sedangkan ibadah haji misalnya, bahkan Rasulullah sendiri, hanya mengerjakannya sekali dalam hidupnya.

Dari sini, kita bisa menimbang bahwa menutupi hajat masyarakat lebih diutamakan dalam syariat, dan tidak boleh bagi kita untuk membolak-balik yang lebih darurat dengan yang sebaliknya. Dan ini, merupakan perkara yang seyogyanya bagi setiap muslim untuk mampu meletakkannya secara bijaksana, dan benar.

Monday, May 4, 2020

Serial Maqashid Syariah #6 : hifdz an-nasl (Menjaga Keturunan)


Menjaga keturunan secara umum bermakna penjagaan terhadap manusia, dan secara khusus bermakna penjagaan terhadap keluarga yang mana ia merupakan bagian pertama dalam pembentukan masyarakat yang baik.

Dari sini, Islam memberi perhatian khusus terhadap nasab. Ia mengharamkan pernikahan seseorang dengan mahramnya, serta menganjurkan untuk tidak menikahi kerabat yang nasabnya berdekatan, karena dapat melahirkan keturunan yang lemah (sebagaimana juga menurut ilmu kedokteran masa kini).

Islam juga memberi perhatian terhadap pernikahan. Ia merupakan satu-satunya jalan untuk membentuk keluarga dalam Islam. Keluarga merupakan instrumen pertama dalam pembentukan sebuah masyarakat yang baik, sehingga keluarga dalam Islam diharapkan mampu melahirkan ketenangan, dan pendidikan yang baik, sehingga keturunan-keturunan yang dihasilkan kelak mampu menjadi pembangun peradaban yang lebih baik.

Dewasa ini, terdapat banyak praktek-praktek yang bertentangan dengan poin hifdz an-nasl ini, seperti misalnya praktek “kumpul kebo”, yaitu ketika sebuah pasangan hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan, dan hubungan sesama jenis. Selain itu, ada juga bentuk kemajuan sains saat ini yang dinilai membahayakan hubungan manusia dan keluarga, seperti cloning.

Keluarga Berencana
Dalam permasalahan kontemporer, terdapat wacana tentang keluarga berencana. Yaitu program yang dirancang untuk menekan laju populasi dengan membatasi kelahiran yang terjadi pada setiap keluarga. Bagaimana pandangan Islam terkait ini? Apakah ia bertentangan dengan prinsip hifdz an-nasl?

Pertama, kita mesti mengingat kembali dua prinsip awal yang telah kita bahas, yaitu menjaga agama, dan menjaga akal, kita mesti mengingat bahwa syariah tidak akan bertentangan dengan prinsip maqashid syariah yang lain.

Lalu, kita juga mesti memahami bahwa banyaknya jumlah tidak selalu berbanding lurus dengan sesuatu yang baik. Rasulullah menggambarkan umat yang lemah sebagai “buih di lautan”, banyak tapi tidak berdampak.

Al-Qur’an juga menggambarkan dalam QS 2:249 bahwa terdapat segolongan yang kecil secara jumlah, mampu mengalahkan golongan yang besar,
كم من فئة قليلة غلبت فئة كثيرة بإذن الله

Betapa banyak golongan yang kecil mengalahkan golongan yang besar atas izin Allah

Termasuk di antaranya, perang hunain yang pernah dilalui umat muslim, saat itu jumlah umat muslim begitu banyak, hingga mereka merasa takjub, dan musuh mereka mengatakan bahwa mereka tidak akan menang saat itu karena banyaknya umat muslim saat itu. Akan tetapi Allah menggambarkan dalam Al-Qur’an bahwa saat itu bumi yang luas terasa sempit bagi umat muslim, dan mereka berbalik ke belakang dan lari tunggang-langgang.

Umat muslim saat ini berjumlah kurang lebih 1/5 dari penduduk bumi, akan tetapi kita seakan tidak memiliki power apapun. Bukankah ini yang dimaksud dengan nabi sebagai “buih di lautan”?

Sesungguhnya Islam mengharamkan pemaksaan bentuk keluarga berencana yang memaksa sebuah keluarga hanya memiliki satu anak, atau dengan sterilisasi dengan tujuan mencegah kehamilan (kecuali dengan alasan medis). Adapun, Islam membolehkan keluarga berencana dengan bentuk menjauhkan periode kehamilan, agar setiap anak mendapat haknya secara sempurna, baik dari sisi ASI, maupun pengasuhan.

Imam Al-Ghazali mengatakan dalam ihya ulumiddin mengenai sebab dibolehkannya mencegah kehamilan,

الخوف من كثرة الحرج بسبب كثرة الأولاد, أو استبقاء جمال المرأة, و نضرتها التي يخشى من تأثرها بكثرة
 الحمل
Rasa takut akan banyaknya kesulitan yang didapat karena banyaknya anak, atau untuk mempertahankan kecantikan perempuan, karena banyaknya hamil dikhawatirkan memberi bekas pada kecantikan perempuan

Terakhir, agar lebih kontekstual, Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq dalam kitabnya maqashid asy-syariah wa dharurah at-tajdid mengambil contoh dari apa yang terjadi di Mesir.

Setiap tahun, setidaknya ada satu sampai tiga juta anak yang dilahirkan di mesir, dan mereka membutuhkan makanan, perawatan, obat, tempat tinggal, Pendidikan, dan sebagainya. Adapun, pendapatan negara Mesir terbatas, hanya dari pajak, minyak, pariwisata, dan ekspor, dan hal ini tidak bisa mencukupi segala kebutuhan dari banyaknya anak yang dilahirkan di Mesir.

Kondisi ini membuat Mesir harus berhutang kepada pihak lain. Dan hal ini bukanlah hal yang baik, karena hutang membuat negara berada dalam pengaruh pihak lain. Hal ini membatasi kebebasan suatu negara. Secara akal, dan syar’i, kita paham bahwa, haruslah terdapat sistem untuk membatasi kelahiran yang begitu banyak di Mesir dalam rangka mewujudkan maslahat bagi generasi di masa depan dan Mesir secara umum.

Rasulullah berwasiat untuk tidak meninggalkan keluarga kita dalam keadaan fakir sepeninggal kita,

لأن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم عالة يتفككون الناس
Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya/tercukupi lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan bergantung pada orang lain

Tidak adanya tempat tinggal juga menyebabkan banyaknya anak-anak yang tinggal di jalanan. Hal ini dapat menyebabkan mereka terpapar hal negatif, seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang -karena pergaulan yang tidak baik, dan tidak mendapat pendidikan yang baik pula-, dan juga melahirkan kejahatan-kejahatan pula. Menimbang dari hal-hal ini, maka secara akal dan syar’i, Mesir memiliki kebutuhan terhadap keluarga berencana ini. Agama datang untuk maslahat masyarakat, maka tidak ada pertentangan antara hifdz an-nasl, dan keluarga berencana, karena ia pada hakikatnya menjaga keturunan dari apa-apa yang justru berpotensi membuatnya lemah, dan berpengaruh buruk bagi masa depan.

Saturday, May 2, 2020

Serial Maqashid Syariah #5 : hifdz ad-din (Menjaga Agama)


3. hifdz ad-din (Menjaga Agama) 

Manusia, secara fitrahnya memiliki hajat untuk beragama. Ulama menggambarkan manusia sebagai حيوان متدين (hewan yang beragama), yaitu كائن متدين (makhluk yang beragama). Karena beragama, merupakan kekhususan yang hanya dimiliki manusia, dibandingkan dengan makhluk yang lain
.
Tafsir mengenai hal ini kembali pada awal penciptaan manusia. Allah berfirman,
فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِن رُّوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ - 15:29
Dan setelah Ku sempurnakan ia (manusia), aku tiupkan kepadanya bagian dari ruhKu, maka mereka (para malaikat) bersujud kepadanya (manusia)

Di sini, jika kita perhatikan, Allah menisbatkan unsur ruh kepada diriNya (روحي). Hal ini sebagai bentuk pemuliaan terhadap manusia atas segala makhluk yang lain, hingga malaikat dan seluruh makhluk bersujud kepada manusia. Maka, dari sini, kita tahu bahwa terdapat ikatan ruh insani dengan ruh ilahi, dan hal ini menggerakkan jiwa kita untuk merasakan rasa rindu kepada “asalnya”, dan hal ini terwujud dalam bentuk beragama, yang mana ia merupakan bentuk hubungan antara Allah dan manusia.

Menurut Syaikh Muhammad Abu Zahrah, pensyariatan ibadah yang kita lakukan sehari-hari, merupakan bentuk penjagaan jiwa terhadap perilaku beragama, serta sebagai bentuk penyucian jiwa. Begitu juga dengan pengutusan Rasul kepada manusia, ia merupakan kehendak Allah agar manusia tidak lupa dengan “fitrahnya” ini.

Seorang filsuf barat, Bergson, mengatakan, “Terdapat sekumpulan masyarakat di dunia ini yang tidak mengenal ilmu, seni, dan filsafat. Akan tetapi, tidak akan terdapat sekumpulan masyarakat yang tidak beragama.”

Sebagaimana beragama merupakan hak atas setiap manusia yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun, ia juga merupakan pilihan yang bebas bagi setiap manusia. Allah berfirman,

 لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ - 2:256
Tidak ada paksaan dalam agama

فَمَن شَاءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاءَ فَلْيَكْفُرْ - 18:29
Barangsiapa yang ingin beriman, maka berimanlah, dan barangsiapa yang ingin kufur, maka kufurlah

Maka, pemaksaan beragama dalam bingkai dakwah, atau bentuk apapun merupakan kesalahan, karena tidaklah ia menghasilkan seorang mukmin, melainkan seorang munafik. Allah telah berfirman ketika berbicara soal cara dalam dakwah,  yaitu dengan “hikmah”, “nasehat yang baik”, dan “debat dengan cara yang baik”.

Hubungan antara akal dan agama
Telah kita ketahui di seri sebelumnya, bahwa akal merupakan salah satu dari pilar maqashid syariah. Namun, dewasa ini, terdapat anggapan bahwa akal tidak bisa bersanding dengan agama. Bagaimana sebenarnya hubungan antar keduanya?

Sesungguhnya, perdebatan mengenai hal ini telah terjadi sejak jauh hari, dan tidak berhenti hingga saat ini. Sejarah pemikiran Islam telah menyaksikan, terdapat sebagian golongan yang menolak penggunaan akal dalam beragama, sebagaimana yang dipraktekkan sebagian golongan sufi dan salafi, atau golongan yang juga berpegang pada imamnya secara taqlid buta -sebagaimana yang dipraktekkan sekte batiniyyah-, atau ada juga golongan yang meletakkan akal di atas agama, sebagaimana yang dipraktekkan sebagian madzhab filsuf. Imam Al-Ghazali datang untuk mendamaikan hal ini.

Imam Al-Ghazali menggambarkan peran akal sebagai,
إن مهمة العقل هي أن يقودنا إلى معرفة الدين: معرفة وجود الله و فهم الوحي الذي أنزله الله على رسله لإبلاغه إلى البشر
Sesungguhnya, peran akal yaitu membimbing kita pada mengenal agama:mengenal wujud Allah, dan memahami wahyu yang Allah turunkan pada RasulNya.

Ia juga mengatakan,
فالعقل كالأساس و الشرع كالبناء
Akal itu seperti pondasi, dan syariat seperti bangunan

Maka, keduanya saling melengkapi, karena tidak ada pondasi tanpa bangunan, dan tidak ada bangunan tanpa pondasi.

Imam Al-Ghazali kembali menjelaskan, bahwa wajib bagi kita untuk berpegang pada keduanya. Ia berkata, bahwa orang yang meniadakan akal dalam urusan dunia, adalah orang yang bodoh (جاهل), dan orang yang mencukupkan dirinya dengan akal, adalah orang yang tertipu (مغرور).

Ibnu Rusyd, yang sering berbeda pendapat dengan Imam Al-Ghazali, bersepakat dengannya dalam hal hubungan agama dan akal. Ia berkata dalam fashl al-maqol,

الحكمة (أي الفلسفة المعتمدة على العقل) صاحبة الشريعة, و الأخت الرضيعة, و هما مصطحبتان بالطبع, المتحابتان بالجوهر و الغريزة
Hikmah (yaitu filsafat yang berlandaskan akal) merupakan sahabat dari syariat, dan saudara sepersusuannya. Mereka salingberkawan, dan mencintai secara alamiah dan insting

Ibnu Rusyd juga mengatakan bahwa kita tidak akan bisa memahami dan yakin akan ilmu tentang wujud Allah, pengutusan Rasul, serta memahami maksud dari risalah kecuali dengan jalan pemahaman akal. Ia menggambarkan akal sebagai أشد أعوان الدين الإسلامي (penolong terbesar dalam urusan agama Islam).
Sesungguhnya, akal dan agama merupakan nikmat Allah atas manusia. Dan ia diturunkan pada manusia untuk satu tujuan, yakni membimbing manusia

Friday, May 1, 2020

Serial Maqashid Syariah #4 : hifdz al-aql (Menjaga Akal)

  1. hifdz al-aql (Menjaga Akal)
Akal merupakan pembeda antara manusia dan hewan. Para filfsuf menggambarkan manusia sebagai حيوان ناطق (hewan yang berbicara), yaitu كائن عاقل  (makhluk yang berakal). Akal lah wasilah dari pemahaman, iman, dan pembimbing kepada jalan yang lurus.

Ketika Al-Qur’an berbicara soal akal, ia senantiasa berbicara dengan pengagungan, dan peringatan untuk menggunakannya. Ia juga berbicara dengan segala kekhususan akal. Di antaranya, akal merupakan yang memelihara suara hati, tempat menjangkau hakikat, membedakan berbagai perkara, menimbang hal yang bertentangan, perencanaan, dan berpikir.

Imam Al-Ghazali menggambarkan akal sebagai “contoh dari cahaya Allah”. Al Jahiz menggambarkannya sebagai “wakil Allah pada manusia”.

Maka, menelantarkan penggunaan akal terhitung sebagai penelantaran terhadap hikmah yang telah Allah ciptakan. Pada orang-orang yang menelantarkan akal, Allah menyifatinya dengan derajat yang lebih rendah dari hewan.

لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَا ۚ أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ – 7:179
Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi

Oleh karena begitu besarnya nilai akal dalam Islam, Islam pada akhirnya menolak segala hal yang merintangi penggunaannya. Di antaranya, Islam menolak sikap ikut-ikutan, serta patuh secara buta. Nabi ﷺ mengatakan,

لا تكونوا إمعة تقولون: إن أحسن الناس أحسنا و إن ظلموا ظلمنا ولكن وظنوا أنفسكم إن أحسن الناس أن تحسنوا و إن أساءوا فلا تظلموا
Janganlah kalian menjadi orang yang plin-plan yang mengatakan: “Jika orang lain berbuat baik, maka kami juga berbuat baik, dan jika mereka berbuat buruk, kami juga berbuat buruk. Akan tetapi, jika orang berbuat baik, maka berbuat baiklah, dan jika mereka berbuat buruk, jangan ikut berbuat buruk

Sebagaimana Islam menolak sikap tersebut, ia juga menolak praktek perdukunan, serta takhayul, dan tafsir atas perkara-perkara tanpa ada sebab yang benar -yang kemudian kita kenal dengan cocoklogi-.
Simak kisah Rasulullah ﷺ, ketika putranya, Ibrahim wafat -kita akan merasa relate dengan keadaan sekarang-. Ketika Ibrahim wafat, kebetulan terjadi gerhana matahari, sehingga matahari seakan tertutupi, maka sebagian orang saat itu berkata,

لقد كسفت الشمس مشاركة في الحزن على موت إبراهيم
Sungguh, matahari ikut bersedih atas kematian Ibrahim

Maka, Nabi ﷺ menjawab,
إن الشمس و القمر آيتان من آيات الله لا يكسفان لموت أحد و لا لحياة أحد
Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan bagian dari ayat-ayat Allah, dan ia tidak menutup (terjadi gerhana) karena kematian seseorang, atau karena kehidupan seseorang

Penggunaan akal yang paripurna tidaklah bisa terwujud tanpa adanya kebebasan individu, serta ketenangan untuk menggunakan haknya, sebagaimana Islam membebaskan manusia dari ketakutan terhadap hegemoni kemanusiaan, dan mengangkatnya pada ketakutan hanya pada Tuhan semata.

Sebuah pikiran haruslah dilawan dengan pikiran, ia tidak semestinya dilawan dengan pemenjaraan, ataupun kekerasan. Pertemuan antara dua atau lebih pikiran yang berbeda sejatinya memperkaya khazanah intelektual kita, dan perdebatan yang terjadi mengantarkan kita pada gagasan yang lebih baik. Budaya intelektual ini hanya bisa tumbuh ketika kebebasan telah terjamin.

Namun, kita tidak boleh lupa terhadap prinsip tanggung jawab. Bahwa kebebasan datang bersamaan dengan tanggung jawab. Tanggung jawab bagai katup untuk memastikan kita tidak melampaui batas. Apa parameternya? Ketika apa yang kita lakukan dapat memicu fitnah antar manusia, atau membuat tatanan sosial masyarakat menjadi keruh, atau membahayakan keamanan sesama.

Kemudian, ketika kita membicarakan mengenai bentuk tindakan praktis yang bertentangan dengan akal, ia memiliki banyak bentuk. Di antaranya, misalnya, mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Illah (sebab) dari pengharamannya adalah ia menghilangkan akal. Dampak dari hal ini sebenarnya cukup jauh, karena ia tidak hanya merusak diri pengkonsumsi itu sendiri, namun ia berpengaruh terhadap masyarakat tempat ia hidup. Mengapa? Karena seharusnya orang tersebut mampu menjadi bagian dari organ masyarakat yang akalnya lurus, menjadi seorang pemikir yang dapat membangun masyarakatnya.

Dari sini, syariah islamiyyah sangat mengarahkan kepada penjagaan akal manusia dari kesia-siaan dengan segala bentuknya, karena dalam hal itu, terdapat penjagaan terhadap manusia itu sendiri, juga terhadap masyarakat luas.

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...