Monday, May 4, 2020

Serial Maqashid Syariah #6 : hifdz an-nasl (Menjaga Keturunan)


Menjaga keturunan secara umum bermakna penjagaan terhadap manusia, dan secara khusus bermakna penjagaan terhadap keluarga yang mana ia merupakan bagian pertama dalam pembentukan masyarakat yang baik.

Dari sini, Islam memberi perhatian khusus terhadap nasab. Ia mengharamkan pernikahan seseorang dengan mahramnya, serta menganjurkan untuk tidak menikahi kerabat yang nasabnya berdekatan, karena dapat melahirkan keturunan yang lemah (sebagaimana juga menurut ilmu kedokteran masa kini).

Islam juga memberi perhatian terhadap pernikahan. Ia merupakan satu-satunya jalan untuk membentuk keluarga dalam Islam. Keluarga merupakan instrumen pertama dalam pembentukan sebuah masyarakat yang baik, sehingga keluarga dalam Islam diharapkan mampu melahirkan ketenangan, dan pendidikan yang baik, sehingga keturunan-keturunan yang dihasilkan kelak mampu menjadi pembangun peradaban yang lebih baik.

Dewasa ini, terdapat banyak praktek-praktek yang bertentangan dengan poin hifdz an-nasl ini, seperti misalnya praktek “kumpul kebo”, yaitu ketika sebuah pasangan hidup bersama tanpa ada ikatan pernikahan, dan hubungan sesama jenis. Selain itu, ada juga bentuk kemajuan sains saat ini yang dinilai membahayakan hubungan manusia dan keluarga, seperti cloning.

Keluarga Berencana
Dalam permasalahan kontemporer, terdapat wacana tentang keluarga berencana. Yaitu program yang dirancang untuk menekan laju populasi dengan membatasi kelahiran yang terjadi pada setiap keluarga. Bagaimana pandangan Islam terkait ini? Apakah ia bertentangan dengan prinsip hifdz an-nasl?

Pertama, kita mesti mengingat kembali dua prinsip awal yang telah kita bahas, yaitu menjaga agama, dan menjaga akal, kita mesti mengingat bahwa syariah tidak akan bertentangan dengan prinsip maqashid syariah yang lain.

Lalu, kita juga mesti memahami bahwa banyaknya jumlah tidak selalu berbanding lurus dengan sesuatu yang baik. Rasulullah ﷺ menggambarkan umat yang lemah sebagai “buih di lautan”, banyak tapi tidak berdampak.

Al-Qur’an juga menggambarkan dalam QS 2:249 bahwa terdapat segolongan yang kecil secara jumlah, mampu mengalahkan golongan yang besar,
كم من فئة قليلة غلبت فئة كثيرة بإذن الله

Betapa banyak golongan yang kecil mengalahkan golongan yang besar atas izin Allah

Termasuk di antaranya, perang hunain yang pernah dilalui umat muslim, saat itu jumlah umat muslim begitu banyak, hingga mereka merasa takjub, dan musuh mereka mengatakan bahwa mereka tidak akan menang saat itu karena banyaknya umat muslim saat itu. Akan tetapi Allah menggambarkan dalam Al-Qur’an bahwa saat itu bumi yang luas terasa sempit bagi umat muslim, dan mereka berbalik ke belakang dan lari tunggang-langgang.

Umat muslim saat ini berjumlah kurang lebih 1/5 dari penduduk bumi, akan tetapi kita seakan tidak memiliki power apapun. Bukankah ini yang dimaksud dengan nabi sebagai “buih di lautan”?

Sesungguhnya Islam mengharamkan pemaksaan bentuk keluarga berencana yang memaksa sebuah keluarga hanya memiliki satu anak, atau dengan sterilisasi dengan tujuan mencegah kehamilan (kecuali dengan alasan medis). Adapun, Islam membolehkan keluarga berencana dengan bentuk menjauhkan periode kehamilan, agar setiap anak mendapat haknya secara sempurna, baik dari sisi ASI, maupun pengasuhan.

Imam Al-Ghazali mengatakan dalam ihya ulumiddin mengenai sebab dibolehkannya mencegah kehamilan,

الخوف من كثرة الحرج بسبب كثرة الأولاد, أو استبقاء جمال المرأة, و نضرتها التي يخشى من تأثرها بكثرة
 الحمل
Rasa takut akan banyaknya kesulitan yang didapat karena banyaknya anak, atau untuk mempertahankan kecantikan perempuan, karena banyaknya hamil dikhawatirkan memberi bekas pada kecantikan perempuan

Terakhir, agar lebih kontekstual, Dr. Mahmud Hamdi Zaqzuq dalam kitabnya maqashid asy-syariah wa dharurah at-tajdid mengambil contoh dari apa yang terjadi di Mesir.

Setiap tahun, setidaknya ada satu sampai tiga juta anak yang dilahirkan di mesir, dan mereka membutuhkan makanan, perawatan, obat, tempat tinggal, Pendidikan, dan sebagainya. Adapun, pendapatan negara Mesir terbatas, hanya dari pajak, minyak, pariwisata, dan ekspor, dan hal ini tidak bisa mencukupi segala kebutuhan dari banyaknya anak yang dilahirkan di Mesir.

Kondisi ini membuat Mesir harus berhutang kepada pihak lain. Dan hal ini bukanlah hal yang baik, karena hutang membuat negara berada dalam pengaruh pihak lain. Hal ini membatasi kebebasan suatu negara. Secara akal, dan syar’i, kita paham bahwa, haruslah terdapat sistem untuk membatasi kelahiran yang begitu banyak di Mesir dalam rangka mewujudkan maslahat bagi generasi di masa depan dan Mesir secara umum.

Rasulullah ﷺ berwasiat untuk tidak meninggalkan keluarga kita dalam keadaan fakir sepeninggal kita,

لأن تذر ورثتك أغنياء خير من أن تذرهم عالة يتفككون الناس
Kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya/tercukupi lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan bergantung pada orang lain

Tidak adanya tempat tinggal juga menyebabkan banyaknya anak-anak yang tinggal di jalanan. Hal ini dapat menyebabkan mereka terpapar hal negatif, seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang -karena pergaulan yang tidak baik, dan tidak mendapat pendidikan yang baik pula-, dan juga melahirkan kejahatan-kejahatan pula. Menimbang dari hal-hal ini, maka secara akal dan syar’i, Mesir memiliki kebutuhan terhadap keluarga berencana ini. Agama datang untuk maslahat masyarakat, maka tidak ada pertentangan antara hifdz an-nasl, dan keluarga berencana, karena ia pada hakikatnya menjaga keturunan dari apa-apa yang justru berpotensi membuatnya lemah, dan berpengaruh buruk bagi masa depan.

Saturday, May 2, 2020

Serial Maqashid Syariah #5 : hifdz ad-din (Menjaga Agama)


3. hifdz ad-din (Menjaga Agama) 

Manusia, secara fitrahnya memiliki hajat untuk beragama. Ulama menggambarkan manusia sebagai حيوان متدين (hewan yang beragama), yaitu كائن متدين (makhluk yang beragama). Karena beragama, merupakan kekhususan yang hanya dimiliki manusia, dibandingkan dengan makhluk yang lain
.
Tafsir mengenai hal ini kembali pada awal penciptaan manusia. Allah berfirman,
فَإِذَا سَوَّيْتُهُ وَنَفَخْتُ فِيهِ مِن رُّوحِي فَقَعُوا لَهُ سَاجِدِينَ - 15:29
Dan setelah Ku sempurnakan ia (manusia), aku tiupkan kepadanya bagian dari ruhKu, maka mereka (para malaikat) bersujud kepadanya (manusia)

Di sini, jika kita perhatikan, Allah menisbatkan unsur ruh kepada diriNya (روحي). Hal ini sebagai bentuk pemuliaan terhadap manusia atas segala makhluk yang lain, hingga malaikat dan seluruh makhluk bersujud kepada manusia. Maka, dari sini, kita tahu bahwa terdapat ikatan ruh insani dengan ruh ilahi, dan hal ini menggerakkan jiwa kita untuk merasakan rasa rindu kepada “asalnya”, dan hal ini terwujud dalam bentuk beragama, yang mana ia merupakan bentuk hubungan antara Allah dan manusia.

Menurut Syaikh Muhammad Abu Zahrah, pensyariatan ibadah yang kita lakukan sehari-hari, merupakan bentuk penjagaan jiwa terhadap perilaku beragama, serta sebagai bentuk penyucian jiwa. Begitu juga dengan pengutusan Rasul kepada manusia, ia merupakan kehendak Allah agar manusia tidak lupa dengan “fitrahnya” ini.

Seorang filsuf barat, Bergson, mengatakan, “Terdapat sekumpulan masyarakat di dunia ini yang tidak mengenal ilmu, seni, dan filsafat. Akan tetapi, tidak akan terdapat sekumpulan masyarakat yang tidak beragama.”

Sebagaimana beragama merupakan hak atas setiap manusia yang tidak bisa dilanggar oleh siapapun, ia juga merupakan pilihan yang bebas bagi setiap manusia. Allah berfirman,

 لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ - 2:256
Tidak ada paksaan dalam agama

فَمَن شَاءَ فَلْيُؤْمِن وَمَن شَاءَ فَلْيَكْفُرْ - 18:29
Barangsiapa yang ingin beriman, maka berimanlah, dan barangsiapa yang ingin kufur, maka kufurlah

Maka, pemaksaan beragama dalam bingkai dakwah, atau bentuk apapun merupakan kesalahan, karena tidaklah ia menghasilkan seorang mukmin, melainkan seorang munafik. Allah telah berfirman ketika berbicara soal cara dalam dakwah,  yaitu dengan “hikmah”, “nasehat yang baik”, dan “debat dengan cara yang baik”.

Hubungan antara akal dan agama
Telah kita ketahui di seri sebelumnya, bahwa akal merupakan salah satu dari pilar maqashid syariah. Namun, dewasa ini, terdapat anggapan bahwa akal tidak bisa bersanding dengan agama. Bagaimana sebenarnya hubungan antar keduanya?

Sesungguhnya, perdebatan mengenai hal ini telah terjadi sejak jauh hari, dan tidak berhenti hingga saat ini. Sejarah pemikiran Islam telah menyaksikan, terdapat sebagian golongan yang menolak penggunaan akal dalam beragama, sebagaimana yang dipraktekkan sebagian golongan sufi dan salafi, atau golongan yang juga berpegang pada imamnya secara taqlid buta -sebagaimana yang dipraktekkan sekte batiniyyah-, atau ada juga golongan yang meletakkan akal di atas agama, sebagaimana yang dipraktekkan sebagian madzhab filsuf. Imam Al-Ghazali datang untuk mendamaikan hal ini.

Imam Al-Ghazali menggambarkan peran akal sebagai,
إن مهمة العقل هي أن يقودنا إلى معرفة الدين: معرفة وجود الله و فهم الوحي الذي أنزله الله على رسله لإبلاغه إلى البشر
Sesungguhnya, peran akal yaitu membimbing kita pada mengenal agama:mengenal wujud Allah, dan memahami wahyu yang Allah turunkan pada RasulNya.

Ia juga mengatakan,
فالعقل كالأساس و الشرع كالبناء
Akal itu seperti pondasi, dan syariat seperti bangunan

Maka, keduanya saling melengkapi, karena tidak ada pondasi tanpa bangunan, dan tidak ada bangunan tanpa pondasi.

Imam Al-Ghazali kembali menjelaskan, bahwa wajib bagi kita untuk berpegang pada keduanya. Ia berkata, bahwa orang yang meniadakan akal dalam urusan dunia, adalah orang yang bodoh (جاهل), dan orang yang mencukupkan dirinya dengan akal, adalah orang yang tertipu (مغرور).

Ibnu Rusyd, yang sering berbeda pendapat dengan Imam Al-Ghazali, bersepakat dengannya dalam hal hubungan agama dan akal. Ia berkata dalam fashl al-maqol,

الحكمة (أي الفلسفة المعتمدة على العقل) صاحبة الشريعة, و الأخت الرضيعة, و هما مصطحبتان بالطبع, المتحابتان بالجوهر و الغريزة
Hikmah (yaitu filsafat yang berlandaskan akal) merupakan sahabat dari syariat, dan saudara sepersusuannya. Mereka salingberkawan, dan mencintai secara alamiah dan insting

Ibnu Rusyd juga mengatakan bahwa kita tidak akan bisa memahami dan yakin akan ilmu tentang wujud Allah, pengutusan Rasul, serta memahami maksud dari risalah kecuali dengan jalan pemahaman akal. Ia menggambarkan akal sebagai أشد أعوان الدين الإسلامي (penolong terbesar dalam urusan agama Islam).
Sesungguhnya, akal dan agama merupakan nikmat Allah atas manusia. Dan ia diturunkan pada manusia untuk satu tujuan, yakni membimbing manusia

Friday, May 1, 2020

Serial Maqashid Syariah #4 : hifdz al-aql (Menjaga Akal)

  1. hifdz al-aql (Menjaga Akal)
Akal merupakan pembeda antara manusia dan hewan. Para filfsuf menggambarkan manusia sebagai حيوان ناطق (hewan yang berbicara), yaitu كائن عاقل  (makhluk yang berakal). Akal lah wasilah dari pemahaman, iman, dan pembimbing kepada jalan yang lurus.

Ketika Al-Qur’an berbicara soal akal, ia senantiasa berbicara dengan pengagungan, dan peringatan untuk menggunakannya. Ia juga berbicara dengan segala kekhususan akal. Di antaranya, akal merupakan yang memelihara suara hati, tempat menjangkau hakikat, membedakan berbagai perkara, menimbang hal yang bertentangan, perencanaan, dan berpikir.

Imam Al-Ghazali menggambarkan akal sebagai “contoh dari cahaya Allah”. Al Jahiz menggambarkannya sebagai “wakil Allah pada manusia”.

Maka, menelantarkan penggunaan akal terhitung sebagai penelantaran terhadap hikmah yang telah Allah ciptakan. Pada orang-orang yang menelantarkan akal, Allah menyifatinya dengan derajat yang lebih rendah dari hewan.

لَهُمْ قُلُوبٌ لَّا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَّا يَسْمَعُونَ بِهَا ۚ أُولَٰئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ – 7:179
Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi

Oleh karena begitu besarnya nilai akal dalam Islam, Islam pada akhirnya menolak segala hal yang merintangi penggunaannya. Di antaranya, Islam menolak sikap ikut-ikutan, serta patuh secara buta. Nabi ﷺ mengatakan,

لا تكونوا إمعة تقولون: إن أحسن الناس أحسنا و إن ظلموا ظلمنا ولكن وظنوا أنفسكم إن أحسن الناس أن تحسنوا و إن أساءوا فلا تظلموا
Janganlah kalian menjadi orang yang plin-plan yang mengatakan: “Jika orang lain berbuat baik, maka kami juga berbuat baik, dan jika mereka berbuat buruk, kami juga berbuat buruk. Akan tetapi, jika orang berbuat baik, maka berbuat baiklah, dan jika mereka berbuat buruk, jangan ikut berbuat buruk

Sebagaimana Islam menolak sikap tersebut, ia juga menolak praktek perdukunan, serta takhayul, dan tafsir atas perkara-perkara tanpa ada sebab yang benar -yang kemudian kita kenal dengan cocoklogi-.
Simak kisah Rasulullah ﷺ, ketika putranya, Ibrahim wafat -kita akan merasa relate dengan keadaan sekarang-. Ketika Ibrahim wafat, kebetulan terjadi gerhana matahari, sehingga matahari seakan tertutupi, maka sebagian orang saat itu berkata,

لقد كسفت الشمس مشاركة في الحزن على موت إبراهيم
Sungguh, matahari ikut bersedih atas kematian Ibrahim

Maka, Nabi ﷺ menjawab,
إن الشمس و القمر آيتان من آيات الله لا يكسفان لموت أحد و لا لحياة أحد
Sesungguhnya matahari dan bulan merupakan bagian dari ayat-ayat Allah, dan ia tidak menutup (terjadi gerhana) karena kematian seseorang, atau karena kehidupan seseorang

Penggunaan akal yang paripurna tidaklah bisa terwujud tanpa adanya kebebasan individu, serta ketenangan untuk menggunakan haknya, sebagaimana Islam membebaskan manusia dari ketakutan terhadap hegemoni kemanusiaan, dan mengangkatnya pada ketakutan hanya pada Tuhan semata.

Sebuah pikiran haruslah dilawan dengan pikiran, ia tidak semestinya dilawan dengan pemenjaraan, ataupun kekerasan. Pertemuan antara dua atau lebih pikiran yang berbeda sejatinya memperkaya khazanah intelektual kita, dan perdebatan yang terjadi mengantarkan kita pada gagasan yang lebih baik. Budaya intelektual ini hanya bisa tumbuh ketika kebebasan telah terjamin.

Namun, kita tidak boleh lupa terhadap prinsip tanggung jawab. Bahwa kebebasan datang bersamaan dengan tanggung jawab. Tanggung jawab bagai katup untuk memastikan kita tidak melampaui batas. Apa parameternya? Ketika apa yang kita lakukan dapat memicu fitnah antar manusia, atau membuat tatanan sosial masyarakat menjadi keruh, atau membahayakan keamanan sesama.

Kemudian, ketika kita membicarakan mengenai bentuk tindakan praktis yang bertentangan dengan akal, ia memiliki banyak bentuk. Di antaranya, misalnya, mengkonsumsi obat-obatan terlarang. Illah (sebab) dari pengharamannya adalah ia menghilangkan akal. Dampak dari hal ini sebenarnya cukup jauh, karena ia tidak hanya merusak diri pengkonsumsi itu sendiri, namun ia berpengaruh terhadap masyarakat tempat ia hidup. Mengapa? Karena seharusnya orang tersebut mampu menjadi bagian dari organ masyarakat yang akalnya lurus, menjadi seorang pemikir yang dapat membangun masyarakatnya.

Dari sini, syariah islamiyyah sangat mengarahkan kepada penjagaan akal manusia dari kesia-siaan dengan segala bentuknya, karena dalam hal itu, terdapat penjagaan terhadap manusia itu sendiri, juga terhadap masyarakat luas.

Thursday, April 30, 2020

Serial Maqashid Syariah #3: hifdz annafs (Menjawa Jiwa)

Maqashid Syariah
  1. hifdz an-nafs (menjaga jiwa)
Hak terhadap kehidupan merupakan hak paling asas yang dimiliki setiap manusia. Dalam Islam, hak ini juga dimiliki oleh janin, sehingga Islam mengharamkan praktek aborsi (kecuali dengan alasan medis). Terdapat dua sisi yang dilanggar dalam praktek ini, pertama, pelanggaran terhadap hak manusia yang berhak untuk hidup, kedua, pelanggaran terhadap hak Allah sebagai satu-satunya zat yang berhak menghidupkan dan mematikan manusia.

Dan merupakan sebuah hak bagi setiap manusia untuk mendapatkan keamanan dalam hidup. Allah telah memuliakan manusia dalam Al-Qur’an (QS 17:70),
و لقد كرمنا بني ءادم و حملناهم في البر و البحر و رزقناهم من الطيبات و فضلناهم على كثير ممن خلقنا تفصيلا
Dan sungguh telah kami muliakan anak-anak Adam, dan telah kami angkut mereka di daratan dan lautan, dan telah kami beri rezeki dari yang baik-baik, dan telah kami lebihkan mereka atas kebanyakan ciptaan kami

Pemuliaan ini mencakup keseluruhan manusia, tanpa pengecualian, tanpa memandang jenis kelamin, kepercayaan, maupun warna kulit mereka. Sehingga pelanggaran terhadap hak seseorang amat dilarang, tidak hanya terkait kehidupan mereka, tapi juga termasuk dalam bentuk celaan-celaan, karena Allah telah memuliakan setiap manusia. Termasuk juga di antaranya, memuliakan kebebasan dan kehendaknya sebagai manusia.

Islam sangat memandang perihal ini dengan serius, Islam tidak mengecilkan nyawa seorang manusiapun, Ia berfirman dalam QS 5:32,
من قتل نفسا بغير نفس أو فساد في الأرض فكأنما قتل الناس جميعا
Barangsiapa yang membunuh seseorang, bukan karena orang tersebut membunuh orang lain, atau membuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia

Mengapa? Karena manusia telah diciptakan dari jiwa yang satu (Nabi Adam), sehingga membunuh satu orang dipandang Islam sebagai pembunuhan atas segalanya, karena ia merupakan sebagian dari keseluruhan (juz’un min al-kul)

Pelarangan Islam terhadap pembunuhan, tidak hanya berhenti dalam tataran fisik, namun juga secara maknawiyah, yang tergambar dengan berbagai bentuk, seperti -yang banyak terjadi- pemerintahan diktator, merendahkan orang lain, merampas kebebasan orang lain, memenjarakan orang lain karena perbedaan pendapat, dll.

Begitu besar Islam menempatkan posisi kehormatan seorang manusia, hingga ia ditempatkan lebih besar dari kehormatan kakbah, sesuai dengan hadits nabi ﷺ, و الذي نفس محمد بيده لحرمة المؤمن عند الله أعظم من حرمتك (Demi Zat yang jiwa Muhammad berada di tangannya, kehormatan seorang mukmin lebih agung di sisi Allah daripada kehormatanmu (kakbah).

Terdapat beberapa tuduhan bahwa Islam merupakan agama yang tidak menghargai nyawa manusia dengan disyariatkannya hukum rajam, qishash. Maka, untuk menjawabnya, pertama kita mesti melihat sifat agama ini sesuai dengan yang digambarkan oleh Al-Qur’an, bahwa ia merupakan agama rahmah (kasih saying).

Hal ini terwujud, pertama dengan terbukanya pintu taubat sebesar-besarnya bagi pelaku dosa, serta perintahnya kepada pelaku dosa untuk tidak berputus asa terhadap rahmatNya.
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَىٰ أَنفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِن رَّحْمَةِ اللَّهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا ۚ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ – 39:53
Katakanlah, “wahai hamba-hambaku yang telah melampaui batas atas dirinya, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni segala dosa. Sungguh Ia Maha Pengampun dan Maha Penyayang

Bagaimana terhadap hukum-hukum yang tadi disebutkan? Syariat memberikan persyaratan yang begitu ketat dalam penerapan hukum ini, dan Rasulullah ﷺ berwasiat untuk tidak menerapkan hukum ini manakala terdapat keraguan terhadap kebenerannya (syubhat) sekecil apapun.

ادرءوا الحدود بالشبهات
Cegahlah hudud (hukuman) dengan keraguan (syubhat)

Tidak hanya itu, ketika datang pelaku zina yang mengakui perbuatannya dan meminta hukuman kepada Nabi ﷺ, Nabi ﷺ menolaknya sampai tiga kali. Ketika pemuda tersebut terus memaksa Nabi ﷺ, Rasulullah ﷺ terus mempertanyakannya, seakan Ia ﷺ ingin pemuda tersebut menarik pengakuannya.

لعلك فعلت كذا أو كذا مما لا يصل إلى حد الزنا
Barangkali kamu hanya melakukan ini, dan itu yang tidak sampai ke tingkat zina

Al-Qur’an sendiri telah memberi syarat yang ketat dalam penegakan hukuman rajam ketika menghukumi pelaku zina, yaitu terdapatnya empat saksi. Ahli fikih juga mensyaratkan bahwa saksi tersebut harus melihat dan jelas, tanpa ada keraguan sedikitpun, dan jika ada keraguan walau sedikit, maka persaksiannya tertolak. Maka, secara logika, apakah mungkin syarat tersebut bisa terpenuhi?

Terdapat juga riwayat mengenai apa yang dilakukan para sahabat terhadap pencuri, diriwayatkan, suatu hari, Umar bin Khatthab didatangi seorang pencuri. Maka Umar, bertanya padanya,

هل سرقت؟ قل لا
Apakah kamu telah mencuri? Katakanlah, “tidak”!

Ini dimaksudkan Umar, agar tidak terdapat pengakuan dari si pencuri, agar hukuman potong tangan tidak ditegakkan, dan si pencuri dikenai hukuman lain yang diputuskan oleh hakim.

Pada akhirnya, tuduhan-tuduhan ini tertolak, ketika kita mengenal Islam secara lebih dalam, serta mengerti bahwa maqashid syariah meletakkan maslahat manusia di tingkatan awal.

Serial Maqashid Syariah #2

Syariah Islamiyyah

Syariah Islamiyyah dalam makna terluasnya bermakna agama yang datang dari sisi Allah. Allah berfirman,
شرع لكم من الدين ما وصى به نوحا و الذي أوحينا إليك و ما وصينا به إبراهيم و موسى و عيسى أن أقيموا الدين ولا تتفرقوا فيه
Allah telah mensyariatkan kepadamu agama yang telah diwasiatkanNya kepada Nuh dan apa yang telah kami wahyukan kepadamu (Muhammad), dan apa yang telah kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa, dan Isa yaitu tegakkanlah agama, dan janganlah kamu berpecah belah di dalamnya (QS 42:13)

Dari sini, kita dapat mengambil pengertian syariah dengan perinciannya, yaitu istilah terhadap sesuatu yang datang kepada Rasul dari Allah yang memiliki tujuan sebagai penunjuk manusia kepada kebenaran dalam kepercayaan, dan kepada kebaikan pada perilaku, dan hubungan sesama.

Pengertian ini menunjukkan bahwa syariah mengatur hubungan manusia terhadap tiga hal; dirinya, tuhannya, serta sekitarnya (manusia lain, tumbuhan, dan hewan).

Syariah dan Fikih Islami
Terdapat kesalahan yang telah mengakar terkait pengertian dari syariah dan fikih islami. Banyak orang yang menyangka bahwa dua hal tersebut merupakan perkara yang sama. Padahal perbedaan di antara keduanya bagaikan langit dan bumi.

Kesalahan ini menyebabkan semakin menguatnya tabiat “pengkudusan” atas pendapat-pendapat para ‘ulama terdahulu sampai dengan tingkat meyakini bahwa jika kita keluar dari pendapat tersebut, bermakna keluar dari agama itu sendiri.Kesalahan ini tampak dengan penutupan pintu ijtihad, dan menjauhnya dari kemudahan dalam beragama yang mana hal itu merupakan bagian dari rahmat Allah.

Fikih sendiri memiliki perkembangan dalam maknanya. Pada awalnya, ia bermakna segala hukum-hukum agama yang datang  dengan syariah islamiyyah dalam perkara-perkara aqidah, akhlak, ibadah, dan muamalat. Akan tetapi, terjadi perkembangan makna sehingga maknanya kini menyempit menjadi ilmu tentang hukum-hukum syar’i yang berkaitan dengan amal dari dalil-dalilnya yang terperinci. Sehingga, kini ia hanya soal amal, yakni ibadah dan muamalat (hubungan sesama).

Sebagaimana yang kita ketahui, selain bersumber dari Al-Qur’an, dan sunnah, fikih juga bersumber dari ijma’ dan qiyas, sehingga fikih memang menyisakan ruang bagi pemikiran manusia, serta ijtihadnya.
Dulu, qadhi di Mesir berpegang pada madzhab Imam Abu Hanifah, dan tidak menggunakan madzhab lain. Akan tetapi, Syaikh Muhammad Musthofa Al-Maraghi (Syaikhul Azhar tahun 1881-1945 M) justru berpandangan bahwa mengambil pendapat dari madzhab lain adalah sebuah kebaikan selama ia sesuai dengan maslahat. Beliau menjelaskan bahwa di dalam Syariah islamiyyah terdapat unsur toleransi, dan kelonggaran. Ia harus bersesuaian dengan kondisi tempat dan waktu, karena perkara fikih merupakan perkara yang senantiasa menerima pembaharuan dan perubahan.

Urgensi Pembaharuan dalam Islam
Pembaharuan merupakan sifat alami dari kehidupan. Dan Islam adalah agama yang berjalan bersamaan dengan tabiat kehidupan. Rasulullah mengisyaratkan akan ajakan terhadap pemabaharuan ini dalam perkataannya,
إن الله يبعث لهذه الأمة على رأس كل مئة سنة من يجدد لها دينها
Sesungguhnya Allah mengutus bagi umat ini orang yang memperbaharui agama di tiap seratus tahun

Pembaharuan yang dimaksud ini bukanlah hal yang dilakukan secara sembrono. Ia adalah hal yang dilakukan berdasar pemahaman realita dalam rangka menyingkap hal-hal yang butuh perbaikan, serta membentangkan jalan untuk inovasi yang lebih banyak yang pada akhirnya dapat bermanfaat untuk kehidupan manusia di berbagai sisi, baik dari segi dunia, maupun akhirat.

Pembaharuan Fikih Islami
Setelah mengetahui bahwa fikih merupakan perkara yang senantiasa menerima perubahan, kita juga melihat kepada kehidupan yang berjalan sekarang. Begitu banyak perkara yang baru ada ada di zaman sekarang, sehingga ia belum terbahas oleh ulama zaman lampau. Misalnya, di bidang kedokteran, di masa kini kita mengenal istilah bayi tabung, donor organ, di bidang muamalah kita mengenal istilah e-money, dan berbagai instrument investasi. Dari sini, kita paham syariat mengenal ijtihad dan pembaharuan, karena Islam senantiasa berjalan berdampingan dengan kehidupan.

Prinsip Ijtihad
Islam mengakui ijtihad, sesuai dengan hadits Nabi yang mengisahkan ketika Beliau ﷺ mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman. Nabi bertanya, dengan apa Muadz akan memutuskan perkara jika ia tidak bisa menemukannya di Al-Qur’an dan Sunnah? Kemudian Muadz menjawab, bahwa ia akan memutuskan dengan ijtihad (berusaha memutuskan dengan pikirannya), kemudian Nabi ﷺ membenarkannya.

Pembenaran akan ijtihad maka berarti menolak sikap ikut-ikutan yang membutakan, serta menegaskan juga akan urgensi penggunakan akal.

Muhammad Iqbal, salah satu cendekiawan muslim (wafat pada tahun 1938), mengatakan bahwa ijtihad merupakan prinsip pergerakan dalam Islam, yang dimaksud ijtihad di sini adalah penggunaan akal dalam mengeluarkan hukum-hukum syar’i.

Pada akhirnya kesemua hal ini, kembali pada tabiat Syariah islamiyyah, yaitu membawa kebaikan bagi manusia, sesuai dengan waktu, dan tempatnya.

Bunga Bank

  Mesir sedang mengalami keterpurukan ekonomi di bulan Maret 2022 ini. Nilai tukar mata uang Mesir, Egyptian Pound (EGP), terhadap dollar me...