Pertama, perlu dipahami bahwa kedudukan perempuan dan laki-laki dalam Islam adalah setara. Allah berfirman,
بعضكم من بعض
Sebagian dari kalian adalah turunan dari sebagian yang lain (laki-laki dan perempuan)(QS 3:195)
Dan tidaklah Allah menciptakan manusia -baik laki-laki dan perempuan- melainkan untuk diuji terhadap mana yang beramal paling baik,
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ
أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ - 3:195
Maka Tuhan mereka menerima permohonannya, dan berfirman, "Sesungguhnya aku tidak menyia-nyiakan amal kalian, dari laki-laki, dan perempuanDan, Allah pun menyiapkan balasannya di dunia,
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِّن ذَكَرٍ
أَوْ أُنثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً ۖ
وَلَنَجْزِيَنَّهُمْ أَجْرَهُم بِأَحْسَنِ مَا كَانُوا يَعْمَلُونَ - 16:97
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan
dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya
kehidupan yang baikKedudukan perempuan juga dikatakan dalam Islam, sebagai setengah dari masyarakat (nishfu al-mujtama'). Mengapa? Ini ada kaitannya dengan pekerjaan paling awal, dan paling besar bagi perempuan, yaitu mendidik generasi. Tidak ada yang mampu melakukan pekerjaan ini sebaik perempuan. Ini adalah pekerjaan peradaban. Termasuk di dalam pekerjaan tersebut; mendidik anak, membahagiakan suami, membentuk keluarga yang bahagia, dan penuh ketenangan. Peran perempuan sulit digantikan dalam hal ini.
Kemudian, yang jadi pertanyaan, apakah pekerjaan perempuan yang dibolehkan sebatas itu saja? Bagaimana hukum perempuan yang bekerja di luar rumah?
Jawabannya adalah, boleh. Tidak ada dalil secara jelas yang melarang perempuan untuk bekerja di luar rumah. Bahkan, hukumnya bisa menjadi mustahab, atau bahkan wajib, ketika memang ada hajat kepadanya, seperti misalnya; seorang janda yang tidak lagi memiliki penghasilan, dan keluarga yang bisa membantunya, sedang ia harus menghidupi dirinya, dan anaknya.
Atau, ada juga perempuan yang bekerja untuk membantu keuangan keluarganya, atau membantu orang tuanya, bahkan terdapat kisah mengenai dua perempuan yang menggembalakan kambing dalam Al-Qur'an,
قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّىٰ
يُصْدِرَ الرِّعَاءُ ۖ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ - 28:23
Mereka (dua perempuan) itu berkata, "kami tidak dapat memberi minum ternak kami hingga penggembala-penggembala itu memulangkan ternaknya, sedangkan ayah kami adalah orang yang sudah tua
Dalam kehidupan pun, kita memang membutuhkan perempuan dalam beberapa pos, misalnya, dokter kandungan, atau untuk mengajar perempuan. Maka, pada asalnya, perempuan boleh untuk bekerja di luar rumah.
Adapun, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, di antaranya:
1. Pekerjaannya sendiri merupakan pekerjaan yang halal, sehingga perempuan tidak boleh untuk melakukan pekerjaan yang melanggar syariat, seperti menjadi pelayan di tempat-tempat maksiat.
2. Menjaga adab-adab seorang muslimah ketika keluar dari rumah
3. Tidak melalaikan pekerjaannya yang paling utama; menunaikan kewajibannya pada keluarganya
Referensi:
Fatawa al-mar'ah al-muslimah, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ ۖ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۖ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِّنْ عِندِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ - 3:195
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ ۖ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۖ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِّنْ عِندِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ - 3:195 فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ ۖ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۖ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِّنْ عِندِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ - 3:195فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ ۖ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۖ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِّنْ عِندِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ - 3:195
فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ ۖ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۖ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِّنْ عِندِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ - 3:195 فَاسْتَجَابَ لَهُمْ رَبُّهُمْ أَنِّي لَا أُضِيعُ عَمَلَ عَامِلٍ مِّنكُم مِّن ذَكَرٍ أَوْ أُنثَىٰ ۖ بَعْضُكُم مِّن بَعْضٍ ۖ فَالَّذِينَ هَاجَرُوا وَأُخْرِجُوا مِن دِيَارِهِمْ وَأُوذُوا فِي سَبِيلِي وَقَاتَلُوا وَقُتِلُوا لَأُكَفِّرَنَّ عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأُدْخِلَنَّهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ ثَوَابًا مِّنْ عِندِ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عِندَهُ حُسْنُ الثَّوَابِ - 3:195